PATROLI-SUKABUMI—Hari Minggu tanggal 12-11-2023 bertempat dilokasi seputar Desa Purwasari Kecamtan Cicurug.Sebuah Ruko dilokasi Jalan Raya Siliwangi Cicurug Kab-Sukabumi belum mengantongi Ijin (PBG) Persetujuan Banguna dan Gedung Namun sudah melakukan aktivitas digeruduka warga masyarakat sekitar.
Hasil pantauan Patroli -Sukabumi dilokasiTerpantau adanya musyawarah
mufakat diruko lantai 2 ini .tentang
bagaimana dengan keberadaannya Ruko RBCS ini. Maraknya keluhan dari warga
masyarakat dan para pedagang-pedagang yang merasa RBCS ini memberikan harga
dibawah standart.Informasi berkembang ke awak media. Keberdaan Ruko RBCS ini
menimbulkan efek Rugi bagi para pedagang pedagang dan menimbulkan dampak
negative.Salah satu diantaranya adalah toko/lokasi bekas dari Fitri Frozen yang
dimana memang produknya yang dijual sama.Bahwasanya Ruko RBCS ini bener-bener dikeluhan
dari masyarakat. Saya ini adalah perwakilan pedagang lima atau sepuluh pedagang
yang memang merasa tersaingi dengan harga seperti itu ada timbul persaingan
kurang sehat makanya adanya pertemuan ini menyelaraskan supaya nanti dibawah
kondusif jangan sampai ada kejadian yang tidak di ingin kan ( Ungkap Salah satu
Perwakilan Pedagang diwilayah sekitar.
Sementara itu Kuasa Hukum Fitri Frozen Abdulah.SH.MH
memaparkan:Bahwsanya kalau perijinan itu ranahnya dari Dinas DMPTSP. Akan
tetapi informasi yang berkembang bahwa Ruko RBCS ini tidak ada ijin gangguan
lingkungan yang memang ada beberapa warga ada penolakan dan penolkan tersebut.Masalah
ini sudah di sampaikan kepada pihak Pemerintah Desa dan tadi saya sampaikan
kepada Kepala Desa Bahwa ini seharusnya di tutup.Namun adanya kebijakan dari
Forkopimcam bahwa ini tetap bisa di buka sampai dengan pukul 07 : 00 Wib.Sebetulnya
dalam hati saya ini sih gak bisa yang memang peraturan harus di tegakkan dan
seharusnya ini di tutup, tetapi kembali ke kebijakan pemerintah seperti ini apa
adanya. Kemarin saya dapat informasi bahwsanay Ruko RBCS ini belum memiliki
ijin PBG.”Ungkap Abdullah.
Ditempat lain yang terpisah Kades Purwsari Kecamatan
Cicurug Agus mengungkapkan “ Bahwsaanya benar Ruko RBCS ini belum memiliki ijin
PBG. Saya tidak pernah menghalangi orang atau badan usaha untuk melakukan
investasi di wilayah Desanya. Namun seyogyanya ditempuh dulu proses regulasi perijinanya.Dengan
keberadaanya ruko RBCS tentunya harus
menimbulkan efek yangn positif dibidang perniagaan dan distribusi barang daganya.
Sehinggah tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menimbulkan
pedagang lain merugi akibat persaingan harga dan barang.”Ungkap Kades Agus.*(VIJAY
/GUNTA )