PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 1 Agustus 2026. Dugaan tindak pidana perzinahan dilaporkan
seorang warga Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, ke Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Laporan pengaduan tersebut diterima
pihak kepolisian pada Kamis malam, 30 Juli 2026.
Pelapor berinisial LR (32), warga Kampung Sinar Mekar, Desa
Bojong, Kecamatan Kalibunder, mengungkapkan “ Bahwa laporan tersebut berkaitan
dengan dugaan perzinahan yang melibatkan istrinya sendiri, berinisial SF,
dengan seorang pria berinisial DYS. Pria tersebut disebut merupakan oknum guru
di SD Negeri 2 Bojong serta berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
NO
NIP : 198505052022211023.
Saya melaporkan dugaan perzinahan yang melibatkan istri
saya sendiri dengan seorang pria berinisial DYS, yang juga masih memiliki
hubungan keluarga.”Ujar LR dalam keterangannya kepada penyidik.
Lebih lanjut LR menjelaskan “Kronologi kejadian bermula
pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ia pulang ke rumah
tanpa memberi tahu terlebih dahulu. Namun, setibanya di rumah, ia tidak
mendapati istrinya berada di tempat.Merasa curiga, LR kemudian menyusul ke
rumah mertuanya yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya. Setibanya di sana,
ia melihat istrinya berada di rumah tersebut. Karena waktu sudah menjelang
Magrib, LR terlebih dahulu menunaikan salat di masjid setempat.Usai salat, LR
kembali ke rumah mertuanya dan mendapati istrinya masih melaksanakan ibadah.
Saat menunggu, ia melihat telepon genggam milik istrinya tergeletak di atas
kulkas. Merasa ada kejanggalan, LR kemudian memeriksa ponsel tersebut.Aplikasi
WhatsApp terkunci, namun setelah beberapa kali mencoba, saya berhasil
membukanya.”Jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, LR menemukan percakapan dengan
nomor yang tidak dikenal. Rasa penasaran mendorongnya membuka isi percakapan
tersebut. Ia mengaku terkejut saat menemukan sebuah video yang diduga bermuatan
asusila.Menurut pengakuan istrinya, kata LR, video tersebut melibatkan dirinya
dengan seorang pria berinisial DYS, yang diketahui merupakan Salah satu Guru di
SD Negeri 2 Bojong.Saya melihat sendiri video tersebut. Kemudian saya kirim ke
nomor saya sebagai bukti, lalu saya hapus riwayatnya.Setelah kejadian itu, LR
memilih kembali ke rumahnya. Namun, hingga laporan dibuat, istrinya disebut
tidak lagi pulang maupun menemuinya. Merasa dirugikan dan menilai peristiwa
tersebut telah mencoreng keutuhan rumah tangganya, LR akhirnya menempuh jalur
hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi.”Pungkasnya.
Hingga kini, kasus tersebut tengah dalam penanganan
Satreskrim Polres Sukabumi. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap laporan
yang disampaikan, termasuk memeriksa alat bukti serta meminta keterangan dari
para pihak terkait.Perlu diketahui, seluruh pihak yang disebut dalam laporan
ini masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau
tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum
berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Terpantau awak media bahwa acuan hukum untuk ASN adalah :
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara, yang menuntut ASN menjaga integritas, moralitas, dan etika.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
PNS, yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga perilaku dan norma kesusilaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai
dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian..*(GUNTA)









