PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 21 Januari 2025 bertempat
dilokasi Pasar Cibadak dan Pasar Sukaraja. Tim Pengendalian Inflasi Daerah
(TPID) Kabupaten Sukabumi melakukan giat monitor dan pengecekan harga
Minyakita mulai tingkat konsumen (pasar)
sampai di tingkat Distributor pertama. Pengecekan Harga Pasar ini juga telah
diintruksikan oleh Mendagri. Hal itu
untuk menjaga stabilitas harga dan inflasi nasional.
Tim TPID yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Kabupaten Sukabumi Puji Widodo melakukan Pemantauan Harga di Pasar
Sukaraja, Cibadak serta pasar Cisaat.
kegiatan ini untuk Memastikan Harga MinyaKita di Tingkat Konsumen sesuai
Harga Eceran Tertinggi (HET).Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri bahwa di setiap pasar wajib dipasang spanduk yang memuat Harga MinyaKita
Per liternya yaitu : di tingkat Produsen ke Distributor 1 Rp.13.500 dan
Distributor 1 ke Distributor 2 Rp.
14.000 sementara Distributor 2 Ke Pengecer Rp. 14.500.Harga Eceran Tertinggi
(HET) sebesar Rp. 15.700 di tingkat Konsumen. Selain memantau harga MinyaKita,
dilakukan juga pemantauan harga barang kebutuhan pokok lainnya.*(GUNTA)