PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Partai Demokrat A Yamin S.I.P Menyosialisasikan Penyebarluasan Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Wisata.Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum'at (14/02/2025).
Dalam kesempatannya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari
fraksi Partai Demokrat A Yamin S.I.P menjelaskan." Peraturan ini mengatur
tentang ketentuan umum, pemetaan, pengembangan potensi, dan pencanangan desa
wisata, pemberdayaan desa wisata. Dukungan penyediaan infrastruktur desa
wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian
penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat
dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan,
pembiayaan, ketentuan .Semuanya Ini untuk menumbuh kembangkan wisata potensi
wisata yang ada di Desa-Desa supaya meningkatkan perekonomian, pemberdayaan
masyarakat sekitar bahkan kita dorong dengan Perda itu karena di Perda itu ada
Hak Pembiayaan ada Hak Pembinaan.”Ungkapnya. *(Pajar Rahayu)