iklan diskominfo


 


 

terkini

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat A .Yamin S.I.P Menyosialisasikan Penyebarluasan Perda Di Desa Tenjolaya

Patroli Sukabumi
, Kamis, Februari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T07:03:08Z


SUKABUMI - PATROLISUKABUMI.CO.ID--Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P melaksanakan atau menyosialisasikan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, Acara tersebut berlangsung di Aula Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum'at, (14/02/2025).

Dalam kesempatanya Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P mengatakan” Bahwsanya kunjungan Saya kali ini saya menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitas penyelenggaraan Pesantren, Pelaksanaan pengembangan Pesantren, Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, Fasilitas Pesantren.Saya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret DPRD untuk meningkatkan tentang Pesantren.Saya juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, sehingga Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif, Perda ini adalah bentuk kesungguhan pemerintah dalam kepedulian terhadap Pesantren.” Ungkapnya *(Pajar Rahayu) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat A .Yamin S.I.P Menyosialisasikan Penyebarluasan Perda Di Desa Tenjolaya

Terkini