PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 27 Mare 2025 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab Sukabumi di
Jawaway Pelabuhan Ratu. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna
ke-9 pada Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat utama . Rapat ini
membahas dua agenda utama: Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian
Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Rapat
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan
didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II DPRD, H.
Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir
pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas,
SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat
se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Dalam kesempatanya Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi
Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan “ Bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut
dari surat Bupati dan sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan.
LKPJ sendiri merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024,
yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD kemudian
akan melakukan pembahasan LKPJ tersebut dalam waktu 30 hari. Selanjutnya,
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Bupati
mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan.
Setelah penyampaian LKPJ, tahapan selanjutnya adalah kajian dan pembahasan oleh
Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja perangkat daerah, rapat kerja gabungan,
dan rapat internal Badan Anggaran DPRD. Puncaknya, Rapat Paripurna DPRD akan
mengambil keputusan dan menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati
Sukabumi Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 30 April 2025.”Ungkapnya
Lebih lanjut Ketua DPRD menanbahkan “ Saya Pimpinan
DPRD telah meminta kepada setiap Komisi untuk segera menyusun jadwal pembahasan
LKPJ sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama Badan Musyawarah DPRD
dan Pemerintah Daerah.Guna kelancaran pembahasan, DPRD juga mengharapkan
kehadiran langsung setiap Kepala Perangkat Daerah dalam rapat dan kegiatan
dengan Komisi-Komisi. Kehadiran langsung ini penting agar kajian dan pembahasan
LKPJ dapat dilaksanakan tepat waktu dan menghasilkan rekomendasi yang obyektif,
komprehensif, dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Kabupaten Sukabumi di masa depan.”Tambahnya.
Sementara itu dalam Sambutannya Bupati Sukabumi, Drs. H.
Asep Japar, MM, mengatakan “BahwaLKPJ ini merupakan bagian penting dari siklus
perencanaan dan penganggaran daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
2024.LKPJ 2024 memuat detail pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) 2024 serta capaian kinerja utama Kabupaten Sukabumi. Beberapa poin
penting yang disoroti adalah:
Peningkatan IPM: Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi
70,18. Pertumbuhan Ekonomi: Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,15%.
Evaluasi Program: Dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator berhasil
melampaui target, sementara 65 program lainnya memerlukan perbaikan.
LKPJ ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi
Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun 2024. Bupati Asep Japar menekankan
pentingnya evaluasi menyeluruh serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses
pembangunan.Tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis Kabupaten
Sukabumi menjadi fokus utama untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.Selain
itu, Saya juga menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 yang akan dibahas
bersama DPRD, dengan harapan pembangunan daerah terus meningkat dan mewujudkan
visi Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah).”Ungkap
Bupati.
Terpantau awak media ,Rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD
terkait LKPJ ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan penyerahan
Dokumen LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Dokumen Rancangan Awal
RPJMD Tahun 2025-2029. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati, Wakil
Bupati, dan Pimpinan DPRD. Diharapkan, LKPJ ini menjadi dasar evaluasi dan
perbaikan untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi.*(GUNTA)