PATROLI SUKABUMO.CO.ID—Hari Senin
tanggl 7 November 2025.Dugaan praktik penguasaan paket proyek dan potensi
transaksi gelap yang menyeret dari perkerjaan proyek kembali mencuat di
lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi. Sejumlah
kejanggalan teridentifikasi mulai dari pola pembagian proyek, dominasi kelompok
tertentu, hingga indikasi kolusi dalam penunjukan penyedia. Dari bergai nara
sumber dan investigasi didapat.Bahwa sejumlah proyek fisik Perkim bernilai
kecil hingga menengah termasuk program Rutilahu dan penataan lingkungan diduga
telah “Dipesan” sebelum proses lelang atau Penunjukan langsung resmi
dibuka. Dugaan tersebut diperkuat dengan pola pemenangan kontraktor yang
berulang dan terpusat pada kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan
oknum legislatif dan eksekutif.
Dalam kesempatanya Ketua Presidium Aliansi Lembaga Anti
Korupsi Nasional, (
ALAKNAS ) Krisna Aji mengungkapkan “ Bahwsanya modus ini bisa jadi Pokir berubah
jadi komoditas transaksi. Kami telah mendeteksi pola penguasaan
paket proyek yang sistematis dan berulang. Kami melihat adanya pola
pengkondisian paket. Satu CV mengerjakan enam proyek sekaligus, sementara
kualitas hasil di lapangan sangat tidak layak. Ini mengarah pada dugaan
transaksi gelap, baik melalui Dinas Perkim maupun Pokir anggota DPRD Kabupaten
Sukabumi. Saya juga menduga adanya indikasi pungutan dalam proses SPK
dan biaya umum (BU) yang dibebankan kepada penyedia jasa.Ada potensi pungutan
persentase. Ini bukan sekadar soal kualitas buruk, tetapi indikasi aliran
keuntungan ilegal yang menggerogoti anggaran public.Dalam laporan investigatif
pekan ini, ALAKNAS mengungkapkan bahwa CV IKHSAN PUTRA mengerjakan enam
paket proyek di sejumlah kecamatan dengan nilai total Rp 877,8 juta. Namun
kualitas pekerjaan disebut jauh dari standar pemanfaatan anggaran yang
semestinya.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Krisna Aji menambahkan “ Bahwa permasalahan
ini tentunya bertentangan dari amanat yang diatur dalam regulasi pengadaan
barang/jasa pemerintah, seperti Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Batasan ini lebih
dikenal sebagai ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP), yang tujuannya adalah
untuk mendistribusikan kesempatan berusaha secara adil dan mencegah monopoli
pekerjaan oleh satu perusahaan.Ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Berdasarkan regulasi pengadaan, batasan jumlah paket
pekerjaan yang dapat ditangani oleh suatu perusahaan (baik CV maupun PT) secara
bersamaan adalah sebagai berikut:
Usaha Kecil (termasuk CV kualifikasi K1): Batas nilai
Kemampuan Paket (KP) adalah sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan yang sedang
berjalan atau akan dikerjakan pada waktu yang bersamaan.
Tujuan Aturan: Aturan ini bertujuan untuk memastikan
pemerataan kesempatan dan kemampuan penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan
tepat waktu dan berkualitas, dengan mencegah perusahaan mengambil terlalu
banyak proyek di luar kapasitasnya.Perpres 16/2018 & Perpres 12/2021-Mengatur
asas:
1.Persaingan sehat
2.Tidak monopoli
3.Pemerataan kesempatan bagi pelaku usaha
Sebagai lembaga kontrol sosial Saya mendorong dilakukan
audit investigatif terhadap seluruh proyek Perkim dalam tiga tahun terakhir.
Selain meminta aparat penegak hukum turun tangan, mereka juga menuntut DPRD
sebagai pihak yang disorot untuk membuka klarifikasi secara objektif dan
transparan.Masyarakat menanti langkah tegas Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM
terhadap Dinas Perkim, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta aparat
penegak hukum untuk memastikan dugaan praktik koruptif tidak dibiarkan terus
berlangsung di lingkaran birokrasi daerah.”Tambahnya. *( FADILAH )








