PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari minggu
tanggal 10 Agustus 2025. Polemik kepengurusan dualisme ganda dalam tubuh
DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi kembali mencuat
dan memicu kekhawatiran publik, kali ini dengan konsekuensi yang lebih serius
terutama setelah muncul informasi bahwa dana hibah dari pemerintah daerah
melalui DISPORA dan KESBANGPOL Kab Sukabumi telah dicairkan sebelum pelaksanaan
Musyawarah Daerah (Musda).Muncul dugaan bahwa dana hibah tahun 2025 dari
pemerintah daerah telah dicairkan, Namun, sudah habis dengan peruntukan yang
belum jelas. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, karena
dana publik terindikasi digunakan oleh pihak yang belum memiliki legitimasi
hukum yang jelas.
Permasalahan berawal dari keputusan DPD KNPI Provinsi Jawa
Barat yang dipimpin oleh Ketua Caretaker Rohmat Hidayat. Pada Kamis 24 Juli
2025, ia menunjuk Ahmad Jamaludin sebagai Ketua Caretaker DPD KNPI Kabupaten
Sukabumi, dengan dasar mandat langsung dari DPP KNPI. Langkah ini disebut
sebagai bentuk komitmen untuk merapikan struktur organisasi di daerah.Namun,
penunjukan tersebut mempertegas keberadaan dua kubu yang sama-sama mengklaim
sebagai pengurus sah. Di tengah belum adanya kejelasan hukum dan belum
digelarnya Musda, mencuat kabar bahwa salah satu pihak telah lebih dulu menarik
dana hibah pemerintah.
Sementara itu Ketua LSM - LATAS (Lembaga
Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH menyikapi “
Bahwsanya terkait pemberian dana hibah yang cukup signitifkan ini kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI) dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten
Sukabumi dan KESBANGPOL. Saya menyampaikan bahwa pihaknya menilai perlu adanya
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Menurutnya, hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) harus dikelola sesuai ketentuan, disertai laporan pertanggungjawaban
yang jelas.Dana hibah itu uang rakyat. Harus jelas peruntukannya, mekanisme
penyalurannya, dan bukti realisasi kegiatannya. Kami mendorong Disbudpora dan Kesbangpol
KNPI terbuka ke publik terkait penggunaan dana tersebut.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan “LSM LATAS juga meminta
Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat.
Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan, mengingat dana hibah kerap
menjadi sorotan dalam praktik pengelolaan anggaran daerah.Selain itu, LSM LATAS
mendesak pemerintah daerah membuat sistem penyaluran hibah yang berbasis
evaluasi kinerja organisasi penerima bantuan, sehingga anggaran benar-benar
digunakan untuk program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya
kalangan pemuda.Insya Allah dalam waktu dekat ini LSM LATAS akan mengagendakan
Audensi dengan Pemkab Sukabumi ,Dispora,Kesbangpol untuk permasalahan Dana
Hibah KNPI ini. “Tambahnya. *(GUNTA)