terkini

Audensi Formawar Versus PTPN Cibungur Sukabumi Dead Lock, Warga Warungkiara Pertanyakan Legalitas Dan Plasma 20 %

Patroli Sukabumi
, Rabu, Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T02:03:56Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 bertempat dilokasi di Aula Kantor Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Forum Masyarakat Warungkiara (Formawar) beraudensi dengan manajemen PTPN VIII Kebun Cibungur.Audensi ini belum menghasilkan kesepakatan atau dead lock ( Rabu 28/10/2026).Dalam pertemuan yang dihadiri Forkompimcam dan Kepala Desa, Formawar menyampaikan empat persoalan utama, yakni bagaimana legalitas perizinan perkebunan, tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), fasilitas umum (fasum), dan kemitraan lahan plasma 20 persen bagi masyarakat.

 

Dalam kesempatanya Ketua Formawar, Ferry Permana.SH.MH mengatakan “Bahwa audiensi  tadinya diharapkan menjadi ruang klarifikasi atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan warga. Namun, pihaknya belum memperoleh jawaban konkret terkait dokumen legalitas perkebunan yang diminta.Yang pertama, kami meminta legalitas perizinan. Yang kedua berkaitan dengan pemberian CSR, fasilitas umum, dan kemitraan lahan. Formawar juga mempertanyakan status perizinan perkebunan sawit dan karet yang disebut memiliki luas sekitar ± 447 hektare. Selain itu, warga meminta penjelasan mengenai realisasi program CSR, pembangunan fasilitas umum, serta kemitraan lahan bagi masyarakat di sekitar perkebunan.”Ucapnya.




Lebih lanjut Fery menegaskan “ Terkait kemitraan, Saya merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 yang menurutnya menjadi dasar tuntutan alokasi plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.Meski demikian, penerapan ketentuan terhadap lahan yang dipersoalkan perlu ditelaah berdasarkan substansi regulasi, status penguasaan tanah, serta dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.Formawar sebelumnya juga telah melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi damai dengan melibatkan sekitar ± 1.000 orang. Aksi ini dimaksudkan untuk mendesak keterbukaan informasi mengenai legalitas perkebunan di wilayah Warungkiara.Keputusan mengenai pelaksanaan atau penundaan aksi akan dibahas melalui rapat internal. Jika terdapat perubahan rencana, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kembali kepada Polres Sukabumi. Kami akan melakukan rapat internal dulu untuk menentukan sikap. Karena surat sudah dilayangkan, apabila aksi besok dilaksanakan atau ditunda, kami harus berkirim surat kembali kepada pihak Polres Sukabumi. Selain persoalan perizinan, Formawar menyoroti dugaan masalah alas hak atau dasar penguasaan tanah oleh perusahaan. Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan klarifikasi instansi berwenang guna menghindari kesimpangsiuran informasi serta potensi konflik agraria.”Tegasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN VIII Kebun Cibungur belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan Formawar. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media setelah audiensi sekitar pukul 16.15 WIB, tetapi belum memperoleh jawaban.

‎‎Redaksi membuka ruang hak jawab atau klarifikasi dari PTPN VIII Kebun Cibungur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, DPTR Kab Sukabumi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait status hak guna usaha (HGU), izin usaha perkebunan (IUP), serta ketentuan kemitraan yang berlaku. *(GUNTA )

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Audensi Formawar Versus PTPN Cibungur Sukabumi Dead Lock, Warga Warungkiara Pertanyakan Legalitas Dan Plasma 20 %

Terkini