Iklan Kominfo


 

terkini

36 Desa di Kabupaten Sukabumi Dilaporkan Ke Inspektorat Dan APH

Patroli Sukabumi
, Jumat, Mei 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-10T01:15:50Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025. ± sebanyak 36 Desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan masyarakat (DUMAS) ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Untuk memastikan benar atau tidaknya semua laporan itu, saat ini Inspektorat sedang melakukan penelaahan terhadap seluruh berkas aduan.Hasil investigasi dan Informasi yang berhasil dihimpun,terdapat sebanyak 36 Desa yang dilaporkan ini tersebar di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Persoalan yang diadukan pun beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) hingga aset Desa,maupun penyala gunaan wewenang jabatan dari Kades.


Saat dikonfirmasi oleh para awak media Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi H.Komarudin.SE.MSi.CGCAE, memaparkan “Bahwsanya informasi itu benar. namun jumlah desa itu tidak semuanya masuk laporannya ke Inspektorat, melainkan juga ada ke Aparat Penegak Hukum (APH).Akan tetapi jumlah itu akumulasi dari laporan yang masuk ke Inspektorat dan ke APH. Jadi tidak semua (laporan) ke Inspektorat.Saya menegaskan, laporan yang masuk itu belum bisa dipastikan kebenarannya. Perlu dilakukan pendalaman dan sinkronisasi antara perkara yang diadukan dengan data laporan yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam sistem aplikasi khusus APIP. Sehingga dari situlah, bisa dilihat potensi benar atau tidaknya dan perlu pendalaman atau tidak kedepan.Saya harus diklarifikasi dulu indikasi dan potensinya, itu baru laporan saja. Nanti Inspektur Pembantu Wilayah akan mengevaluasinya dengan sistem yang kita miliki.”Ungkapnya.


Lebih lanjut H.Komarudin.SE.MSi.CGCAE, menambahkan “ Apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara khusus (Riksus) terhadap Desa yang bersangkutan.Jadi kita tunggu hasil evaluasi Irban, sesuai SOP-nya, Kalau hasil evaluasi tersebut memiliki kemungkinan tinggi kebenarannya, baru akan diturunkan tim untuk Riksus.Sebagai upaya tindkan preventif ke depan, Saya pun sudah menandatangani surat tugas bagi pejabat fungsional untuk mengawasi desa. Dalam surat yang sudah diedarkan tersebut, setiap pejabat fungsional, diberikan beban pengawasan 13 desa dan setiap minggu wajib memberikan laporan.Pembagian tugas ini, kami menyesuaikan dengan sumber daya yang ada. Kami berharap kedepan, tidak ada lagi Desa yang dilaporkan akibat terjadinya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara maupun keuangan daerah.”Tambahnya.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 36 Desa di Kabupaten Sukabumi Dilaporkan Ke Inspektorat Dan APH

Terkini