PATROLI-SUKABUMI--Wakil
Bupati Sukabumi Drs.H.Iyos Somantri.MSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi
dalam rangka penetapan keputusan tentang program pembentukan peraturan daerah
(Propemperda) Tahun 2024 serta penyampaian laporan resses ke 3 DPRD Kabupaten
Sukabumi Tahun 2023, di ruang rapat DPRD Kab. Sukabumi.(Jumat, 8-12- 2023).
Sementara itu Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda), DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitrapura menjelaskan”
Bahwsanya terdapat sebelas Raperda telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah,
Bampemperda, serta perangkat daerah pengusul Raperda untuk ditetapkan sebagai
perda di tahun 2024 mendatang.11 Raperda tersebut telah dilakukan pengkajian
oleh Pemerintah Daerah bersama Bampemperda, dan perangkat daerah pengusul
Raperda. Kesebelas usulan Raperda tersebut telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah, Bampemperda, dan perangkat daerah pengusul Raperda. Lantas
dari sebelas Raperda tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan RPJMD. Maka dari itu,
Bampemperda DPRD Kab-Sukabumi telah sepakat untuk menyetujui sebelas Raperda
tersebut untuk ditetapkan kedalam Perda Kab. Sukabumi tahun 2024, dan akan
dibahas oleh DPRD terutama Pemkab. Sukabumi. Hasil pembahasan dapat dijadikan
dasar untuk penetapan dan kesepakatan rancangan keputusan DPRD tentang program
pembentukan peraturan daerah kabupaten sukabumi tahun 2024.”Ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita
acara persetujuan antara Bupati dan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024.
Dilanjutkan dengan penyampaian laporan reses ke 3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun
2023 dari masing-masing Fraksi DPRD.*(GUNTA )