terkini

Diduga SKANDAL DISPERKIM Kab Sukabumi Proyek Alun-Alun Cibadak Rp 4,6 Miliar Pakai Paving Block Bekas - Paving Block Lama Dibongkar Dipasang Lagi

Patroli Sukabumi
, Kamis, Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T07:52:31Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggl 23 Oktober 2026. Skandal dugaan korupsi menguat di proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi. Proyek Pembangunan Alun-Alun Cibadak di Lapang Sekarwangi senilai Rp,- 4.678.434.000,00 yang dikerjakan PT. Haruman Buana Agung dengan SPMK 28 September 2026, diduga kuat memakai paving block bekas alias paving lama yang dibongkar kemudian dipasang kembali.

 

Dari pantaun awak media dilapangan dari video dan informasi .Didapat  Video dan foto yang diterima, terlihat jelas paving block yang terpasang di Alun-Alun Cibadak dalam kondisi kusam, gompal di ujung, retak rambut, dan warna tidak seragam - ciri khas paving bekas bongkaran yang sudah dipakai bertahun-tahun, bukan paving baru produksi pabrik. Bahkan di beberapa titik, terlihat paving lama Lapang Sekarwangi yang dibongkar, lalu dipasang lagi di sisi lain alun-alun. Padahal di dalam RAB APBD 2026, anggaran Rp 4,6 Miliar tersebut jelas untuk pengadaan paving block BARU mutu K-300 atau K-400 sesuai SNI.

 



Modus ini diduga untuk meraup keuntungan besar. Harga paving baru K-300 per m2 Rp 145.000 - Rp 165.000, sementara paving bekas hanya butuh biaya tenaga bongkar pasang Rp 15.000 - Rp 25.000 per m2. Selisihnya bisa Rp 120.000 per m2. Jika luas alun-alun 2.500 m2, potensi kerugian negara mencapai Rp 300 Juta hanya dari paving saja. Kondisi ini sejalan dengan video dan foto lapangan . Paving yang baru 3 minggu dipasang sudah pecah dan gompal - mustahil paving baru K-300 pecah secepat itu jika bukan paving bekas yang kekuatannya sudah turun. Proyek Alun-Alun Cibadak  Pakai Paving Bekas Bongkaran. Bukti video lapangan akhirnya membongkar dugaan skandal penggunaan paving block bekas di Proyek Pembangunan Alun-Alun Cibadak, Lapang Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi senilai Rp,- 4.678.434.000,00.





Sementara itu Direktur LSM Lembaga Aspirasi Transparansi dan Advokasi Sukabumi (LATAS), Fery Permana, SH.MH mengungkapkan “Setelah Lihat 2 Video .Video kedua ini bukti mati. Saya sudah tonton 10 kali Detik 21-35 itu jelas paving bekas bongkaran.Warnanya hitam kusam, nat-nya berlumut, ada noda minyak, tidak seragam Paving baru K-300 tidak mungkin seperti itu. Paving baru itu abu-abu cerah, presisi, nat lurus.Diduga kuat Ini modus Kongkalikong antara Disperkim dan PT Haruman Buana Agung.Bongkaran paving lama Lapang Sekarwangi, tumpuk di pinggir, bersihkan pakai air seadanya, pasang lagi di dalam lapak pedagang. Di RAB ditulis beli paving baru Rp 145 ribu per meter, di lapangan pasang paving bekas Rp 20 ribu per meter! Selisih Rp 125 ribu per meter masuk kantong. Estimsi dikali 2.500 meter = Rp 312 Juta! Itu baru paving, belum pasir, belum semen yang diduga tidak seseuai RAB bahan materilnya.”Ungkapnya.

 

Lebih jauh Fery menegaskan “ Jikalau Pemborong Curang tentunya diduga melanggar  UU Tipikor No 31/1999 Jo UU 20/2001 Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp 200 Juta - Rp 1 Miliar. Diduga Unsur sudh Terpenuhi. Bayar paving baru tapi pasang paving bekas. Pasal 7 UU Tipikor.Ancaman 7 tahun penjara! Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan merampok APBD Rp 4,6 Miliar. PPK Disperkim harus bertanggung jawab. Mana faktur pembelian paving dari pabrik….? Mana hasil uji lab K-300…..? Kalau tidak ada, berarti memang diduga adanya konsipirasi proyek.

Kendati dari LHP Audit BPK 2025 sudah warning Disperkim 3 kali. Dari kelebihan bayar, salah akun.Sekarang tambah skandal paving bekas. Bupati Sukabumi harus berani copot Kadis Perkim. Jangan biarkan uang rakyat Rp 4,6 Miliar jadi alun-alun daur ulang. Saya minta proyek Alun-Alun Cibadak dihentikan sementara, audit forensik mutu paving oleh Lab Beton independent.Kalau terbukti paving bekas, penjarakan Dirut PT Haruman Buana Agung dan PPK-nya! Jangan kasih ampun maling paving.” Tegas Fery.


Dalam aturan pengadaan pemerintah, TIDAK ADA istilah "pekerjaan bukan bagian proyek tapi ada di dalam lokasi proyek".Semua yang ada di dalam pagar proyek Rp 4,6 Miliar WAJIB masuk dalam 3 dokumen sakti-DED (Detail Engineering Design) - DED dibuat konsultan perencana sebelum lelang. Isinya:

1. Gambar rencana tapak alun-alun

2.Gambar detail paving, drainase, panggung, lapak PKL

3.RAB Rincian

4.Spesifikasi teknis

Permen PUPR No 22/2018 Pasal 12 mengatur ttg  DED adalah dokumen yang mengikat secara hukum. Apa yang tidak ada di DED, tidak boleh dikerjakan. Apa yang ada di DED, wajib dikerjakan. Diduga semua ini Pola Akal-Akalan Kadis Perkim.Proyek jelas papan namanya "Pembangunan Alun-Alun Cibadak" Rp 4,6 M. Saat viral, Kadis ganti istilah jadi "Penataan RTP Lapang Sekarwangi" dan "Relokasi PKL". Tujuannya biar bingung, biar seolah-olah paving bekas itu proyek lain. Padahal RTP dan Alun-Alun itu sama..! Dan relokasi PKL ada di dalam DED Alun-Alun itu sendiri ..!.Tentu peristiwa hal ini harus ada Berita Acara Pemanfaatan BMD - Kalau paving bekas itu aset lama, mana izin BPKAD pakai lagi   ? "Pungkas Fery.


Patroli Sukabumi Co.Id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Disperkim Kabupaten Sukabumi, PPK, PT Haruman Buana Agung, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.Dugaan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. *(GUNTA & TEAM )

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga SKANDAL DISPERKIM Kab Sukabumi Proyek Alun-Alun Cibadak Rp 4,6 Miliar Pakai Paving Block Bekas - Paving Block Lama Dibongkar Dipasang Lagi

Terkini