PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 16 Mei 2025 bertempat dilokasi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan.Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan di wilayah tersebut.Sekitar pukul 14.30 WIB, massa mulai memadati halaman depan Kantah yang berlokasi di Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat. Mereka membawa spanduk bernada kritik dan melakukan orasi secara bergantian, menuntut perbaikan kinerja institusi tersebut.Situasi sempat memanas saat terjadi dorong-dorongan antara massa dan aparat kepolisian dari Polres Sukabumi Kota. Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada pagar gerbang kantor.
Sementara itu dalam orasinya, Koordinator Aksi AMP, Diki Agustina mengunkapkan “ Saya mengecam keras kinerja Kantah Sukabumi yang dinilainya sarat praktik maladministrasi dan tidak berpihak pada masyarakat. Menurutnya, instansi tersebut telah kehilangan kepercayaan publik akibat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam pengurusan pertanahan.Alih-alih menyelesaikan konflik agraria, Kantor ATR/BPN justru kerap menjadi sumber masalah. Banyak laporan masyarakat tentang pungli, manipulasi data, dan penerbitan sertifikat yang tak sesuai prosedur. Berdasarkan temuan , AMP menyampaikan enam tuntutan kepada ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, antara lain; Memproses secara hukum oknum yang menerbitkan sertifikat atas nama H. Yuliawan, Menghapus segala bentuk pungutan liar, Membatalkan SK dan peta bidang yang diproses menggunakan dokumen yang diduga palsu, Memproses pendaftaran lahan milik Ir. Adi Warsita Adinegoro secara sah, Melakukan konfrontasi antara pihak-pihak terkait untuk mengungkap kepemilikan lahan yang sebenarnya, dan Menindak tegas penyalahgunaan wewenang sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. AMP juga menyoroti adanya tumpang tindih data dalam dokumen Letter C yang dijadikan dasar AJB tersebut. Padahal, Kantor Pertanahan Sukabumi pada tahun 1994 pernah mengeluarkan surat resmi yang menunjukkan data berbeda.Reforma agraria tidak akan pernah tercapai jika negara terus berpihak pada kepentingan segelintir elit dan membiarkan rakyat kecil dipinggirkan.”Ungkap Diki.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi
dari pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi terkait tuntutan yang dilayangkan AMP.*(GUNTA)