Induk Dari Pembangunan Dasar Hukumnya Adalah “Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” Bersinergis dengan “UU No 26 tahun
2007 ttg Penataan Ruang dan PP No 115 tahun 2010 ttg Penyenggaraan Tata Ruang”.
Turunan dan iplementasinya adalah Peratuaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Diteruskan Pada “ Perda Kabupaten-Sukabumi No 10 tahun 2023 Ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043 dan Peraturan Bupati Sukabumi No 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Bupati Sukabumi No 26 Tahun 2024Tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Kegiatan Pemanfaatan Ruang”.
Kutipan
Berita dari Media detik Properti
Almadinah
Putri Brilian - Kamis, 12 Des 2024 06:45 WIB
Aturan
Lahan Sawah Bisa Dipakai untuk Perumahan Rampung Awal 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok aturan yang mengatur soal lahan sawah
(Lahan Sawah Dilindungi/LSD) yang bisa digunakan untuk pembangunan perumahan.
Aturan tersebut rencananya akan rampung pada awal 2025 mendatang.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menuturkan, menggunakan lahan sawah atau lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) untuk dijadikan permukiman sebetulnya tidak boleh. Ke depan, kata Nusron, lahan sawah bisa digunakan untuk membangun rumah namun para developer harus menyediakan lahan sawah pengganti.
PATROLI SUKABUMI-CO.ID.—Hari Sabtu
tanggal 14 Desember 2024 bertempat dilokasi seputar wilayah parung kuda.
Ketua
Fery Permana.SH. yang juga ketua LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan
Transparansi Anggaran Sukabumi ) mengatakan “Rancunya tatanan Birokrasi Pemkab Kabupaten Sukabumi semakin tidak
jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban
secara hukum perihal siapa yang harus bertanggung jawab dalam proses perijina
dar Perumahan BMI-7( PT.Dasra Damai Diantara (Avenue Development) di lokasi
Kampung Dukuh Rt 001 / Rw 004 , Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu.
Terkait
pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan tanah ± 6 Hektar untuk kegiatan
Perumahan. SKRK ini telah dikeluarkan atau terbit dari Dinas Pertanahan Dan Tata
Ruang Kabupaten Sukabumi. SKRK ini terbit dengan melanggar prinsip dasar
berbagai permasalahan diantaranya.
2.Terbitnya PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu ) Tanpa adanya ;
1).Kajian
Andalalin dari Dishub.
2). Kajian Bebas Banjir dari Disperkim.
3).Kajian UKL/UPL
/SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dari DLH.
4). Kajian Pemanfaatan
Ruang Milik Jalan dari Dinas PU,Tidak bisa diperlihatkan dan bukan dokumen
rahasia.Tentunya PBG untuk Perumahan BMI-7 ini sudah cacat hukum.
Terlebih
adanya denda /Desisentif sebesar Rp.200,- juta untuk lahan pengganti LSD (Lahan
Sawah Dilindungi ) yang diduga GRATIFIKASI dan diduga di back up oleh
anggota DPRD. LSM “LATAS” Bersama Koalisi “LSM 11“ dalam waktu dekat akan
mendatangi gedung DPRD untuk meminta keterangan kepada Ketua DPRD Kab Sukabumi
dan Badan Kehormatan Dewan terkait permasalahan ini.
LSM “LATAS “ dan Tim juga
akan mendatangi Pemkab Sukabumi untuk hal yang sama terkait Perumahan
BMI-7. Jika bukti-bukti sudah lengkap LSM “LATAS “ dan Tim tidak menutup
kemungkinan akan membawa permasahan ini keranah hukum. Agar ada efek jera dari para
makelar (baik di dalam maupun di luar struktur pemerintah) yang sudah kebagian
cuan dari urusan izin BMI 7.”Ungkap Fery
Terpantau Patroli Sukabumi, ALIANSI PETARUNG (Pertanahan Perijinan dan Tata Ruang) yang dikomandani Firman (LSM yang spesifik membidangi masalahan Pertanahan, Perijinan dan Tata Ruang), Akan segera turun ke Kabupaten Sukabumi. Sepertinya permasalahan dari BMI-7 menarik banyak perhatian publik dan belum berakhir untuk menyibak perkara lahan perumahan BMI 7 ini .*(GUNTA)