PATROLI SUKABUMI .CO.ID—Hari Selasa
tanggal 25 Februari 2025 bertempat dilokasi di Aula Kantor BNNK Sukabumi.Radio
Citra Lestari (RCL) kembali menyiarkan program JAKSA MENYAPA” Kejaksaan Negeri
Kabupaten Sukabumi dengan tema
"Narkoba Musuh Bersama". Talkshow Episode Bulan Februari ini
disiarkan langsung melalui link streaming Radio RCL .Acara ini bertujuan untuk
memberikan wawasan kepada masyarakat tentang bagaimana narkoba menjadi masalah
besar yang harus diperangi bersama dan bagaimana sinergi antara Kejaksaan
Negeri dan BNNK dalam menangani kasus narkoba di Kabupaten Sukabumi.Talkshow
ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yaitu
Arief Adhitya Kusuma, S.H., Kasubsi I pada Seksi Intelijen, Mulkan Balya.S.H.M.H.,
Kasubsi II pada Seksi Intelijen dan Aiptu Herawati Farida, S.H.Katim
Pemberantasan dari BNNK Sukabumi.
Dalam kesempatanya Mulkan Balya, menjelaskan “ Bahwa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memainkan peran yang sangat penting dalam
proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, mulai dari penyidikan
hingga penuntutan di pengadilan. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan
memiliki berbagai tugas dan fungsi yang mendukung proses peradilan serta
memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.Kami memiliki kewenangan
untuk melakukan penuntutan terhadap kasus narkoba yang sudah melalui tahap
penyidikan oleh kepolisian, kemudian bertugas sebagai penuntut umum dalam
proses persidangan, memiliki peran dalam memberikan penyuluhan hukum kepada
masyarakat mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya, juga terlibat
dalam pengawasan jalannya perkara narkoba, memastikan agar seluruh proses hukum
dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.Sinergi dan Kolaborasi antara
Kejaksaan Negeri, BNNK, dan Kepolisian selalu dilakukan untuk memastikan
penanganan kasus narkoba berjalan secara efektif. Mulai dari Koordinasi dalam
Penyidikan, penangkapan pelaku hingga memastikan hukuman yang tepat sesuai
dengan peraturan hukum yang berlaku.”Ungkapnya.
Sementara itu Arief Adhitya Kusuma, menambahkan “Bahwa
peran Jaksa dalam kasus tindak pidana narkoba memastikan bahwa proses peradilan
terhadap pelaku tindak pidana narkoba dilakukan dengan prinsip transparan,
berkeadilan, dan tanpa adanya intervensi atau penyalahgunaan wewenang.Kami juga
terlibat dalam pengawasan jalannya perkara narkoba, memastikan agar seluruh
proses hukum dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, selain itu kita
juga bertanggung jawab dalam eksekusi putusan pengadilan termasuk memproses
pelaksanaan hukuman penjara atau sanksi lainnya yang telah ditetapkan oleh
pengadilan.Saya menegaskan bahwa faktor lingkungan sangat mempengaruhi
seseorang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika sehingga penting untuk
para orangtua memjaga pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam
pergaulan yang salah.”Tambahnya.
Sedangkan Aiptu Herawati Farida,menerangkan “Peran BNNK
Sukabumi dalam pencegahan dan rehabilitasi pada kasus pidana narkoba.BNNK
(Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Sukabumi itu memiliki beberapa program
rehabilitasi untuk membantu individu yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
Program rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu korban narkoba agar dapat
pulih dan kembali berfungsi secara sosial tetapi kita juga ada program pasca
rehabilitasi jadi selesai rehab pun kita masih terus memantau orangnya.Beberapa
program rehabilitasi yang ada di BNNK Sukabumi antara lain: Rehabilitasi Rawat
Inap (Inpatient Rehabilitation), Rehabilitasi Rawat Jalan (Outpatient
Rehabilitation), Konseling dan Terapi Psikologis, dan Pasca Rehabilitasi.BNNK
Sukabumi memiliki program pencegahan dengan mengadakan penyuluhan dan edukasi
mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat luas. Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk narkoba serta pentingnya
pencegahan sejak dini.Tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak memandang
usia, karena banyak kasus yang dilakukan oleh orang dewasa.Jadi kalau kita
berpikir bahwa yang melakukan penyalahgunaan itu anak remaja ternyata tidak
juga, karena penyalahgunaan narkotika itu ada banyak juga orang dewasa yang
melakukannya. Sehingga perlu diingat bahwa penyalahgunaan narkotika itu tidak
memandang usia, siapapun bisa terjerumus.”Ungkapnya.
Para narasumber juga berpesan dan berharap kepada
masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran dan berpartisipasi aktif
dalam pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar. Dengan memberikan pemahaman
yang lebih baik tentang narkoba, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan
bersama-sama melawan peredaran narkoba di Kabupaten Sukabumi.*(GUNTA)