PATROLI-SUKABUMI--
Bangunan
Toko Modern Alfamart di lokasi Pembangunan Ruko AlfaMart -Baru di
lokasi.Kp Cidahu Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil ,Kecamatan Cidahu.Belum
memiliki ijin PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) seperti yang diamanat kan
dari Perda Kab-Sukabumi No 9 Tahun 2022 Tentang Restribusi Persetujuan
Bangunan dan Gedung. Namun Alfamart ini diduga tetap membandel dan masih
melakukan aktivitasnya.
Sementara itu Camat Cidahu Kurnia menjelaskan “ Bahwsanya terkait dgn sudah bukanya Alfamart di DesaTangkil.Kami pihak kecamatan memang sudah mengeluarkan surat himbauan agar tidak melakukan aktifitas dulu sebelum semua Perijinan terbit dan itu sebenarnya di rekomendasi permohonan ijin awal sudah dicantumkan bahwa agar perusahaan tidak melakukan aktifitas sebelum ijinnya terbit. Karena sampai sekarang masih Alfamart ini masih melakukan aktifitas sedangkan ijinnya blm semua terbit, maka kami membuat surat himbauan lagi untuk dilakukan penutupan dari aktivitasnya. Kalau kemudian Alfamart ini setelah diberikan himbauan kemudian teguran blm juga mengindahkan, apalagi misalkan ada yg minta ditutup dulu sementara. Permasalah hukumnya bukan lagi ranahnya diKecamatan Cidahu akan tetapi nanti menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten yg akan menilai atau menindak apa langkah selanjutnya ”Ungkap Camat Cidahu
Ditempat yang terpisah Komandan Sat Pol PP kabupaten
DR.H.Achmad Riyadi.ATD.MBA,MM mengungkapkan “Kami berkerja sesuai himbauan Pak
Camat Cidahu, agar mentaati peraturan yang berlaku apabila tidak sesuai dengan
peraturan kami akan menindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Ungkap
Dansat Pol PP
Hasil pantauan dan ivestigasi Patroli Sukabumi,Ruko Alfamart tsb diatas yang masih aktivitas akibat lemahnya control dari Satpol PP Kabupaten
Sukabumi sebagai penegak perda yang dalam tupoksinya berkerja mengawal dan mengawasi pembangunan yang ada didaerah Kabupaten
Sukabumi . Pihak kecamatan yang juga ikut memberikan rekomendasi proses
perijinan.Harus diperikasa lebih lanjut demi hukum yang berlaku karena lemah
mengawasi wilayah daerahnya.Terlebih bangunan Ruko AlfaMart ini berdiri di
Lahan DAS Sungai Cibabak.Apalagi jika kita mengacu pada UU No 26 tahun 2007 ttg
Penataan Ruang ini menyatakan pada pasal
73 ayat 1dan 2 tertulis “ Setiap pejabat
pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana
tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 ( tujuh ) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp,-
500.000.000.” Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ( satu ) pelaku
dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat
dari jabatanya “ Dengan adanya fakta dan
realita yang ada apakah ini tidak menabrak atau melanggar UU No 26 tahun 2007
ttg Penataan Ruang . Sampai berita ini diturunkan kegiatan dari Alfamart
ini masih terus berlangsung .( Jumat 08-12-2023 ) *( GUNTA )