PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 29 Oktober 2026 bertempat dilokasi di Aula Kantor Desa Ubrug, Kecamatan
Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Forum Masyarakat Warungkiara
(Formawar) beraudensi dengan manajemen PTPN VIII Kebun Cibungur.Audensi ini belum
menghasilkan kesepakatan atau dead lock ( Rabu 28/10/2026).Dalam
pertemuan yang dihadiri Forkompimcam dan Kepala Desa, Formawar menyampaikan
empat persoalan utama, yakni bagaimana legalitas perizinan perkebunan, tanggung
jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), fasilitas umum
(fasum), dan kemitraan lahan plasma 20 persen bagi masyarakat.
Dalam kesempatanya Ketua Formawar, Ferry Permana.SH.MH
mengatakan “Bahwa audiensi tadinya diharapkan
menjadi ruang klarifikasi atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan warga.
Namun, pihaknya belum memperoleh jawaban konkret terkait dokumen legalitas
perkebunan yang diminta.Yang pertama, kami meminta legalitas perizinan. Yang
kedua berkaitan dengan pemberian CSR, fasilitas umum, dan kemitraan lahan.
Formawar
juga mempertanyakan status perizinan perkebunan sawit dan karet yang disebut
memiliki luas sekitar ± 447 hektare. Selain itu, warga meminta penjelasan
mengenai realisasi program CSR, pembangunan fasilitas umum, serta kemitraan
lahan bagi masyarakat di sekitar perkebunan.”Ucapnya.
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Terkait kemitraan, Saya merujuk
pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 yang menurutnya
menjadi dasar tuntutan alokasi plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.Meski
demikian, penerapan ketentuan terhadap lahan yang dipersoalkan perlu ditelaah
berdasarkan substansi regulasi, status penguasaan tanah, serta dokumen
perizinan dan ketentuan yang berlaku.Formawar sebelumnya juga telah melayangkan
surat pemberitahuan rencana aksi damai dengan melibatkan sekitar ± 1.000 orang.
Aksi ini dimaksudkan untuk mendesak keterbukaan informasi mengenai legalitas
perkebunan di wilayah Warungkiara.Keputusan mengenai pelaksanaan atau penundaan
aksi akan dibahas melalui rapat internal. Jika terdapat perubahan rencana,
pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kembali kepada Polres Sukabumi.
Kami
akan melakukan rapat internal dulu untuk menentukan sikap. Karena surat sudah
dilayangkan, apabila aksi besok dilaksanakan atau ditunda, kami harus berkirim
surat kembali kepada pihak Polres Sukabumi. Selain persoalan perizinan,
Formawar menyoroti dugaan masalah alas hak atau dasar penguasaan tanah oleh
perusahaan. Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri melalui dokumen resmi
dan klarifikasi instansi berwenang guna menghindari kesimpangsiuran informasi
serta potensi konflik agraria.”Tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN VIII
Kebun Cibungur belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang
disampaikan Formawar. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media setelah
audiensi sekitar pukul 16.15 WIB, tetapi belum memperoleh jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab atau klarifikasi dari PTPN VIII Kebun Cibungur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, DPTR Kab Sukabumi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait status hak guna usaha (HGU), izin usaha perkebunan (IUP), serta ketentuan kemitraan yang berlaku. *(GUNTA )











