PATROLI-SUKABUMI—Hari Senin
tanggal 20-11-2023 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab-Sukabumi diJawaway
Pelabuhanratu.Bupati Sukabumi Drs.H Marwan Hamami.MM dan Wakil Bupati Drs.H.Iyos
Somantri.MSi hadir mengikuti rapat Paripurna ini. Rapat tentang Pendapat Akhir
atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporanya Bupati Marwan menyampaikan “Bahwa
penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan arah
kebijakan pokok dan prioritas pembangunan Kab-Sukabumi yang tertuang dalam
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
tahun anggaran 2024, dengan memerhatikan sinergitas dan penyelarasan antara
kebijakan pemerintah daerah dan pusat untuk merespons dinamika perekonomian,
menjawab tantangan, mendukung agenda pembangunan serta kesejahteraan secara
optimal.Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD tahun
anggaran 2024 telah terbit, maka kesepakatan dalam KUA pendapatan dan PPAS
tahun 2024 mengalami pergeseran asumsi akibat adanya kebijakan pemerintah pusat
dan provinsi serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja,
pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah.Maka dari itu, setelah
ditandatanganinya nota KUA pendapatan dan belanja daerah serta PPAS tahun 2024
antara Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD telah dilakukan penyesuaian pada saat
penyampaian nota keuangan kepada DPRD tanpa melakukan perubahan nota
kesepakatan.Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas koreksi dan saran
yang disampaikan oleh anggota DPRD Kab. Sukabumi pada pandangan umum
fraksi-fraksi. Sehingga upaya tersebut memberikan efek positif terhadap
jalannya pemerintahan dan pembangunan di kabupaten sukabumi menuju ke arah yang
lebih baik.”Ungkap Bupati.
Sementara itu, Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kab. Sukabumi,
M Sodikin memaparkan “Bahwsanya Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah
berhasil digodok oleh mitra kerja DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah,
sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda yang definitif.Pembahasan
dan kajian atas Raperda APBD TA 2024 berpedoman pada Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan dibahas pada rapat gabungan, hasil kajian
bersama ini bisa disepakati untuk ditandatangani.”Ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita
acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD mengenai Raperda
APBD TA 2024. Selanjutnya, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah
di sepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan
evaluasi serta mendapatkan persetujuan.*(GUNTA )