PATROLI SUKABUMI—Hari Rabu
tanggal 27-12- 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri
Kabupaten Sukabumi,Cibadak.Radio Citra Lestari Pemkab Sukabumi kembali
melaksanakan Takshow program unggulan "Jaksa Menyapa" yang mengangkat
tema "Peran Kejaksaan Dalam Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024" dengan
narasumber Mulkan Balya.SH.MH.Kasubsi EKPPS.
Dalam paparanya Mulkan Balya mengungkapkan “ Bahwasanya
tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran atau kejahatan terhadap
ketentuan dan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Pemilu yaitu pasal 1 undang-undang no 7 tahun 2017. Ada
banyak hal yang perlu dijelaskan terkait dengan tindak pidana pemilu, mulai
dari jenis pelanggaran, siapa saja yang bisa dipidana hingga alur penanganan
pidananya. Paramemter berdasarkan Undang-undang no 1 tahun 2018, ada 9 jenis
tindak pidana pemilu.Yaitu Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian
Data Diri Daftar Pemilih, Kepala Desa Menguntungkan atau Merugikan Peserta
Pemilu, Mengacaukan, Menghalangi, atau Mengganggu Kampanye Pemilu, Kampanye di
Luar Jadwal yang mana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Melakukan Pelanggaran Larangan Kampanye, Memberikan Keterangan Tidak Benar
dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu, Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak
Pilihnya, Menetapkan Jumlah Surat Suara yang Dicetak Melebihi Jumlah yang
Ditentukan, dan Memberikan Suara Lebih dari Satu Kali.Siapapun bisa dilaporkan
apabila memang terbukti melakukan pelanggaran dalam masa pemilu ini, baik itu
perangkat pemerintah ataupun panitia pemungutan suara dan bisa langsung
dilaporkan ke bawaslu atau ke kantor kejaksaan.Pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang
timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota
dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan
atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu. Pengadilan negeri
dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu
menggunakan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam UU Pemilu. Dalam hal putusan
pengadilan negeri diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3
hari setelah putusan dibacakan.Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara
banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima. Putusan
pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak
pidana pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat
dilakukan upaya hukum lain.
Kejaksaaan dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu
bekerja sama dengan bawaslu dan kepolisian membentuk Gakkumdu (Sentra Penegakan
Hukum terpadu) sehingga masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait tindak
pidana pemilu melalui hotline kejaksaan 08179214444 atau datangi kantor
sekretariat bawaslu. Saya menghimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan
kesatuan ditengah pesta demokrasi dan
terdapat perbedaaan pilihan di setiap individu.”Papar Mulkan. *( GUNTA )