terkini

LSM An-Nahl Soroti Dan Desak Transparansi Dana Hibah Disbudpora Kab Sukabumi, Akan Laporkan Ke APH

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T11:07:22Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) An-Nahl Kabupaten Sukabumi mendesak transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di lingkungan Dinas Kebudayaan,Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi. Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi kritis yang digelar Jumat (30/10/2026), dengan menghadirkan jajaran Disbudpora, BPKAD,Inspektorat, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

Audiensi yang berlangsung di Aula Gedung Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II No. 703, Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. An-Nahl menyoroti legalitas, dasar hukum .Sehingga asas kemanfaatan realisasi dana hibah dari pemerintah daerah kepada Disbudpora tepat sasaran dan tepat guna.

 

Dalam kesempatan diaudensinya Sekretaris Jenderal LSM An-Nahl, Syaharif, dalam pemaparannya mengungkapkan “ An-Nahl menduga adanya ketidak beresan dalam penyaluran dana hibah dari tahun ke tahun. Saya menyoroti proses perencanaan hingga pemenuhan persyaratan administrasi pencairan yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. An-Nahl menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan lisan. Diperlukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penganggaran, penetapan penerima, persyaratan pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.”Ungkapnya.  




Lebih lanjut Syaharif menegaskan “LSM An-Nahl mengapresiasi respons DPRD yang dinilai terbuka terhadap temuan dan masukan masyarakat. Namun, Saya tidak akan berhenti pada audiensi maupun pembahasan di tingkat legislatif.Sebagai bentuk keseriusan An-Nahl mengawal persoalan tersebut, dan berencana segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini ditempuh agar dugaan penyimpangan dana hibah dapat ditelusuri secara objektif dan memperoleh kejelasan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.Laporan tersebut bukan untuk membangun opini atau menjatuhkan pihak tertentu, melainkan mendorong proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Persoalan ini harus dibuka secara terang benderang. Jika memang tidak ada penyimpangan, maka pemeriksaan dan pembuktian harus mampu menjawab seluruh pertanyaan yang muncul. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum .LSM An-Nahl menilai, pengelolaan dana hibah yang bersumber dari uang rakyat wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Karena itu, seluruh pihak terkait didorong untuk memberikan penjelasan secara terbuka serta memastikan setiap rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti.”Tegasnya.

 

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H.Komarudin, yang hadir dalam audiensi, mengatakan “Bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Namun, ia mengaku belum memaparkan hasil pemeriksaan secara terbuka karena adanya ketentuan yang membatasi penyampaian informasi. Meski demikian,Saya menegaskan bahwa Inspektorat telah memberikan sejumlah rekomen konkret kepada Disbudpora. Pernyataan tersebut menjadi perhatian peserta audiensi yang menilai tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan harus menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan ini.” Ucapnya.

 

Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara,mengatakan “ Saya terus terang terkejut setelah melihat data temuan yang dipaparkan LSM An-Nahl dalam forum audensi ini. Saya menyikapi berbagai persoalan yang muncul. Keterlibatan unsur DPRD yang hadir ,siap menyatakan perlunya pembahasan lebih lanjut melalui rapat Panitia Khusus (Pansus). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan dana hibah Disbudpora ditangani secara serius, transparan, dan sesuai mekanisme pengawasan legislative.”Ucapnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Disbudpora Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait data dan temuan yang dipaparkan LSM An-Nahl. Redaksi Media Patroli Sukabumi.Co.Id membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. *(GUNTA / SMSI)

 

 

 

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM An-Nahl Soroti Dan Desak Transparansi Dana Hibah Disbudpora Kab Sukabumi, Akan Laporkan Ke APH

Terkini