PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Senin tanggal 16 Desember 2024 bertempat dilokasi Satnarkoba Polres Sukabumi
dalam
Konferensi Pers .Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana
narkotika jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti seberat 1,677 kg.
Dalam keterangan Persnya Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian.SH.S.I.K.MSi, menegaskan
“ Saya komitmen pihaknya untuk menindak tegas tanpa kompromi. Untuk itu Ia
mengajak masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap informasi terkait
indikasi penyalahgunaan atau praktik jual beli narkoba.Pengungkapan yang
dilakukan Satnarkoba dilakukan Rabu,11 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 di
daerah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dimana diawali tersangka berinisial RFR
(19) diduga menerima barang tersebut dari tersangka AAH (29), yang merupakan
pamannya.Tersangka AAH memperoleh sabu-sabu dari tersangka T, yang saat ini
masih dalam daftar pencarian orang (DPO).Modus operandi yang digunakan adalah
AAH mengambil barang di Depok dan bertemu di jalan. Penyelidikan masih
berlangsung untuk menemukan keberadaan tersangka T.”Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Samian mengatakan “ Bahwsanya barang
haram itu dimasukkan ke wilayah Sukabumi pada saat bencana alam melanda, di
mana tugas kepolisian tengah fokus pada pengamanan dan penanganan bencana. Hal
ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkoba.Peredaran
sabu-sabu ini tidak hanya terbatas di Sukabumi, tetapi juga menjangkau Cianjur,
Bandung, Bogor, dan Depok,” jelasnya.Dari hasil penyitaan, pihak kepolisian
berhasil mengamankan berbagai barang bukti, sabu-sabu seberat 1,677 kg, satu
bungkus plastik warna merah bertuliskan “Fresh Apple AAA” berisi sabu,
enam bungkus plastik sedang berisi sabu masing-masing 1 ons.Satu bungkus
plastik bening kecil berisi sabu seberat 77 gram satu unit smartphone, satu
timbangan digital, satu sendok stainless, satu sendok teh, satu palu besi,
sebuah pabrikan ukuran sedang berisi plastik, lima belas bungkus bekas plastik
merah bertuliskan “Fresh Apple, lima bungkus bekas warna hijau bertuliskan
bahasa Cina.Para pelaku mendapatkan imbalan sebesar 5 juta rupiah untuk setiap
transaksi, yang dikendalikan oleh tersangka T, yang masih dalam pengejaran
pihak kepolisian. Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat
dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun, bahkan seumur hidup.Keprihatinannya atas tindakan
para pelaku yang tetap mengedarkan narkoba di tengah situasi bencana alam,
termasuk menjelang malam pergantian tahun 2025.Kami mengucapkan terima kasih
kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba
dapat diungkap dan dicegah. Narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak
mental generasi muda, terutama di wilayah hukum Polres Sukabumi.Sumber dari
barang terlarang ini masih dalam penyelidikan, dan modus pengiriman yang
menggunakan kemasan buah bertuliskan “Fresh Apple AAA” akan terus ditelusuri.Tamabah
Kapolres. *(GUNTA)