iklan diskominfo


 


 

terkini

Polres Sukabumi Berhasi Membekuk Bandar Narkoba Beraksi Ditengah Bencana Kab-Sukabumi

Patroli Sukabumi
, Senin, Desember 16, 2024 WIB Last Updated 2024-12-16T11:30:18Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 16 Desember 2024 bertempat dilokasi Satnarkoba Polres Sukabumi dalam Konferensi Pers .Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti seberat 1,677 kg.

Dalam keterangan Persnya Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian.SH.S.I.K.MSi, menegaskan “ Saya komitmen pihaknya untuk menindak tegas tanpa kompromi. Untuk itu Ia mengajak masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap informasi terkait indikasi penyalahgunaan atau praktik jual beli narkoba.Pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba dilakukan Rabu,11 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 di daerah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dimana diawali tersangka berinisial RFR (19) diduga menerima barang tersebut dari tersangka AAH (29), yang merupakan pamannya.Tersangka AAH memperoleh sabu-sabu dari tersangka T, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).Modus operandi yang digunakan adalah AAH mengambil barang di Depok dan bertemu di jalan. Penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan keberadaan tersangka T.”Ungkap Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres Samian mengatakan “ Bahwsanya barang haram itu dimasukkan ke wilayah Sukabumi pada saat bencana alam melanda, di mana tugas kepolisian tengah fokus pada pengamanan dan penanganan bencana. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkoba.Peredaran sabu-sabu ini tidak hanya terbatas di Sukabumi, tetapi juga menjangkau Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok,” jelasnya.Dari hasil penyitaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, sabu-sabu seberat 1,677 kg, satu bungkus plastik warna merah bertuliskan “Fresh Apple AAA” berisi sabu, enam bungkus plastik sedang berisi sabu masing-masing 1 ons.Satu bungkus plastik bening kecil berisi sabu seberat 77 gram satu unit smartphone, satu timbangan digital, satu sendok stainless, satu sendok teh, satu palu besi, sebuah pabrikan ukuran sedang berisi plastik, lima belas bungkus bekas plastik merah bertuliskan “Fresh Apple, lima bungkus bekas warna hijau bertuliskan bahasa Cina.Para pelaku mendapatkan imbalan sebesar 5 juta rupiah untuk setiap transaksi, yang dikendalikan oleh tersangka T, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan seumur hidup.Keprihatinannya atas tindakan para pelaku yang tetap mengedarkan narkoba di tengah situasi bencana alam, termasuk menjelang malam pergantian tahun 2025.Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap dan dicegah. Narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak mental generasi muda, terutama di wilayah hukum Polres Sukabumi.Sumber dari barang terlarang ini masih dalam penyelidikan, dan modus pengiriman yang menggunakan kemasan buah bertuliskan “Fresh Apple AAA” akan terus ditelusuri.Tamabah Kapolres. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sukabumi Berhasi Membekuk Bandar Narkoba Beraksi Ditengah Bencana Kab-Sukabumi

Terkini