PATROLI SUKABUMI—Hari Rabu tanggal 27-12-2023 bertempat dilokasi jawaway Pelabuhan Ratu .Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan DPRD atas dua Raperda hasil evaluasi Gubernur. Yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian laporan tahunan ke empat tahun 2023 dari masing-masing alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kab-Sukabumi,.
Dalam kesempatanya Bupati Marwan memaparkan” Bahwasanya
daerah harus semakin inovatif dan kreatif dalam menggali potensi PAD, khususnya
peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah guna mewujudkan kemandirian
fiskal.Terkait dengan kinerja pemungutan agar optimal sehingga kita tidak
tergantung pada dana transfer dari pusat. Penetapan peraturan daerah tentang
pajak daerah dan retribusi daerah ini untuk pemerataan layanan publik dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mendorong peningkatan kualitas
belanja di Kab-Sukabumi. Tidak hanya itu, Raperda ini dapat memberikan
kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, mendorong
peningkatan kualitas belanja serta harmonisasi kebijakan fiskal antara
pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal. Peraturan
daerah tersebut menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah Kabupaten
Sukabumi. Saya berharap, kedua Raperda hasil evaluasi Gubernur tersebut dapat
dilakukan penyempurnaan sehingga bisa dijadikan sebagai Perda yang definitif.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha
Sukmagara.BBA.SH.mengungkapkan “Bahwsanya Saya mengapresiasi seluruh anggota
DPRD, Pansus DPRD dan pemerintah daerah yang telah bekerja untuk menyelesaikan
tahapan dan pembahasan mengenai dua raperda ini. Semoga kerja dari semua pihak
menjadi amal ibadah dan berdampak untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Sukabumi.”Ungkapnya.