PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Rabu tanggal 2 Semptember 2026. Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih menghadapi
persoalan serius. Di satu sisi, pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong
optimalisasi PAD, namun di sisi lain masih terdapat sejumlah potensi penerimaan
daerah yang dinilai belum digarap secara maksimal.
Salah satunya berasal dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan usaha, termasuk APOTEK. Selain itu, keberadaan perusahaan atau industri yang diduga belum mengantongi legalitas perizinan secara lengkap namun tetap beroperasi juga menjadi sorotan seperti dari PT.Konstan Kaya Indonesia di Desa Benda, RT 01/RW 02, Kecamatan Cicurug ( Legalitas Perizinan belum lengkap ), serta PT.Karya Karung Bersama (KKI) di Desa Tenjoayu, RT 03/RW 02, Kecamatan Cicurug.(Tidak memiliki legalitas perizinan ).Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar. Untuk apa regulasi daerah dibuat dan perangkat birokrasi penegak Peraturan Daerah (Perda) dibentuk, jika potensi penerimaan daerah sekaligus kepatuhan terhadap aturan tidak dikawal secara serius…?
Persoalan ini tidak semata-mata berbicara mengenai uang
masuk ke kas daerah. PBG, perizinan berusaha, pengawasan bangunan, hingga
kepatuhan industri merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang
seharusnya berjalan secara terintegrasi.Apabila sebuah bangunan usaha beroperasi
tanpa memenuhi ketentuan PBG maupun persyaratan lainnya, pemerintah semestinya
melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan. Begitu pula terhadap
industri yang diduga belum memenuhi legalitas perizinan, pengawasan tidak boleh
berhenti pada pendataan semata.
Dalam kesempatanya Sekretaris LSM PEKAT-IB, Zefry
Subianto.SH mengungkapkan "Saya menilai Kepala Dinas Satpol PP Kab
Sukabumi Deni Yudono.SKM.MM.KP dan Kepala DPMPTSP Kab Sukabumi Drs.Dede
Rukaya.MM .Menjadi sorotan public karena bagian dari penegakan perda.
Birokrasi ini arah terhadap pola kerja birokrasi penegakan Perda dan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Sukabumi.Muncul dugaan adanya “MENTAL
86” atau pola pikir transaksional dalam penegakan aturan. Namun, tudingan
tersebut tentu harus dibuktikan melalui fakta, data, serta pemeriksaan terhadap
pihak-pihak yang berwenang atau Lembaga yudikatif.
Fakta dan data dilpangan sudah ada dan sudah terjadi ,yang
menjadi persoalan adalah ketika dugaan pelanggaran Perda diketahui, tetapi
langkah penertiban, pembinaan, maupun penegakan hukum tidak terlihat secara
transparan.Padahal, jika Bupati Sukabumi bersama DPRD memiliki komitmen untuk
meningkatkan PAD, maka seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan
dengan perizinan, pengawasan, penegakan Perda, dan pendapatan seharusnya
bergerak dalam satu sistem.Ungkapnya.
Lebih lanjut Zefry menegaskan “DPMPTSP tidak bisa berjalan
sendiri. Bapenda tidak bisa bekerja sendiri. Satpol PP dan PPNS juga tidak
boleh berdiri sendiri.Diperlukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan
setiap kegiatan usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan benar-benar
terdata, diawasi, dan ditindak apabila terbukti melanggar.Dalam konteks
tersebut, Satpol PP Kabupaten Sukabumi juga dituntut tidak sekadar menunggu
laporan masyarakat. Jika terdapat indikasi pelanggaran Perda, mekanisme
pengawasan dan penindakan harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.Sebab, pembiaran terhadap pelanggaran bukan hanya berpotensi
menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang, tetapi juga dapat menyebabkan
potensi penerimaan daerah tidak teridentifikasi atau tidak tergarap secara
optimal.
Kondisi ini menjadi ironi. Pemerintah daerah berbicara
tentang peningkatan PAD, sementara di lapangan masih dipertanyakan bagaimana
strategi konkret menggali sumber-sumber PAD dari sektor perizinan dan kepatuhan
pelaku usaha.Karena itu, publik membutuhkan leadership birokrasi yang mampu
menerjemahkan kebijakan kepala daerah menjadi tindakan nyata.Kepala OPD bukan
hanya dituntut mampu membuat program, menyusun teori, atau menghasilkan laporan
administratif. Lebih dari itu, dibutuhkan keberanian mengambil langkah,
membangun koordinasi, mencari solusi, dan memastikan kebijakan benar-benar berjalan
di lapangan.Jika target peningkatan PAD benar-benar menjadi prioritas Kabupaten
Sukabumi, maka persoalan PBG bangunan usaha, termasuk apotek, serta legalitas
industri harus menjadi bagian dari evaluasi serius.”Tegasnya.
Pertanyaannya kemudian sederhana,berapa potensi PAD yang
sebenarnya bisa diperoleh dari sektor tersebut…..? Berapa bangunan usaha yang
belum memenuhi kewajiban PBG…..? Berapa perusahaan yang beroperasi namun masih
bermasalah dalam aspek legalitas……? Dan sudah berapa banyak tindakan pengawasan
maupun penindakan yang dilakukan pemerintah daerah?
Publik berhak mendapatkan jawaban berbasis data.Jangan sampai jargon optimalisasi PAD hanya menjadi slogan dalam rapat dan dokumen perencanaan, sementara potensi penerimaan daerah yang berada di depan mata justru tidak disentuh.Pada akhirnya, yang dibutuhkan Kabupaten Sukabumi bukan sekadar birokrasi yang mampu menjelaskan aturan, tetapi birokrasi yang mampu menegakkan aturan secara adil, transparan, terukur, dan sekaligus mengamankan kepentingan daerah.Sebab jika Perda sudah ada, perangkat penegak sudah tersedia, dan potensi PAD juga nyata, tetapi semuanya tidak bergerak, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan”Pungkas Zefry.*(GUNTA)

.png)







