PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari
Senin
tanggal 29 Juli 2024.Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya,
Eman Sulaeman alias Kang Sule menyoroti permasalahan menjamurnya sejumlah media
abal-abal yang mulai mewarnai perhelatan pilkada 2024 di Kab-Sukabumi.Praktik
oknum media ini jelas merugikan media
massa umumnya, sehingga salah satunya menjadi pemicu penyebaran berita hoaks di
tahun politik saat ini.Praktek abal-abal, media yang tidak jelas,sehinggah
media melanggar etik, dan medianya bekerja menjadi bagian dari timses pasangan
ataun buzzer dari calon di pilkada dan mepropaganda serta media provokasi. Dan
Itu sudah mulai terjadi di Sukabumi. Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar
Rayah Sukabumi ini juga mengingatkan agar media massa berhati-hati dalam
memberitakan seputar pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang berlangsung
serentak di tahun ini. Minimal dengan deklarasi ini kita mengingatkan pada
mereka semua untuk hati-hati dalam meliput dan lebih menyuarakan kepentingan
publik.Mantan wartawan senior Jawa Pos Group ini menjelaskan, media pers,
termasuk media online, adalah media yang terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan
Pers. Media resmi ini memiliki badan hukum perusahaan pers dan memenuhi syarat
sebagai media massa resmi.Sebaliknya, media yang tidak terdaftar di Dewan Pers
disebut sebagai “media abal-abal” dan tidak memenuhi kriteria legalitas seperti
tidak memiliki badan hukum, alamat kantor redaksi yang jelas, dan nama
pengelola yang tercantum di tim redaksi.” “Ungkap Kang Sule, yang juga
CEO atau Chief Executive Officer PT. Media Jurnal Sukabumi,
Lebih lanjut Kang Sule memaparkan “ Saya mengulas, syarat
media online agar resmi terverifikasi Dewan Pers di antaranya harus berbadan
hukum perseroan terbatas (PT); Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia- Mempunyai modal;-Mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah
minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun-Mencantumkan nama penanggung jawab
serta alamat redaksi yang jelas; Pemimpinnya harus mempunyai kompetensi sebagai
wartawan dan Bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.Fakta
dan data yang kami temukan saat ini, sudah mulai ada beberapa yang
mengatasnamakan media, namun masih jauh dari syarat yang ditentukan Dewan Pers.Selain
media, hal yang perlu diingatkan juga mengenai posisi wartawannya. Dimana,
sesuai ketentuan Dewan Pers ini minimal wartawan harus sudah mengikuti Uji
Kompetensi Wartawan (UKW).UKW ini merupakan salah satu syarat yang harus
dipenuhi oleh media pers untuk dapat diverifikasi oleh Dewan Pers. UKW adalah
standarisasi kompetensi yang memberikan pengakuan dan sertifikat kepada
wartawan dan media massa yang mempekerjakan mereka, menunjukkan kemampuan dalam
bidang jurnalistik.Seorang wartawan kompeten akan memiliki tiga kartu
identitas, yaitu kartu pers, kartu anggota organisasi wartawan, dan kartu
kompetensi (sertifikat UKW). UKW diperkenalkan oleh Dewan Pers untuk
meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan.”Tambah Kang Sule.*(GUNTA
).