PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggl 23 Oktober 2026. Skandal dugaan korupsi menguat di proyek Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi. Proyek
Pembangunan Alun-Alun Cibadak di Lapang Sekarwangi senilai Rp,-
4.678.434.000,00 yang dikerjakan PT. Haruman
Buana Agung dengan SPMK 28
September 2026, diduga kuat memakai paving block bekas alias paving lama yang
dibongkar kemudian dipasang kembali.
Dari pantaun awak media dilapangan dari video dan informasi
.Didapat Video dan foto yang diterima,
terlihat jelas paving block yang terpasang di Alun-Alun Cibadak dalam kondisi
kusam, gompal di ujung, retak rambut, dan warna tidak seragam - ciri khas
paving bekas bongkaran yang sudah dipakai bertahun-tahun, bukan paving baru produksi
pabrik. Bahkan di beberapa titik, terlihat paving lama Lapang Sekarwangi yang
dibongkar, lalu dipasang lagi di sisi lain alun-alun. Padahal
di dalam RAB APBD 2026, anggaran Rp 4,6 Miliar tersebut jelas untuk pengadaan
paving block BARU mutu K-300 atau K-400 sesuai SNI.
Modus ini diduga untuk meraup keuntungan besar. Harga
paving baru K-300 per m2 Rp 145.000 - Rp 165.000, sementara paving bekas hanya
butuh biaya tenaga bongkar pasang Rp 15.000 - Rp 25.000 per m2. Selisihnya bisa
Rp 120.000 per m2. Jika luas alun-alun 2.500 m2, potensi kerugian negara
mencapai Rp 300 Juta hanya dari paving saja. Kondisi ini sejalan
dengan video dan foto lapangan . Paving yang baru 3 minggu dipasang sudah pecah
dan gompal - mustahil paving baru K-300 pecah secepat itu jika bukan paving
bekas yang kekuatannya sudah turun. Proyek Alun-Alun Cibadak Pakai Paving Bekas Bongkaran. Bukti
video lapangan akhirnya membongkar dugaan skandal penggunaan paving block bekas
di Proyek Pembangunan Alun-Alun Cibadak, Lapang Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi
senilai Rp,- 4.678.434.000,00.
Sementara itu Direktur LSM Lembaga Aspirasi Transparansi
dan Advokasi Sukabumi (LATAS), Fery Permana, SH.MH mengungkapkan “Setelah Lihat
2 Video .Video kedua ini bukti mati. Saya sudah tonton 10 kali Detik 21-35 itu
jelas paving bekas bongkaran.Warnanya hitam kusam, nat-nya berlumut, ada noda
minyak, tidak seragam Paving baru K-300 tidak mungkin seperti itu. Paving baru
itu abu-abu cerah, presisi, nat lurus.Diduga kuat Ini modus Kongkalikong antara
Disperkim dan PT Haruman Buana Agung.Bongkaran paving lama Lapang Sekarwangi,
tumpuk di pinggir, bersihkan pakai air seadanya, pasang lagi di dalam lapak
pedagang. Di RAB ditulis beli paving baru Rp 145 ribu per meter, di lapangan
pasang paving bekas Rp 20 ribu per meter! Selisih Rp 125 ribu per meter masuk
kantong. Estimsi dikali 2.500 meter = Rp 312 Juta! Itu baru paving, belum
pasir, belum semen yang diduga tidak seseuai RAB bahan materilnya.”Ungkapnya.
Lebih jauh Fery menegaskan “ Jikalau Pemborong Curang tentunya
diduga melanggar UU Tipikor No 31/1999
Jo UU 20/2001 Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri
sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup
atau 4-20 tahun dan denda Rp 200 Juta - Rp 1 Miliar. Diduga Unsur sudh Terpenuhi.
Bayar paving baru tapi pasang paving bekas. Pasal 7 UU Tipikor.Ancaman 7 tahun
penjara! Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan merampok APBD Rp 4,6 Miliar. PPK
Disperkim harus bertanggung jawab. Mana faktur pembelian paving dari pabrik….?
Mana hasil uji lab K-300…..? Kalau tidak ada, berarti memang diduga adanya
konsipirasi proyek.
Kendati dari LHP Audit BPK 2025 sudah warning Disperkim 3 kali. Dari kelebihan bayar, salah akun.Sekarang tambah skandal paving bekas. Bupati Sukabumi harus berani copot Kadis Perkim. Jangan biarkan uang rakyat Rp 4,6 Miliar jadi alun-alun daur ulang. Saya minta proyek Alun-Alun Cibadak dihentikan sementara, audit forensik mutu paving oleh Lab Beton independent.Kalau terbukti paving bekas, penjarakan Dirut PT Haruman Buana Agung dan PPK-nya! Jangan kasih ampun maling paving.” Tegas Fery.
Dalam aturan pengadaan pemerintah, TIDAK ADA istilah "pekerjaan bukan bagian proyek tapi ada di dalam lokasi proyek".Semua yang ada di dalam pagar proyek Rp 4,6 Miliar WAJIB masuk dalam 3 dokumen sakti-DED (Detail Engineering Design) - DED dibuat konsultan perencana sebelum lelang. Isinya:
1. Gambar rencana tapak alun-alun
2.Gambar detail paving, drainase, panggung, lapak PKL
3.RAB Rincian
4.Spesifikasi teknis












