iklan diskominfo


 


 

terkini

Diduga Pemkab Sukabumi Cetak Uang Dari Lahan LSD Perumahan BMI-7

Patroli Sukabumi
, Jumat, Desember 13, 2024 WIB Last Updated 2024-12-13T09:39:17Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari jum,at tanggal13 Desember 2024 Patroli Sukabumi meneriama adany Barang Bukti ( BB) dari Dinas DPMPTSP yang dicap dan ditanda tangani oleh Kadis PMPTSP Dr.Drs.H.Ali Iskandar.MH yang sangat bijak sana kepada pihak pihak Developer PT. Dasra Damai Diantara.Sebuah Dokumen Notulen rapat dengan agenda “Musyawarah dan Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online Soal Lahan Perumahan BMI 7” yang terletak di wilayah Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. digelar Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi pada 9 Desember 2024.Notulen rapat ini ini berisi ada 4 poin .

1.Terkait lahan sawah dilindungi (LSD) telah dikeluarkan dalam siteplan pembangunan perumahan BMI 7, kemudian terdapat estimasi hitungan denda disinsentif sebesar Rp,-200 juta , perusahaan pun telah menyiapkan giro/cek senilai tersebut, namun belum ada juklak juknis dinas mana yang akan menampung denda disinsentif tersebut.

2) Soal gorong-gorong, berdasarkan kesepakatan dengan pihak desa, pengembang akan membersihkan sampah di saluran air (sungai) tersebut, termasuk pembangunan bronjong di sisi saluran air untuk mencegah longsoran tanah.

3) Pengembang/perusahaan akan membuat surat keterangan dari desa bahwa jalan masuk bersifat sementara dan bukan Ruang Milik Jalan.                4) PT. Dasra Damai Diantara akan membuat surat permohonan ke pihak DPMPTSP terkait Ruang Milik Jalan (RMJ) yang dilampiri gambar konstruksi selambatnya 19 Desember 2024.

Keesokan harinya (10/12/24) Kadis DPMPTSP Ali Iskandar, bersama pihak PUPR dan Kecamatan Cidahu, meninjau lokasi lahan perumahan BMI 7 di Babakanpari, di hadapan para awak media kadis menjelaskan soal izin sudah clear karena sudah keluar siteplain.PBG juga sudah keluar, resikonya rendah, kemudian persyaratan data sudah selesai juga sertifikat dasar (selesai).Sementara soal lahan sawah dilindungi (LSD) di dalam area perumahan BMI 7, Kadis  Ali mengcalim sudah dikeluarkan dalam siteplan.Berbeda dengan keterangan Kadis DPMPTSP, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, mengeluarkan pengumuman bertanggal 12 Desember 2024, terkait layanan permohonan PBG dan LSF yang ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan karena ada pembaruan aplikasi SIMBG.


Sementara itu Ketua LSM  “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH. mengatakan ” Saya Menelaah dan mencermati permasalahan hukum dari terbitnya PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) Tanpa adanya 1.Kajian Andalalin dari Dishub.2. Kajian Bebas Banjir dari Disperkim.3.Kajian UKL/UPL /SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dari DLH .4. Kajian Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dari Dinas PU,Tidak bisa diperlihatkan dan bukan dokumen rahasia.Tentunya Perumahan BMI-7 ini sudah cacat hukum Extra Ordinary. Terlebih adanya denda /Desisentif sebesar Rp,-200 juta untuk lahan pengganti LSD (Lahan Sawah Dilindungi ) Pertanyaannya : Alih fungsi LSD itu kewenangan Tata Ruang saja atau multi sektor……? Sedangkan menurut UU dan turunanya tertulis .1.Jika lahan LSD yang masuk dalam LP2B maka tidak dapat dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum atau terjadi Bencana. Lahan LSD di luar LP2B dapat dikeluarkan dari Peta Bumi gambar Polygon LSD. Dan sudah terbukti jika secara fungsional  LSD ini tidak dapat berfungsi sebagai sawah berdasarkan kajian oleh ahli disiplin ilmu. Lahan LSD yang ada di Peta Bumi tetapi bukan LP2B dapat dialihfungsikan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan lahan oleh kementrian ATR dan BPN.Dengan demikian ada kewenangan apa Dinas DPMPTSP mengeluarkan adanya Denda /Desisentip Rp,-200 ,Juta kepada PT. Dasra Damai Diantara. Sedang Peta Bumi gambar Polygon belum bisa ditunjukan atau diperlihatkan aslinya bukan gamabr site plan. Diduga Pemkab Sukabumi cetak uang melalui DPMTSP yang tidak jelas alasan narasinya.Jika semua permasalahan bisa diselesaikan dengan Denda / Desinsentip. Lalu tupoksi dari Satpol PP Kabupaten.Sukabumi dalam penegakan perda tidak ada lagi. Demi menghemat  atau efiensi anggaran sebaiknya Birokrasi Satpol PP dibubarkan saja karena sudah tidak ruang Tupoksinya.Lalu bagaiman dengan PNBP (Pendapantan Negara Bukan Pajak ) pembukuanya. Saya dan rekan rekan team koalisi LSM 11 akan mengagendakan untuk mengaudensi DPMPTSP dan Sekda terkait anggara Denda / Desisentip ini.”Ungkap Fery.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Pemkab Sukabumi Cetak Uang Dari Lahan LSD Perumahan BMI-7

Terkini