iklan diskominfo


 


 

terkini

Diduga Alfamart Tangkil Langgar Perda Kab-Sukabumi

Patroli Sukabumi
, Jumat, Desember 08, 2023 WIB Last Updated 2023-12-08T11:29:13Z



PATROLI-SUKABUMI-- Bangunan Toko Modern Alfamart di lokasi Pembangunan Ruko AlfaMart -Baru di lokasi.Kp Cidahu Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil ,Kecamatan Cidahu.Belum memiliki ijin PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) seperti yang diamanat kan dari Perda Kab-Sukabumi No 9 Tahun 2022 Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung. Namun Alfamart ini diduga tetap membandel dan masih melakukan aktivitasnya.

Sementara itu Camat Cidahu Kurnia menjelaskan “ Bahwsanya terkait dgn sudah bukanya Alfamart di DesaTangkil.Kami pihak kecamatan memang sudah mengeluarkan surat himbauan agar tidak melakukan aktifitas dulu sebelum semua Perijinan terbit dan itu sebenarnya di rekomendasi permohonan ijin awal sudah dicantumkan bahwa agar perusahaan tidak melakukan aktifitas sebelum ijinnya terbit. Karena sampai sekarang masih Alfamart ini masih melakukan aktifitas sedangkan ijinnya blm semua terbit, maka kami membuat surat himbauan lagi untuk dilakukan penutupan dari aktivitasnya. Kalau kemudian Alfamart ini setelah diberikan himbauan kemudian teguran blm juga mengindahkan, apalagi misalkan ada yg minta ditutup dulu sementara. Permasalah hukumnya bukan lagi ranahnya diKecamatan Cidahu akan tetapi nanti menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten yg akan menilai atau menindak apa langkah selanjutnya ”Ungkap Camat Cidahu


Ditempat yang terpisah Komandan Sat Pol PP kabupaten DR.H.Achmad Riyadi.ATD.MBA,MM mengungkapkan “Kami berkerja sesuai himbauan Pak Camat Cidahu, agar mentaati peraturan yang berlaku apabila tidak sesuai dengan peraturan kami akan menindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Ungkap Dansat Pol PP

Hasil pantauan dan ivestigasi Patroli Sukabumi,Ruko Alfamart tsb diatas yang masih aktivitas akibat lemahnya control dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi sebagai penegak perda yang dalam tupoksinya  berkerja mengawal dan mengawasi  pembangunan yang ada didaerah Kabupaten Sukabumi . Pihak kecamatan yang juga ikut memberikan rekomendasi proses perijinan.Harus diperikasa lebih lanjut demi hukum yang berlaku karena lemah mengawasi wilayah daerahnya.Terlebih bangunan Ruko AlfaMart ini berdiri di Lahan DAS Sungai Cibabak.Apalagi jika kita mengacu pada UU No 26 tahun 2007 ttg Penataan Ruang  ini menyatakan pada pasal 73 ayat 1dan 2 tertulis  “ Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 ( tujuh ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp,- 500.000.000.”                                                                                               Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ( satu ) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatanya “  Dengan adanya fakta dan realita yang ada apakah ini tidak menabrak atau melanggar UU No 26 tahun 2007 ttg Penataan Ruang .                  Sampai berita ini diturunkan kegiatan dari Alfamart ini masih terus berlangsung .( Jumat 08-12-2023 ) *( GUNTA )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Alfamart Tangkil Langgar Perda Kab-Sukabumi

Terkini