PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Rancunya tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa yang harus bertanggung jawab dalam,Perda Kabupaten Sukabumi No 10 tahun 2023 Ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043 dan Peraturan Bupati Sukabumi No 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Bupati Sukabumi Tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Hasil pantauan PATROLI SUKABUMI.CO.ID-Hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 SKRK ( Surat Keterangan Ruang Kabupaten ) dari pemohon pemanfaat pelaku usaha PT.Dasra Damai Diantara (Avenue Development), pengembang Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 .di lokasi Kampung Dukuh Rt 001 / Rw 004 , Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu.terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan tanah ± 6 Hektar untuk kegiatan Perumahan.SKRK ini telah dikeluarkan atau terbit dari Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi. SKRK ini terbit dengan melanggar prinsip dasar berbagai permasalahan diantaranya.
1.Lahan yang dimohon ini masih dalam status Quo atau didalam lahan ini terdapat LSD,dan belum ada Surat Keputusan Pelepasan LSD dari BPN (Badan Pertanahan Negara )
2.Dokumen pengajuan melalui system OSS-RBA.Nilai Penyertaan Modal nya diturunkan menjadi UMK ( Dibawah 5 Milyard ).Fakta dilpangan Asset lahan dari BMI-7 NJOP di Babakan Pari dilokasi BMI -7 . Per meter persegi harga kurang lebih Rp,-200.000 permeter. Jadi asset lahan tanah dari Perumahan BMI-7 saja ± 11.Milyard lebih.Namun bisa masuk kategori UMK usahanya.
DPTR seharusnya sebelum mengeluarkan SKRK semestinyai melakukan survey dahulu sebelum sidang berita acara SKRK,bukan setelah ramai dari pemberitaan public dimedia dan dimedsos.Ini sama saja kong kalikong pemalsuan data dan mengakali proses perijinanTentunya SKRK ini terbit dengan cacat hukum adminitrasi .
Sementara itu Ketua Fery Permana.SH. yang juga ketua LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) mengatakan ” Saya Menelaah dan mencermati permasalahan hukum tersebut diatas ditambah dari Dari Prosedur untuk mendapatkan PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) Diawali dengan adanya beberapa kajian dari SKPD yg berkompeten yg bersinergis. Antara Lain.1.Kajian Andalalin dari Dishub.2. Kajian Bebas Banjir dari Disperkim.3.Kajian UKL/UPL /SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dari DLH .4. Kajian Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dari Dinas PU,.Dokumen Kajian ini tidak bisa diperlihatkan Kajian dokumen ini bukan dokumen rahasia.Tentunya Perumahan BMI-7 ini sudah cacat hukum Extra Ordinary.Sudah melakukan pelangaran kejahatan lingkungan/Tata Ruang. Diduga kuat adanya Konspirasi antara DPTR dengan Pemohon ijin.Sepertinya Diduga Bupati Sukabumi dikorbankan oleh DPTR jika kita mengacu dari amanat UU No 26 tahun 2007 Ttg Tata Ruang Nasional BAB XI Ketentuan Pidana pasal 73 ayat 1 tertulis “ Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 ( tujuh ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp,- 500.000.000. ayat 2 tertulis “ Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayati ( satu ) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatanya “. Masih dalam UU No 26 tahun 2007 BAB XI Ketentuan Pidana pasal 70 ayat 1 tertulis “ Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari penjabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 hurup b ,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp,-500.000.000. “ artinya pasal ini untuk sanksi penerima manfaat izin tata ruang atau pemohon tata ruang. Dengan adanya fakta dan realita yang ada apakah SKRK dari DPTR untuk pemohon PT.Dasra Damai Diantara (Avenue Development), pengembang Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7ini tidak menabrak atau melanggar UU No 26 tahun 2007 Ttg Penataan Ruang.Permasalahan ini saya akan coba bawa kelembaga yudikatif / APH / APIP untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya disini menyampaikan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dari Perumahan BMI-7 jika Kajian Dokumen Lingkungan Hidup dan izin lainya tidak jelas,yang tidak sesuai bisa membahayakan kelestarian daerah sekitar. Kami menduga SKPD terkait tidak mengambil tindakan tegas. Padahal Kajian Dokumen lingkungan Hidup kajian Bebas Banjir dll ini dasar input dan output untuk memastikan tata kelola lingkungan yang aman.”Ungkap Fery. -Kamis 12 Desember 2024-06-2024. *(GUNTA )