terkini

LSM LATAS Sukabumi Soroti Dana Hibah KNPI dari Disbudpora Yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Patroli Sukabumi
, Minggu, Agustus 10, 2025 WIB Last Updated 2025-08-10T09:28:47Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari minggu tanggal 10 Agustus 2025. Polemik kepengurusan dualisme ganda dalam tubuh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik, kali ini dengan konsekuensi yang lebih serius terutama setelah muncul informasi bahwa dana hibah dari pemerintah daerah melalui DISPORA dan KESBANGPOL Kab Sukabumi telah dicairkan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).Muncul dugaan bahwa dana hibah tahun 2025 dari pemerintah daerah telah dicairkan, Namun, sudah habis dengan peruntukan yang belum jelas. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, karena dana publik terindikasi digunakan oleh pihak yang belum memiliki legitimasi hukum yang jelas.


Permasalahan berawal dari keputusan DPD KNPI Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua Caretaker Rohmat Hidayat. Pada Kamis 24 Juli 2025, ia menunjuk Ahmad Jamaludin sebagai Ketua Caretaker DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, dengan dasar mandat langsung dari DPP KNPI. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk merapikan struktur organisasi di daerah.Namun, penunjukan tersebut mempertegas keberadaan dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah. Di tengah belum adanya kejelasan hukum dan belum digelarnya Musda, mencuat kabar bahwa salah satu pihak telah lebih dulu menarik dana hibah pemerintah.

Sementara itu Ketua LSM - LATAS (Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH menyikapi “ Bahwsanya terkait pemberian dana hibah yang cukup signitifkan ini kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi dan KESBANGPOL. Saya menyampaikan bahwa pihaknya menilai perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Menurutnya, hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola sesuai ketentuan, disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas.Dana hibah itu uang rakyat. Harus jelas peruntukannya, mekanisme penyalurannya, dan bukti realisasi kegiatannya. Kami mendorong Disbudpora dan Kesbangpol KNPI terbuka ke publik terkait penggunaan dana tersebut.”Ungkapnya.


Lebih lanjut Fery menambahkan “LSM LATAS juga meminta Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat. Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan, mengingat dana hibah kerap menjadi sorotan dalam praktik pengelolaan anggaran daerah.Selain itu, LSM LATAS mendesak pemerintah daerah membuat sistem penyaluran hibah yang berbasis evaluasi kinerja organisasi penerima bantuan, sehingga anggaran benar-benar digunakan untuk program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kalangan pemuda.Insya Allah dalam waktu dekat ini LSM LATAS akan mengagendakan Audensi dengan Pemkab Sukabumi ,Dispora,Kesbangpol untuk permasalahan Dana Hibah KNPI ini. “Tambahnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM LATAS Sukabumi Soroti Dana Hibah KNPI dari Disbudpora Yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Terkini