PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari sabtu
tanggal 08-Juni-2024 Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Kabupaten Sukabumi kembali angkat bicara mengenai dugaan pungutan
liar yang di lakukan oleh pihak Sekolah SMK Insan Cita sekolah yang
beralamatkan di kampung kedung , Desa hegarmanah, kecamatan warungkiara,
kabupaten Sukabumi, jawabarat .
Dalam kesempatnya Aberi, Wakil Divisi Investigasi ,LPI-DPD
Kabupaten Sukabumi kepada awak media “ Bahwsanya Novum ( Bukti Baru ) yang
didapatkan pihaknya akan dari dugaan
yang kemaren sudah di sampaikan kepada publik melalui pemberitaan. Hari ini
kita kembali mendapatkan beberapa bukti mulai dari pengakuan pihak orang tua
siswa sampai dengan adanya beberapa kwitansi yang menjabarkan bahwa diduga
keras pihak sekolah SMK Insan Cita telah melakukan dugaan pungutan yang tidak
mendasar serta memberatkan orang tua siswa , bukan hanya itu saja kami juga
sedang mendalami beberapa data hibah yang diterima pihak sekolah tersebut. Adanya
dugaan paling signifikan adalah bahwa salah satu orang tua siswa mengatakan
kartu ATM dan tabungan pada program indonesia pintar (PIP) miliknya di pegang
dan di miliki pihak sekolah bahkan sempat terjadi satu kejadian bahwa adanya
dana yang sudah di ambil lebih dulu oleh pihak sekolah pada saat di cek di bank
terkait.”Ungkap Aber.
Lebih lanjut Aber menambahkan “ Oleh karena itu pihak LPI
mendesak kepada aparatur penegak hukum (APH) agar memeriksa dan mengaudit
seluruh kegiatan penggunaan anggaran bantuan yang ada di sekolah tersebut mulai
dari dana Bos, Hibah, sampai PIP serta bantuan bantuan lainya yang mana begitu
banyak keluhan masyarakat yang merasa di beratkan oleh pihak sekolah .Dan jika
di temukan adanya praktek pungli yang di lakukan pihak sekolah LPI mendesak
agar izin sekolah tersebut di cabut agar ada epek jera untuk sekolah sekolah
yang lain karena jelas begitu banyak dugaan aturan yang di kangkangi oleh pihak
SMK insan cita jadi perlu tindakan tegas dari APH.”Tambahnya.
Dtempat lain yang berbeda Aktivis Nasional Pengamat Kebijakan Publik dan
Anggaran Negara , Rohmat Hidayat.S.H. mengatakan” Saya memberikan tanggapanya
pada saat di minta pandangan mengenai dugaan adanya pungutan liar yang
dilakukan oleh pihak sekolah SMK insan cita . Menurut pandangan Saya bahwa apa
yang terjadi di beberapa sekolah di wilayah kabupaten sukabumi saat ini
sepertinya sudah menjadi kebiasaan buruk karena bukan kali pertama hal seperti
ini ramai di publik.Saya menjelaskan lazimnya terkadang banyak pihak sekolah
yang tidak mengerti peruntukan dari PIP itu sendiri jika berbicara aturan bahwa
pelaku pungli terhadap program milik negara jelas harus di pidana sesuai
ketentuan yang berlaku di Undang Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi serta peraturan persiden nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar .Itu sudah lebih dari cukup maka secara
pandangan publik seharusnya hal ini menjadi perhatian semua pihak apalagi ini
menyangkut salah satu aspek utama dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM)
yaitu sekolah agar bahasa indonesia pintar itu jelas nyata adanya yang mana
orang tua siswa jangan selalu di beratkan dengan embel embel alibi yang selalu
saja di kemukakan pihak sekolah yang diduga hanya di jadikan ajang bancakan.”Ungkapnya
Sampai Berita Ini Di Terbitkan Pihak Sekolah Belum
Memberikan Konfirmasinya. .*( GUNTA )