PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 3 Agustus 2026.Keberadaan sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Sukabumi
kini menjadi sorotan tajam. Diduga, masih banyak apotek yang beroperasi tanpa
mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal dokumen tersebut
merupakan syarat wajib dalam legalitas bangunan usaha.
Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial.Siapa yang harus
bertanggung jawab….? Apakah ini murni kelalaian pelaku usaha, atau ada unsur
pembiaran dari instansi terkait…….?
Secara regulasi, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021.Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan
gedung yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, termasuk apotek, wajib memiliki
PBG sebelum digunakan. Ketentuan ini bertujuan menjamin aspek keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, operasional apotek juga tunduk pada:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Apotek.
Regulasi tersebut mengharuskan setiap apotek memenuhi
standar bangunan, sarana, serta legalitas tempat usaha.Apabila dugaan ini
benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36 PP
Nomor 16 Tahun 2021, dengan ancaman sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.
Sementara itu sorotan keras datang dari LSM Pekat-IB.
Melalui Sekretarisnya, Zefry Subianto.SH menegaskan “Bahwa pihaknya menilai
adanya indikasi pembiaran yang tidak bisa dianggap sepele.Ini bukan sekadar
kelalaian administratif. Kalau apotek sebagai fasilitas kesehatan saja bisa
beroperasi tanpa PBG, patut diduga ada kelemahan serius dalam pengawasan,
bahkan bisa mengarah pada pembiaran sistematis.”Tegas Zefry.
Lebih lanjut Zefry menambahkan “ Saya juga menyoroti peran pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan lintas sektor.DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan dinas teknis bangunan gedung tidak boleh saling lempar tanggung jawab. Kalau ini dibiarkan, maka publik berhak menduga ada praktik maladministrasi. Bahkan, kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI.Keberadaan apotek tanpa legalitas bangunan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat dari sisi keselamatan dan standar layanan kesehatan.Fenomena ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan audit dan penertiban menyeluruh. Tanpa langkah konkret, pertanyaan besar soal tanggung jawab akan terus menjadi bayang-bayang yang merusak kepercayaan publik.”Pungkasnya.
Terpantau awak media hasil investigasi dilapangan hanya Apotek KIMIA FARMA saja
yang memiliki izin lengkap dan standart SOP. *(GUNTA)








