PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 21 November 2024 Bertempat dilokasi seputar Warung Kiara Riska Risniawati memaparkan kronologis kejadia yang menimpa adik kandungnya kepada Patroli Sukabumi.Co.ID. Riska Risnawati memaparkan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama adik kandungnya yang ber Nama Agung Permana, Didampingi atau bersama Kuasa Hukumnya Bagus Tantowi, SH.,CLA dan Sugeng Mertono.SH.MH dari Lembaga Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Badan Advokasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melaporkan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan pada tanggal (11/11/2024).Ada pun isi pengaduan atas dugaan ketidak profesionalan dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Serta keberatan perkara dilimpahkan ke kejaksaan padahal sudah ada pencabutan perkara dan perdamaian.Pengaduan tersebut yang merujuk kepada laporan Polisi Nomor: LP/B/18/1/2024/SPKT/Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat Tanggal 13 Januari 2024, Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/132/|||/SPKT/Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat tanggal 30 Maret 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/1×/2024/SPKT/SEK SURADE/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat tanggal 12 September 2024.
Dalam kesempatanya Bagus Tantowi.SH.CLA dan Sugeng Mertono.SH.MH
Kepada Patroli Sukabumi Co.Id melalui sambungan telepon lewat aplikasi (WA) menceritakan
kronologi kejadian perkaranya ” Bahwa pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024
telah terjadi percekcokan adu mulut antara terduga pelaku (A) dengan korban (AG
dan AC) disaat bersamaan pulang sekolah sekitar pukul 16-30 Wib di kampung
Cijambe sehingga terjadi lah perkelahian diantara kedua belah pihak, melihat
perkelahian tidak seimbang yang justru terduga pelaku di kroyok oleh korban
datang lah temen terduga pelaku (AM), (RA), (MI), yang tida sengaja melihat perkelahian itu dan
turut membantu terduga pelaku.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Bagus Tantowi.SH.CLA dan Sugeng Mertono.SH.MH menjelaskan
“ Setelah kejadian itu di bulan yang
sama (B) salah satu orang tua korban Dari (AG) melaporkan kejadian tersebut
kepada Polsek setempat, kemudian terduga pelaku dan orang tuanya datang lah
memenuhi panggilan dari Polsek, Dan diarahkan lah untuk berdamai secara
musyawarah/kekeluargaan dan untuk menemui pihak korban.Bahwa terduga pelaku
berusaha menemui pihak korban dengan tujuan ingin bertanggung jawab namun
etikad baik itu di tolak dengan dalil sudah dilaporkan Ke Polres Sukabumi, Dan
Polresta Kota Sukabumi, dan juga Ke Polsek Surade Polres Sukabumi.Seiring
berjalannya waktu pada tanggal 13 Oktober 2024 Sodara (B) selaku orang tua (AG)
pihak Korban bersedia melakukan perdamaian dengan pihak terduga pelaku dengan
syarat membayar ganti rugi sebesar Rp,- 40.000.000 (Empat Puluh Juta rupiah
) setelah pihak korban menerima ganti rugi Rp,- 40 juta itu dibuatkan lah
surat kesepakatan perdamaian, dan pencabutan perkara atau pencabutan laporan
polisi untuk tidak di lanjutkan kembali, dan kedua belah pihak telah berdamai
tidak akan menuntut di kemudian hari.
Akan tetapi yang jadi aneh nya bukannya ini perkara udah
beres secara musyawarah, kekeluargaan, perdamaian akan tetapi terduga pelaku
(A) naik lanjut proses ke Kejaksaan P21 dan terduga pelaku di tahan di Lapas
Warung Kiara menunggu proses persidangan.Oleh karena itu saya selaku kuasa
hukum Terduga pelaku (A) Melaporkan aduan kepada Divisi Propam Mabes Polri
Terhadap Kanit penyidik PPA beserta para penyidik yang menangani perkara ini.”Tambahnya.*
(Pajar Rahayu)