PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum’at
tanggal 9 Mei 2025. ± sebanyak 36 Desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan
masyarakat (DUMAS) ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Untuk memastikan benar
atau tidaknya semua laporan itu, saat ini Inspektorat sedang melakukan
penelaahan terhadap seluruh berkas aduan.Hasil investigasi dan Informasi yang
berhasil dihimpun,terdapat sebanyak 36 Desa yang dilaporkan ini tersebar di 21
kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Persoalan yang diadukan pun beragam,
mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD)
hingga aset Desa,maupun penyala gunaan wewenang jabatan dari Kades.
Saat dikonfirmasi oleh para awak media Kepala Inspektur
Inspektorat Kabupaten Sukabumi H.Komarudin.SE.MSi.CGCAE, memaparkan “Bahwsanya
informasi itu benar. namun jumlah desa itu tidak semuanya masuk laporannya ke
Inspektorat, melainkan juga ada ke Aparat Penegak Hukum (APH).Akan tetapi
jumlah itu akumulasi dari laporan yang masuk ke Inspektorat dan ke APH. Jadi
tidak semua (laporan) ke Inspektorat.Saya menegaskan, laporan yang masuk itu
belum bisa dipastikan kebenarannya. Perlu dilakukan pendalaman dan sinkronisasi
antara perkara yang diadukan dengan data laporan yang dimiliki Inspektorat
Kabupaten Sukabumi dalam sistem aplikasi khusus APIP. Sehingga dari situlah,
bisa dilihat potensi benar atau tidaknya dan perlu pendalaman atau tidak
kedepan.Saya harus diklarifikasi dulu indikasi dan potensinya, itu baru laporan
saja. Nanti Inspektur Pembantu Wilayah akan mengevaluasinya dengan sistem yang
kita miliki.”Ungkapnya.
Lebih lanjut H.Komarudin.SE.MSi.CGCAE, menambahkan “ Apabila
dari hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka selanjutnya akan
dilakukan pemeriksaan secara khusus (Riksus) terhadap Desa yang bersangkutan.Jadi
kita tunggu hasil evaluasi Irban, sesuai SOP-nya, Kalau hasil evaluasi tersebut
memiliki kemungkinan tinggi kebenarannya, baru akan diturunkan tim untuk Riksus.Sebagai
upaya tindkan preventif ke depan, Saya pun sudah menandatangani surat tugas
bagi pejabat fungsional untuk mengawasi desa. Dalam surat yang sudah diedarkan
tersebut, setiap pejabat fungsional, diberikan beban pengawasan 13 desa dan
setiap minggu wajib memberikan laporan.Pembagian tugas ini, kami menyesuaikan
dengan sumber daya yang ada. Kami berharap kedepan, tidak ada lagi Desa yang
dilaporkan akibat terjadinya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan potensi
terjadinya kerugian keuangan negara maupun keuangan daerah.”Tambahnya.*(GUNTA)