PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 31 Oktober 2026. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) An-Nahl
Kabupaten Sukabumi mendesak transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana
hibah di lingkungan Dinas Kebudayaan,Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora)
Kabupaten Sukabumi. Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi kritis yang
digelar Jumat (30/10/2026), dengan menghadirkan jajaran Disbudpora, BPKAD,Inspektorat,
serta Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Audiensi yang berlangsung di Aula Gedung Disnakertrans
Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II No. 703, Situmekar, Kecamatan
Lembursitu, Kota Sukabumi. An-Nahl menyoroti legalitas, dasar hukum .Sehingga
asas kemanfaatan realisasi dana hibah dari pemerintah daerah kepada Disbudpora
tepat sasaran dan tepat guna.
Dalam kesempatan diaudensinya Sekretaris Jenderal LSM
An-Nahl, Syaharif, dalam pemaparannya mengungkapkan “ An-Nahl menduga adanya ketidak
beresan dalam penyaluran dana hibah dari tahun ke tahun. Saya menyoroti proses
perencanaan hingga pemenuhan persyaratan administrasi pencairan yang diduga
tidak berjalan sebagaimana mestinya. An-Nahl menilai persoalan
tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan lisan. Diperlukan
penelusuran menyeluruh terhadap proses penganggaran, penetapan penerima,
persyaratan pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Syaharif menegaskan “LSM An-Nahl mengapresiasi
respons DPRD yang dinilai terbuka terhadap temuan dan masukan masyarakat.
Namun, Saya tidak akan berhenti pada audiensi maupun pembahasan di tingkat
legislatif.Sebagai bentuk keseriusan An-Nahl mengawal persoalan tersebut, dan
berencana segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah ini ditempuh agar dugaan penyimpangan dana hibah dapat ditelusuri
secara objektif dan memperoleh kejelasan berdasarkan bukti serta ketentuan
hukum yang berlaku.Laporan tersebut bukan untuk membangun opini atau
menjatuhkan pihak tertentu, melainkan mendorong proses penegakan hukum yang
transparan dan akuntabel. Persoalan ini harus dibuka secara terang benderang.
Jika memang tidak ada penyimpangan, maka pemeriksaan dan pembuktian harus mampu
menjawab seluruh pertanyaan yang muncul. Namun, jika ditemukan pelanggaran,
harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum .LSM An-Nahl menilai,
pengelolaan dana hibah yang bersumber dari uang rakyat wajib memenuhi prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kemanfaatan. Karena itu, seluruh pihak terkait didorong
untuk memberikan penjelasan secara terbuka serta memastikan setiap rekomendasi
pengawasan ditindaklanjuti.”Tegasnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H.Komarudin, yang hadir dalam audiensi, mengatakan “Bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Namun, ia mengaku belum memaparkan hasil pemeriksaan secara terbuka karena adanya ketentuan yang membatasi penyampaian informasi. Meski demikian,Saya menegaskan bahwa Inspektorat telah memberikan sejumlah rekomen konkret kepada Disbudpora. Pernyataan tersebut menjadi perhatian peserta audiensi yang menilai tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan harus menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan ini.” Ucapnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,
Yudha Sukmagara,mengatakan “ Saya terus terang terkejut setelah melihat data temuan
yang dipaparkan LSM An-Nahl dalam forum audensi ini. Saya menyikapi berbagai
persoalan yang muncul. Keterlibatan unsur DPRD yang hadir ,siap menyatakan
perlunya pembahasan lebih lanjut melalui rapat Panitia Khusus (Pansus). Langkah
tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan dana hibah Disbudpora
ditangani secara serius, transparan, dan sesuai mekanisme pengawasan legislative.”Ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Disbudpora Kabupaten
Sukabumi belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait data dan temuan
yang dipaparkan LSM An-Nahl. Redaksi Media Patroli Sukabumi.Co.Id membuka ruang
hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. *(GUNTA / SMSI)











