terkini

Dugaan Perzinahan Libatkan Oknum Guru SD di Kalibunder Dilaporkan ke Polisi, Kasus Ditangani Satreskrim Polres Sukabumi

Patroli Sukabumi
, Jumat, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T06:58:52Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026. Dugaan tindak pidana perzinahan dilaporkan seorang warga Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Laporan pengaduan tersebut diterima pihak kepolisian pada Kamis malam, 30 Juli 2026.

 

Pelapor berinisial LR (32), warga Kampung Sinar Mekar, Desa Bojong, Kecamatan Kalibunder, mengungkapkan “ Bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinahan yang melibatkan istrinya sendiri, berinisial SF, dengan seorang pria berinisial DYS. Pria tersebut disebut merupakan oknum guru di SD Negeri 2 Bojong serta berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). NO NIP : 198505052022211023.

Saya melaporkan dugaan perzinahan yang melibatkan istri saya sendiri dengan seorang pria berinisial DYS, yang juga masih memiliki hubungan keluarga.”Ujar LR dalam keterangannya kepada penyidik.

 

Lebih lanjut LR menjelaskan “Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ia pulang ke rumah tanpa memberi tahu terlebih dahulu. Namun, setibanya di rumah, ia tidak mendapati istrinya berada di tempat.Merasa curiga, LR kemudian menyusul ke rumah mertuanya yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya. Setibanya di sana, ia melihat istrinya berada di rumah tersebut. Karena waktu sudah menjelang Magrib, LR terlebih dahulu menunaikan salat di masjid setempat.Usai salat, LR kembali ke rumah mertuanya dan mendapati istrinya masih melaksanakan ibadah. Saat menunggu, ia melihat telepon genggam milik istrinya tergeletak di atas kulkas. Merasa ada kejanggalan, LR kemudian memeriksa ponsel tersebut.Aplikasi WhatsApp terkunci, namun setelah beberapa kali mencoba, saya berhasil membukanya.”Jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, LR menemukan percakapan dengan nomor yang tidak dikenal. Rasa penasaran mendorongnya membuka isi percakapan tersebut. Ia mengaku terkejut saat menemukan sebuah video yang diduga bermuatan asusila.Menurut pengakuan istrinya, kata LR, video tersebut melibatkan dirinya dengan seorang pria berinisial DYS, yang diketahui merupakan Salah satu Guru di SD Negeri 2 Bojong.Saya melihat sendiri video tersebut. Kemudian saya kirim ke nomor saya sebagai bukti, lalu saya hapus riwayatnya.Setelah kejadian itu, LR memilih kembali ke rumahnya. Namun, hingga laporan dibuat, istrinya disebut tidak lagi pulang maupun menemuinya. Merasa dirugikan dan menilai peristiwa tersebut telah mencoreng keutuhan rumah tangganya, LR akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi.”Pungkasnya.

 

Hingga kini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan, termasuk memeriksa alat bukti serta meminta keterangan dari para pihak terkait.Perlu diketahui, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

 

Terpantau awak media bahwa acuan hukum untuk ASN adalah :

1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menuntut ASN menjaga integritas, moralitas, dan etika.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga perilaku dan norma kesusilaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian..*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Perzinahan Libatkan Oknum Guru SD di Kalibunder Dilaporkan ke Polisi, Kasus Ditangani Satreskrim Polres Sukabumi

Terkini