PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Jum’at
tanggal 28 Maret 2025 malam Sabtu.Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi
Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika dan mengamankan 4 terduga
pengedar narkoba berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 77,2
gram. Terpantau awak media yang berhasil diamankan Adalah J (50 tahun) dan CA
(39 tahun) diamankan di daerah Desa Cikurutug Cireunghas Sukabumi, Jum’at
(28/3) sore. Sedangkan AS (21 tahun) dan TA (19 tahun) diamankan disamping
salah satu SPBU di Kelurahan Baros Kota Sukabumi.Saat ini keempat terduga
pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota
serta terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), pasal 113 (2),
Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009,
tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatnya Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan “Bahwsanya pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya pada pengungkapan kasus ini. Dari hasil penyidikan para tersangka sudah menjadi pengedar barang haram tersebut rata-rata di atas tiga bulan bahkan ada yang satu tahun. Sementara, untuk barang bukti yang disita dari para tersangka, sabu-sabu seberat total 77,2 gram.Kemudian, polisi juga akan mengungkapan kasus peredaran barang haram ini, ada masyarakat bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas dan psikotropika.Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan narkoba masih menggunakan cara lama yakni dengan cara tempel dengan arahan melalui pesan pendek maupun bertemu langsung.Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba.”Ungkapnya kepada para awak media .*(GUNTA)