iklan diskominfo


 


 

terkini

Para Jurnalistik Sukabumi Bersatu Aksi Menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran Didepan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi

Patroli Sukabumi
, Selasa, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T08:52:50Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari selasa tanggal 28-mei-2024 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab-Sukabumi di Jawaway Pelabujhan Ratu. Ratusa para Jurnalistik melakukan aksi demo.Dalam aksi ini jurnalis Sukabumi menyampaikan sikap menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rancangan undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut. Para jurnalist Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi rancangan undang-undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers wartawan atau jurnalis dan juga publik secara terbuka. Sealain itu para jurnalis juga meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu diberbagai platform.Termasuk mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran .

Terpantau Patroli Sukabumi- Dalam aksi ini 28- 05-24 jurnalis atau wartawan yang bergabung dalam ± 12 organisasi profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa brosur yang bertuliskan ‘Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas.. Ada Apa Ini………..? , Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan, Diam-diam Kok Selundupin Pasal, KPI-DPR Main Mata.

Sementar itu Selepas penandatanganan surat tuntutan yang ,ditandatangani oleh Ketua komisi I DPRD Kab-Sukabumi Paoji Nurjaman.Ketua koordinator para Aksi unjuk rasa  anatra lain Afnan koordinator FPII mengatakan “ Bahwasanya ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI). Terdapat tiga pasal yang menjadi sorotan kami adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis.Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 hurul K, yaitu penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan penghinaan atau pencemaran nama baik, Dimana dalam pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan pasal ini kami memandang dapat menimbulkan multitafsir atau membingungkan dan dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers.Selanjutnya pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan dewan pers.”Ungkap Afnan.*(GUNTA )

 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Para Jurnalistik Sukabumi Bersatu Aksi Menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran Didepan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi

Terkini