iklan diskominfo


 


 

terkini

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P Menyosialisasikan Penyebarluasan Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Wisata Di Desa Kompa

Patroli Sukabumi
, Jumat, Februari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T10:42:23Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Partai Demokrat A Yamin S.I.P Menyosialisasikan Penyebarluasan Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Wisata.Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum'at (14/02/2025).


Dalam kesempatannya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Partai Demokrat A Yamin S.I.P menjelaskan." Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemetaan, pengembangan potensi, dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata. Dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan, pembiayaan, ketentuan .Semuanya Ini  untuk menumbuh kembangkan wisata potensi wisata yang ada di Desa-Desa supaya meningkatkan perekonomian, pemberdayaan masyarakat sekitar bahkan kita dorong dengan Perda itu karena di Perda itu ada Hak Pembiayaan ada Hak Pembinaan.”Ungkapnya. *(Pajar Rahayu)



 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P Menyosialisasikan Penyebarluasan Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Wisata Di Desa Kompa

Terkini