PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 15 Mei 2025 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab Sukabumi di Jawaway Palabuhan
Ratu. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna
ke-15 tahun sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat tersebut
adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup)
tahun 2029. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar
Mutawali, S.IP.didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H.Usep, dan Wakil Ketua III
Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para
anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat
se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang disampaikan oleh Wakil
Bupati, H. Andreas, SE, ditegaskan “Bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan
alokasi anggaran yang signifikan. Biaya tersebut mencakup logistik (seperti
surat suara dan kotak suara), honorarium penyelenggara di tingkat Tempat
Pemungutan Suara (TPS), serta biaya distribusi yang menantang mengingat luas
wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi. Mengingat besarnya kebutuhan
anggaran tersebut, beban tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada satu tahun
anggaran saja. Pembentukan dana cadangan Pilbup 2029 ini
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya dana cadangan
ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi dapat menyisihkan anggaran secara
bertahap selama tiga tahun anggaran. Inisiatif ini bertujuan untuk: Memastikan
Ketersediaan Anggaran: Menjamin kelancaran seluruh tahapan Pilbup tanpa kendala
finansial. Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi: Mengelola keuangan
daerah secara bertanggung jawab dan efisien. Perencanaan Keuangan yang
Terstruktur: Memastikan alokasi anggaran untuk Pilkada tidak mengganggu
program-program prioritas lainnya.Rincian Anggaran Dana CadanganRaperda yang
diajukan mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp 120.000.000.000,00
(Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah). Anggaran tersebut rencananya akan
dialokasikan melalui APBD secara bertahap selama tiga tahun, dengan rincian
sebagai berikut:Tahun Anggaran 2026: Rp 40.000.000.000,00.Tahun Anggaran 2027:
Rp 40.000.000.000,00. Tahun Anggaran 2028: Rp 40.000.000.000,00
Penempatan dana cadangan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Apabila biaya Pilkada melebihi dana cadangan yang tersedia, kekurangan biaya akan dianggarkan pada APBD tahun pelaksanaan Pilkada atau diambil dari sumber pembiayaan lain yang sah.Proses penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD. Diharapkan Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang lancar, sukses, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi. Pembentukan dana cadangan ini diharapkan dapat mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah.”Ungkapnya*(GUNTA)