PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 11 Juni 2024 bertempat dilokasi GOR Pemuda Cisaat. Ratusan
kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal
itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di
dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga,
jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Proses pengukuhan perpanjangan masa
jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat,Mereka dikukuhkan
langsung oleh Bupati Sukabumi Drs.H. Marwan Hamami.MM
Dalam kesempatan Bupati Marwan mengatakan” Kegiatan ini
menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang
mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Saya bersyukur para kepala desa bisa
dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan.Saya meminta para kepala desa untuk
mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar
bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.Optimalkan
waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah.Apalagi,
pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat,
kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.Semoga pengabdian
para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan
kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat.”Ungkap Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan”Masa jabatan kepala desa
saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat,
akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024. Jadi
kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang.
Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun.Di Kabupaten
Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan
masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades.Dari total
381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab,
belum ada kepala desa definitifnya.Ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan.
Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di
Kabupaten Sukabumi.Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa
wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam
menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai
masa jabatan selesai.”Ungkapnya.*(GUNTA )