PATROLI SUKABUMI.CO.I—Hari Jum,at tanggal 23 Mei 2025 bertempat dilokasi ruas jalan milik jalur Provinsi Jawa Barat. Keberadaan puluhan bangunan liar di sepanjang pinggiran Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan Sukabumi. Terpantau para awak media banyaknya bangunan yang menempati aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kian menjamur. Selain mengganggu estetika lingkungan, bangunan tersebut juga melanggar aturan karena berdiri di atas lahan negara tanpa izin resmi.Jalan Jalur Lingkar Selatan merupakan jalan provinsi yang memiliki fungsi strategis penghubung antar wilayah. Namun kini, tampak di jalur ini berdiri bangunan liar, baik permanen maupun semi permanen digunakan sebagai tempat tinggal maupun usaha.Padahal, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menginstruksikan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan milik provinsi. Namun hingga kini belum terlihat aksi nyata, khususnya di wilayah Sukabumi, seperti Jalan Raya Cibadak–Cikidang dan kawasan Simpang Karanghawu Palabuhanratu yang berbatasan dengan Provinsi Banten.Bangunan itu jelas melanggar aturan karena berdiri di sempadan jalan. Selain mengganggu pemandangan, juga membahayakan pengguna jalan.
Sementara itu Pelaksana Tata Usaha UPTD Pengelolaan Jalan
dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Irianti Dewi, bersama staf UPTD Irfan,
menyampaikan “Bahwsanya pihaknya telah melakukan pendataan dan melaporkan
hasilnya kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.Kami
sudah rapat koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Data bangunan liar
sudah disampaikan, dan saat ini kami menunggu langkah lebih lanjut dari Satpol
PP. Nantinya penertiban dilakukan bersama sesuai SOP.Berdasarkan pendataan
sementara, terdapat lebih dari 30 bangunan liar yang tersebar di Jalur Lingkar
Selatan, Jalan Cibadak–Cikidang, serta kawasan Karanghawu Palabuhanratu. Mayoritas
berupa lapak PKL, namun ada juga toko-toko besar yang berdiri tanpa izin.
Beberapa sudah mendapat surat teguran. Sesuai aturan, bangunan di
jalan provinsi seharusnya berjarak minimal 10 meter dari badan jalan. Namun di
lapangan, banyak bangunan hanya berjarak 2 hingga 3 meter dari bahu jalan.Kami
belum mengirimkan surat resmi karena masih dalam tahap pendataan. Tapi kami
juga memahami kondisi di lapangan. Banyak warga menggantungkan hidup dari usaha
di lokasi itu, meski secara hukum bangunannya melanggar.Meski begitu, pihak
UPTD menegaskan agenda penertiban tetap akan dilakukan demi menegakkan aturan
dan mendukung program gubernur dalam menciptakan lingkungan jalan yang tertib,
bersih, dan ramah lingkungan.Selain pelaporan, kami juga menjalankan program
penghijauan di beberapa titik untuk menjaga kenyamanan dan keasrian jalur
provinsi.”Ungkap Irfan didampingi Irianti Dewi kepada para awak media ( Kamis
.22/05/2025 ).*(GUNTA)