PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 3 September 2026 bertempat dilokasi di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD
Kabupaten Sukabumi.. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar
Mutawali, S.IP, dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE., jajaran
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat
daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan sesuai agenda yang
telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 28
Agustus 2026.
Terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam rapat, yakni
penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026,
serta pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi
Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas
menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2026 dan mengatakan “Bahwa penyampaian nota pengantar tersebut
merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran antara pemerintah
daerah dan DPRD. Selanjutnya, materi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh
DPRD melalui pandangan umum masing-masing fraksi.Pembahasan perubahan APBD
diharapkan dapat berjalan melalui kolaborasi yang baik antara pihak eksekutif
dan legislatif, sehingga setiap kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar
diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.Insya
Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti
besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” Ujar Wakil Bupati.
Lebih lanjut Wabup menambahkan “Pembahasan nantinya akan
melihat secara lebih spesifik berbagai perubahan dan peningkatan anggaran,
termasuk arah alokasi serta penggunaannya.Anggaran-anggaran peningkatan itu
alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan
setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah.”Tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD).Adapun perubahan keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi yaitu: Semula: Taopik Guntur Digantikan oleh: Ruslan Abdul Hakim.Perubahan tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing Alat Kelengkapan DPRD.
Selain itu, Rapat Paripurna juga menindaklanjuti keputusan
Rapat Paripurna tanggal 11 Agustus 2026 terkait pembentukan Panitia Khusus
(Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas Raperda tentang Penyertaan
Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.Pembentukan Pansus
tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten
Sukabumi.Adapun susunan anggota Panitia Khusus tersebut terdiri atas:
Fraksi Partai Golkar ( H. Deni Gunawan, S.IP. H. M. Loka Tresnajaya, S.E. H. Ujang
Abdurrohim Rochmi)
Fraksi Partai Gerindra (Teddy Setiadi dan Ruslan Abdul
Hakim)
Fraksi PKB ( Bayu Permana, S.Kom.I. Saepul Rahman, M.H.)
Fraksi PKS (Hj. Leni Liawati, S.Si. Ai Srimulyati, S.Ag.)
Fraksi PDI Perjuangan (Paoji, S.E. Anang Janur, S.Pd.)
Fraksi Partai Demokrat (Saepulloh, S.E. Rudi Heryanto)
Fraksi PPP (H. Andri Hidayana, H. Apep Saepul Mahdan,
S.IP.)
Panitia Khusus selanjutnya akan menjalankan tugas pembahasan Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan bahwa berdasarkan jadwal hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, Rapat Paripurna berikutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026.Agenda rapat tersebut adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD meminta seluruh fraksi untuk mempersiapkan
pandangan umumnya secara optimal sebagai bagian dari proses pembahasan
perubahan APBD.Insya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya,
yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah
disampaikan. Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan
secara konstruktif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab
kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten
Sukabumi.”Kata Budi Azhar.*(GUNTA)










