terkini

Diduga Apotek Tanpa PBG Di Kabupaten Sukabumi. Kelalaian Siapa, Pembiaran Siapa……?

Patroli Sukabumi
, Senin, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T07:27:21Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 3 Agustus 2026.Keberadaan sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan tajam. Diduga, masih banyak apotek yang beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib dalam legalitas bangunan usaha.

Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial.Siapa yang harus bertanggung jawab….? Apakah ini murni kelalaian pelaku usaha, atau ada unsur pembiaran dari instansi terkait…….?

 

Secara regulasi, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, termasuk apotek, wajib memiliki PBG sebelum digunakan. Ketentuan ini bertujuan menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Selain itu, operasional apotek juga tunduk pada:

1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek.

Regulasi tersebut mengharuskan setiap apotek memenuhi standar bangunan, sarana, serta legalitas tempat usaha.Apabila dugaan ini benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36 PP Nomor 16 Tahun 2021, dengan ancaman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

 

Sementara itu sorotan keras datang dari LSM Pekat-IB. Melalui Sekretarisnya, Zefry Subianto.SH menegaskan “Bahwa pihaknya menilai adanya indikasi pembiaran yang tidak bisa dianggap sepele.Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Kalau apotek sebagai fasilitas kesehatan saja bisa beroperasi tanpa PBG, patut diduga ada kelemahan serius dalam pengawasan, bahkan bisa mengarah pada pembiaran sistematis.”Tegas Zefry.

 

Lebih lanjut Zefry menambahkan “ Saya juga menyoroti peran pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan lintas sektor.DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan dinas teknis bangunan gedung tidak boleh saling lempar tanggung jawab. Kalau ini dibiarkan, maka publik berhak menduga ada praktik maladministrasi. Bahkan, kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI.Keberadaan apotek tanpa legalitas bangunan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat dari sisi keselamatan dan standar layanan kesehatan.Fenomena ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan audit dan penertiban menyeluruh. Tanpa langkah konkret, pertanyaan besar soal tanggung jawab akan terus menjadi bayang-bayang yang merusak kepercayaan publik.”Pungkasnya.


Terpantau awak media hasil investigasi dilapangan hanya Apotek KIMIA FARMA saja yang memiliki izin lengkap dan standart SOP. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Apotek Tanpa PBG Di Kabupaten Sukabumi. Kelalaian Siapa, Pembiaran Siapa……?

Terkini