PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggl 30 Oktober 2026. Rencana aksi damai yang diwacanakan melibatkan
1.000 warga di kawasan PTPN I Regional 2 Cibungur, Kecamatan Warungkiara,
Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (29/10/2026), ditunda dan dialihkan menjadi
audiensi. Namun, empat persoalan yang disuarakan Forum Masyarakat Warungkiara
(FORMAWAR) belum menemukan titik temu.
Penundaan aksi tertuang dalam surat FORMAWAR Nomor 07/FORMAWAR/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Keputusan diambil setelah komunikasi antara forum, pemerintah kecamatan, dan pihak perusahaan.Sebelumnya, FORMAWAR telah beraudiensi dengan manajemen PTPN Cibungur di Kantor Desa Ubrug, ( Rabu 28/10/2026). Namun, pertemuan belum menghasilkan kesepakatan konkret atau dead lock.
Dalam kesemptanya Ketua FORMAWAR, Fery Permana.SH.MH mengatakan
“ Bahwa Warga membutuhkan kejelasan yang didukung dokumen resmi, terutama
terkait Hak Guna Usaha (HGU), perizinan, tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR), dan kemitraan lahan. Masyarakat butuh jawaban berbasis dokumen, bukan
janji lisan.
1.Transparansi dokumen HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
2.Kejelasan anggaran serta realisasi CSRS
3.Status dan pemeliharaan fasilitas umum yang bersinggungan
dengan kawasan Perkebunan
4.Kepastian skema kemitraan lahan beserta hak dan kewajiban
para pihak.
Acuan Hukumnya merujuk pada sejumlah regulasi soal
HGU dan IUP :
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 28-34 yang mengatur HGU diberikan negara untuk
perusahaan dengan kewajiban mengusahakan tanah dan menjaga kelestarian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
Tanah, Pasal 36-45 tentang jangka waktu, perpanjangan dan evaluasi HGU.
3. Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU yang mewajibkan pemegang HGU memiliki
dokumen HGU, IUP, dan kewajiban penyediaan data untuk public.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan Jo PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian,
Pasal 42-47 yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memiliki IUP dan
kewajiban kemitraan.”Ucapnya.
Lebih lanjut Fery menegaskan “FORMAWAR menilai kejelasan
administrasi dan keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab keresahan
warga. Meski demikian, seluruh persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui
dokumen resmi dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang maupun pihak terkait.
Terkait
kemitraan, Saya merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun
2024 yang menurutnya menjadi dasar tuntutan alokasi plasma sebesar 20 persen
bagi masyarakat.Meski demikian, penerapan ketentuan terhadap lahan yang
dipersoalkan perlu ditelaah berdasarkan substansi regulasi, status penguasaan
tanah, serta dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.Formawar sebelumnya
juga telah melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi damai dengan melibatkan
sekitar ± 1.000 orang. Aksi ini dimaksudkan untuk mendesak keterbukaan
informasi mengenai legalitas perkebunan di wilayah Warungkiara.”Tegasnya.
Redaksi Media Patroli Sukabumi.Co.Id membuka ruang Hak
Jawab dan Hak Koreksi bagi PTPN I Regional 2 Cibungur serta pihak terkait
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. *( GUNTA)











