PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal,11 Juli 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi di Cibadak.Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan Talk
Show Jaksa Menyapa yang ditayangkan di Radio Citra Lestari. Talkshow kali ini
mengangkat tema "Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala
Daerah di Indonesia" dengan narasumber Arief Adhitya Kesuma.S.H.
Kasubsi IDPOLHANKAM dan Girdo Caesar Ferary.S.H.Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi
dan Eksaminasi.
Dalam kesempatanya Arief Adhitya mengatakan “ Bahwasanya
tindak pidana politik uang dapat dijelaskan sebagai praktik memberikan atau
menerima uang atau barang secara tidak sah untuk mempengaruhi hasil suatu
pemilihan, termasuk pemilihan kepala daerah. Praktek ini melanggar prinsip
keadilan, merusak proses demokrasi, dan menjadi ancaman serius bagi kestabilan
politik dan sosial di tingkat lokal. Acuan parameternya dari Undang-undang yang
berlaku di Indonesia menetapkan hukuman yang tegas terhadap pelaku politik
uang. Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota mengatur ancaman pidana bagi pelaku politik uang dengan pidana
penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 12 miliar rupiah.”Ungkapnya.
Sementara itu Girdo Caesar menerangkan”Bahwasanya sesuai
Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Kejaksaan memiliki peran
sentral dalam menegakkan hukum terkait politik uang melalui lembaga Gakkumdu
(Penegakkan Hukum Terpadu). Tugas utama Gakkumdu adalah melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk politik uang. Dalam
kerangka Gakkumdu, kejaksaan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti
kepolisian, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan KPU (Komisi Pemilihan Umum)
untuk mengawasi dan menanggulangi praktik politik uang. “Ungkap Girdo.
Di seksi akhir, Arief mengingatkan agar calon peserta
politik maupun tim pendukungnya agar
menghindari tindak pidana politik agar tidak mendapatan hukuman yang bisa
menjerat masa depan peserta politik. Girdo menambahkan bahwa masyarakat juga
perlu berpikir cerdas dalam menanggapi ‘money politik’ yang sering terjadi
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah/pemilu, karena jika masyarakat
bisa menanggapinya dengan menolak maka politik uang pun tidak akan terjadi.
Hasil investigasi Patroli Sukabumi yang berhasil dihimpun –
Bahwsanya tugas kejaksaan didalam Gakkumdu mencakup memfasilitasi proses hukum
secara adil, memastikan kepatuhan terhadap aturan, serta menjaga integritas
proses pemilihan demi kepentingan publik yang lebih besar.Penegakan hukum
terhadap politik uang menjadi prioritas dalam upaya menjaga keadilan,
transparansi, dan kualitas demokrasi di Indonesia. Kejaksaan sebagai garda
terdepan dalam hal ini berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum demi kepentingan
masyarakat dan negara.*(GUNTA )