PATROLI SUKAUMI.CO.ID—Hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 bertempat dilokasi runag rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H.Ade Suryaman.SH.MM bersama unsur Forkopimda mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual bersama Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam kesempatanya Sekda Ade Suryaman menyampaikan“ Bahwa
Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang telah
menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi
Merah Putih.Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah tuntas.
Dari 381 desa dan 5 kelurahan yang ada semuanya telah menyatakan kesiapan. Saat
ini, kami tengah menyiapkan pembuatan akta notaris sebagai tahap lanjutan. Guna
mempercepat proses legalisasi koperasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan
menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan
perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi dengan Ikatan Notaris Indonesia
(INI) Kabupaten Sukabumi. Setelah MoU ditandatangani, pembuatan akta notaris
pendirian koperasi akan segera dilaksanakan.Kami menindaklanjuti instruksi
Presiden karena program ini merupakan bagian dari program strategis nasional
yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.Saya berharap implementasi koperasi di Kabupaten
Sukabumi dapat menyejahterakan taraf perekonomian masyarakat.”Jelas Sekda .*(GUNTA)