iklan diskominfo


 


 

terkini

Raport Buram Pemkab Sukabumi Menjelang Akhir Tahun 2024

Patroli Sukabumi
, Jumat, Desember 13, 2024 WIB Last Updated 2024-12-14T03:18:45Z


Induk Dari Pembangunan Dasar Hukumnya Adalah “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” Bersinergis dengan “UU No 26 tahun 2007 ttg Penataan Ruang dan PP No 115 tahun 2010 ttg Penyenggaraan Tata Ruang”. 

Turunan dan iplementasinya adalah Peratuaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Diteruskan Pada “ Perda Kabupaten-Sukabumi No 10 tahun 2023 Ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043 dan Peraturan Bupati Sukabumi No 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Bupati Sukabumi No 26 Tahun 2024Tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Kegiatan Pemanfaatan Ruang”.

Kutipan Berita dari Media detik Properti

Almadinah Putri Brilian - Kamis, 12 Des 2024 06:45 WIB

Aturan Lahan Sawah Bisa Dipakai untuk Perumahan Rampung Awal 2025


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok aturan yang mengatur soal lahan sawah (Lahan Sawah Dilindungi/LSD) yang bisa digunakan untuk pembangunan perumahan. Aturan tersebut rencananya akan rampung pada awal  2025 mendatang.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menuturkan, menggunakan lahan sawah atau lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) untuk dijadikan permukiman sebetulnya tidak boleh. Ke depan, kata Nusron, lahan sawah bisa digunakan untuk membangun rumah namun para developer harus menyediakan lahan sawah pengganti.

PATROLI SUKABUMI-CO.ID.—Hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 bertempat dilokasi seputar wilayah parung kuda. Ketua Fery Permana.SH. yang juga ketua LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) mengatakan “Rancunya tatanan Birokrasi Pemkab Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa yang harus bertanggung jawab dalam proses perijina dar Perumahan BMI-7( PT.Dasra Damai Diantara (Avenue Development) di lokasi Kampung Dukuh Rt 001 / Rw 004 , Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu.

Terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan tanah ± 6 Hektar untuk kegiatan Perumahan. SKRK ini telah dikeluarkan atau terbit dari Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi. SKRK ini terbit dengan melanggar prinsip dasar berbagai permasalahan diantaranya.

1.Gambar Peta Bumi diambil dari titik koordinat dilokasi  (Polygon ) yang didalam area lahan tanah ± 6 Hektar dari Pemohon terdapat LSD. SKRK ini terbit tanpa adanya Surat Keterangan dari Kementerian ATR/BPN atau SK dari BPN.(Masih dalam proses ).SK BPN dahulu apakah SKRK Dahulu.

2.Terbitnya PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu ) Tanpa adanya ;
1).Kajian Andalalin dari Dishub.
2). Kajian Bebas Banjir dari Disperkim.
3).Kajian UKL/UPL /SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dari DLH.
4). Kajian Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dari Dinas PU,Tidak bisa diperlihatkan dan bukan dokumen rahasia.Tentunya PBG untuk Perumahan BMI-7 ini sudah cacat hukum. 

Terlebih adanya denda /Desisentif sebesar Rp.200,- juta untuk lahan pengganti LSD (Lahan Sawah Dilindungi ) yang diduga GRATIFIKASI dan diduga di back up oleh anggota DPRD. LSM “LATAS” Bersama Koalisi “LSM 11“ dalam waktu dekat akan mendatangi gedung DPRD untuk meminta keterangan kepada Ketua DPRD Kab Sukabumi dan Badan Kehormatan Dewan terkait permasalahan ini.

LSM “LATAS “ dan Tim juga akan mendatangi Pemkab Sukabumi untuk hal yang sama terkait Perumahan BMI-7. Jika bukti-bukti sudah lengkap LSM “LATAS “ dan Tim tidak menutup kemungkinan akan membawa permasahan ini keranah hukum. Agar ada efek jera dari para makelar (baik di dalam maupun di luar struktur pemerintah) yang sudah kebagian cuan dari urusan izin BMI 7.”Ungkap Fery

Terpantau Patroli Sukabumi, ALIANSI PETARUNG (Pertanahan  Perijinan dan Tata Ruang) yang dikomandani Firman (LSM yang spesifik membidangi masalahan Pertanahan, Perijinan dan Tata Ruang), Akan segera turun ke Kabupaten Sukabumi. Sepertinya permasalahan dari BMI-7 menarik banyak perhatian publik dan belum berakhir untuk menyibak perkara lahan perumahan BMI 7 ini .*(GUNTA)
 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Raport Buram Pemkab Sukabumi Menjelang Akhir Tahun 2024

Terkini