PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 17 November 2025. pada hari pertama Operasi Zebra
Lodaya 2025.Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.583 knalpot bising di halaman
kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A. Sanusi, Warudoyong.
Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen aparat dalam memberantas pelanggaran
knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dinilai meresahkan warga.
Dalam kesempatanya Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, mewakili Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyatakan” Bahwa keluhan masyarakat terkait knalpot brong masuk hampir setiap hari melalui layanan 110 dan media sosial. Karena itu, penertiban akan berlangsung ketat selama Operasi Zebra.Saya menyebut lebih dari seribu knalpot berhasil diamankan jajaran polsek sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025. Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan dan dihancurkan. Penindakan tidak hanya menyasar sepeda motor, tetapi juga empat mobil yang kedapatan menggunakan knalpot bising.Para pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya diwajibkan mengganti knalpot tidak standar dengan versi pabrikan. Haga menyebut mayoritas pelanggar merupakan pengendara muda di bawah usia 30 tahun. “Ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Haga Deo menambahkan “Terkait ribuan
knalpot yang dikumpulkan, pihak kepolisian masih menunggu arahan pimpinan
mengenai kemungkinan pemanfaatan ulang, seperti pembuatan tugu atau bentuk
lain. Ia menegaskan knalpot standar yang sudah dimodifikasi hingga mengeluarkan
suara keras tetap dianggap pelanggaran dan akan ditindak. Selain
pengendara, operasi juga menyasar toko maupun bengkel yang menjual aksesori
knalpot ilegal. Polisi telah memberikan peringatan agar tidak menjual produk
yang tidak sesuai spesifikasi teknis.Saya memastikan penegakan hukum tidak
menargetkan kelompok tertentu. Penggunaan knalpot bising ditemukan pada
berbagai kalangan, bukan hanya komunitas motor tertentu.Saya mengimbau
masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang
mengganggu ketertiban umum. “Gunakan knalpot standar. Jangan memodifikasi
hingga menimbulkan kebisingan, karena selain mengganggu juga dapat menimbulkan
sanksi hukum.”Tambahnya *(GUNTA)









