PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 29 Oktober 2026. Berawal dari hasil bedah Buku Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan
2025, menemukan pola penyimpangan berulang pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (DPKP/Perkim).Padahal Kabupaten Sukabumi meraih opini WTP 12 kali
beruntun, namun BPK tetap memberikan catatan serius.
LHP BPK TA 2024 No: 22.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 - Hal. 32-43.Adanyatemuan
5.Kekurangan Volume atas 20 Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman. Modusnya Dinas Perkim merealisasikan Belanja Persediaan
untuk Dijual/Diserahkan berupa pekerjaan perbaikan jalan lingkungan sebesar Rp,-247,18
Miliar dari anggaran Rp,-275,3 Miliar. Hasil Uji Petik BPK bersama
PPK, PPTK, Penyedia dan Pengawas lapangan melakukan pemeriksaan fisik,
membandingkan volume back-up data dengan volume riil terpasang. Ditemukan
kekurangan volume sebesar Rp,-319.873.355,43. Permasalahan ini Telah
disetor ke RKUD Kabupaten Sukabumi sebesar Rp,-211.482.094,52.Sisanya yang
BELUM disetorkan sebesar Rp,-108.391.260,91.
Pada LHP BPK TA 2025 LHP Tahun 2025, Terbit 2026 - Hal.
49-50. Adanya
Temuan 6.Kekurangan Volume atas 20 Paket Pekerjaan Belanja Barang Diserahkan
kepada Masyarakat pada Dinas Perkim.Modusnya - Realisasi Belanja Persediaan
untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat (jalan lingkungan) TA 2025 sebesar Rp,-249,92
Miliar dari anggaran Rp,-261,06 Miliar. Ditemukan kekurangan volume sebesar Rp,-504.689.722,78
(tidak termasuk PPN). Sementara yang baru disetor ke RKUD sebesar Rp,-165.359.228,25.
Sisanya yang BELUM ditindaklanjuti sebesar Rp,-339.330.494,53.
Temuan Tambahan TA 2025 Hal. 70 yang lebih serius. Terdapat
temuan 12. Pertanggung jawaban Dana Bansos Rutilahu di Dinas Perkim Kab Sukabumi tidak memadai.
131
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) penerima manfaat DAN Dinas Perkim
sendiri belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Sosial
Program Perbaikan Rutilahu Tahun 2025. Hasil uji petik NIK penerima bansos
terhadap data kependudukan.NIK pada 20 penerima manfaat tidak ditemukan dalam
Data Kependudukan. Daftar Ini masuk klaster Bansos Rp,-15,58 Miliar di
Perkim pada TA 2025.
Temuan Aset Psu Perumahan - TA 2024 Hal. 96-98 & TA
2025 - BPK mencatat Dinas Perkim Kab
Sukabumi belum tertib mengelola PSU.Pada TA 2024, ada 14 perumahan dengan aset
Jalan Jaringan Irigasi senilai Rp,-29,51 Miliar yang sudah serah terima tahun
2024 tapi belum dicatat. Alam Layung Indah Rp,-3,9 M, Bumi Pakuwon Regency Rp,-5,1
M, Tiara Regency Rp,-6,6 M, dll. Pada TA 2025, Perkim menerima hibah Fasum
Fasos dari pengembang senilai total Rp,-80,35 Miliar Tanah + Rp14,17 Miliar
Bangunan, tapi masih banyak pengembang belum serah PSU.
Sementara itu Direktur LSM Lembaga Aspirasi Transparansi
dan Advokasi Sukabumi (LATAS), Fery Permana, SH.MH mengungkapkan “ Pemkab
Sukabumi Jangan berlindung di balik WTP 12 kali. WTP itu bungkusnya bagus,
isinya diduga penuh muatan manipulative. Pola Berulang 2 tahun
berturut-turut Dinas Perkim dengan temuan kekurangan volume jalan
lingkungan. Tahun 2024 Rp,-319 Jt, tahun 2025 naik menjadi Rp,-504 Jt. Total 40
paket bermasalah Rp,-824,5 Jt.
Sisa TGR Menggantung Total sisa yang belum dikembalikan ke Kas Daerah dari 2 tahun tersebut adalah Rp,447.721.755,44 (108,3 Jt + 339,3 Jt). Ini yang wajib dikejar Kejari sesuai pernyataan Kejari Kab Sukabumi 8 Okt 2026, jika tidak ditindaklanjuti 60 hari bisa pidana. Bansos Rutilahu Rawan Temuan LPJ 131 LPM belum ada + NIK 20 penerima tidak ditemukan. Diduga modus penipuan dan permasalahan ini berpotensi jadi temuan Tipikor jika tidak segera dilengkapi.”Ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan,Dinas Perkim Kab Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.Redaksi Patroli Sukabumi.Co.Id membuka ruang hak jawab atau klarifikasi dari Dinas Perkim Kab Sukabumi .*(GUNTA)

.jpeg)









