PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Senin tanggal 16 Desember 2024 bertempat dilokasi Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi). Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, dalam
keterangan tertulisnya pada Jumat, 13 Desember 2024 meminta Polri agar menyidik
perusahaan tambang di kawasan Kab-Sukabumi yang disebut menjadi penyebab adanya
banjir dan bencana alam di sana. Walhi menilai aktivitas para perusahaan
tambang itu telah membuat kerusakan lingkungan.Kami meminta polri melakukan
penegakan hukum tindak pidana lingkungan. Kepada pemerintah kami mendesak agar
menuntut perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, mengganti kerugian
yang diderita masyarakat dan mengevaluasi areal perhutanan sosial yang
dijadikan objek tambang. Tak hanya itu,Walhi juga menemukan adanya
operasi tambang emas di kawasan hutan. Seperti di Ciemas dan di Simpenan.Kawasan
perhutanan sosial tidak luput pula dari objek tambang sebagaimana terdapat di
petak 93 Bojong Pari dan Cimanintin dengan luas 96,11 hektar. Berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, kawasan tersebut tidak
masuk pada lokasi pertambangan dan juga bukan sebagai Wilayah Pertambangan
Rakyat (WPR).Bencana ekologis yang telah memporak porandakan wilayah Sukabumi
jelas karena adanya kontribusi Perusahaan. Karena itu, Walhi juga meminta
perusahaan menanggung dan memulihkan kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi
masyarakat di sana. Menurut dia, beban ini tak hanya ditanggung negara, tapi
juga para perusahaan tersebut.Banjir bandang di Sukabumi karena adanya andil
besar perusahaan dan karena keuangan negara bersumber dari kebanyakan pajak
rakyat.”Ungkap Direktur eksekutif WALHI Jawa Barat.
Sementara itu menurut Manager Penanganan dan Pencegahan
Bencana Walhi Melva mengungkapkan “ Walhi juga berencana akan menempuh jalur
hukum untuk menuntut tanggung jawab kepada para perusahaan yang diduga
berkontribusi dalam bencana ini. Walhi akan menempuh langkah itu usai
pemerintah mencabut tanggap darurat di kawasan bencana.Pemerintah Kabupaten
Sukabumi memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama satu pekan atau
tujuh hari terhitung dari 11 sampai 17 Desember 2024. Sebelumnya, masa tanggap
darurat ini hanya berlaku pada 4 hingga 7 Desember 2024.Kami berharap pula
kepada pemerintah untuk tidak gegabah memberikan perizinan kepada perusahaan
ekstraktif dengan alasan investasi. Di Sejumlah tempat bencana yang disumbang
bahkan didalangi Perusahaan ekstraktif agar menjadi pembelajaran.”Ungkap Manager
Penanganan dan Pencegahan Bencana Walhi Melva.
Ditempat yang sama Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friatna mengatakan “Bahwsanya banjir bandang yang terjadi pada 2 Desember 2024 di Sukabumi telah menimbulkan dampak serius bagi kehidupan sosial sekaligus ekonomi masyarakat. Menurut dia, ada 39 kecamatan dan 176 desa terdampak banjir serta risiko belasan warga meninggal dan hilang.Hasil pantauan citra satelit, sedikitnya terdapat dua kawasan hutan yaitu pegunungan Guha dan Dano yang telah hancur tutupan hutannya.Walhi Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi sejak 3 Desember lalu ke Sukabumi. Dia menyebut timnya menemukan tidak hanya kawasan Guha dan Dano yang terdegradasi, tapi di kawasan lain juga terjadi kerusakan alam akibat tambang emas dan galian kuarsa untuk bahan pendukung pembuatan semen.Kehadiran pabrik semen menghancurkan kawasan karst yang merupakan bahan baku semen. Walhi juga menemukan di Desa Waluran, Jampang, Sukabumi, juga ada degradasi hutan. Walhi menilai fenomena ini karena adanya pembukaan lahan untuk proyek hutan tanaman energi (HTE) untuk memasok serbuk kayu ke PLTU.* (GUNTA/RED )