PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 23 Mei 2025.Sebelum nya viral dan menimbulkan polemik dari penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua
Deswa Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Sukabumi. Kini usai sudah dan
dinyatakan tuntas. DPD Golkar Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menunjuk Deden
Nasihin, eks Calon Bupati (Cabup) Cianjur pada Pilkada 2024 sebagai Plt Ketua
DPD Golkar Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatanya Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Jabar, Iyod Mintaraga menegaskan “Bahwa dalam aturan organisasi Partai Golkar, bahwa manakala ada Kota atau Kabupaten yang digantikan dan di Plt harus dari pengurus harian satu tingkat diatasnya dan tidak boleh adanya kekosongan dalam kepengurusan.Karena memang sudah dikeluarkan keputusan partai dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) oleh dewan etik berkaitan dengan pemberhentian ketua DPD periode lalu Pak Marwan, atas dasar itu maka DPD Golkar Jabar mengeluarkan surat keputusan tentang penugasan Plt Ketua Golkar Kabupaten Sukabumi berkaitan dengan menunjuk Deden Nasihin. Terkait terbitnya Surat Instruksi DPP Golkar nomor : SI-4 /DPP/GOLKAR/V/2025 tentang Instruksi Larangan Melakukan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota Se Indonesia, Iyod menjelaskan bahwa terdapat 3 poin dalam instruksi nomor dua bagi Ketua/Plt DPD Partai Golkar Provinsi Se Indonesia.Instruksinya berbunyi, Ketua DPD Provinsi Partai Golkar dilarang melakukan penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota kecuali karena berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan diberhentikan oleh DPP Partai Golkar.Dengan sudah dikeluarkan keputusan partai dari DPP oleh dewan etik berkaitan dengan pemberhentian Pak Marwan, maka kami tidak melanggar instruksi tersebut.” Jelas Iyod kepada para awak media,saat menghadiri konsolidasi organisasi Partai Golkar di Gedung DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/05/2025).
Lebih lanjut Iyod menambahkan “Bahwa semua Ketua Pengurus
Kecamatan (PK), 47 Kecamatan dan Ketua Fraksi termasuk Dewan Penasehat hadir
dan telah menyetujui Deden Nasihin sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten
Sukabumi.Sebelumnya permasalahan yg menimbulkan polemik ini dari internal DPD
Golkar Kabupaten Sukabumi .Saya menilai bahwa prosedur pemberhentian Marwan Hamami awalnya
tidak memenuhi syarat secara hukum dan administratif. Namun acuan hukumnya
sebagai landasan Alas pemecatan yang merujuk pada keputusan Dewan Etik Golkar
tidak bertentangan dengan regulasi internal partai yang tertuang dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) dan cukup jelas.”Tambahnya.
Sementara itu Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar mengatakan “ Bahwa DPD Golkar Jabar sudah menjamin apa yang dilakukan keputusan organisasi tidak melanggar aturan organisasi.Yang terpenting adalah dasar SK Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi dijamin oleh DPD Golkar Jabar adalah keputusan organisasi dan tidak melanggar aturan organisasi serta tidak adanya kekosongan jabatan dari DPD Golkar Kab Sukabumi.”Ungkapnya. *(GUNTA)