terkini

PAD Kab-Sukabumi Target Mau Ditambah, Tapi Pelanggaran Perda Dibiarkan ,Birokrasi Cuma Pandai Berteori

Patroli Sukabumi
, Selasa, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T01:06:27Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 2 Semptember 2026. Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih menghadapi persoalan serius. Di satu sisi, pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong optimalisasi PAD, namun di sisi lain masih terdapat sejumlah potensi penerimaan daerah yang dinilai belum digarap secara maksimal.


Salah satunya berasal dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan usaha, termasuk APOTEK. Selain itu, keberadaan perusahaan atau industri yang diduga belum mengantongi legalitas perizinan secara lengkap namun tetap beroperasi juga menjadi sorotan seperti dari PT.Konstan Kaya Indonesia di Desa Benda, RT 01/RW 02, Kecamatan Cicurug ( Legalitas Perizinan belum lengkap ), serta PT.Karya Karung Bersama (KKI) di Desa Tenjoayu, RT 03/RW 02, Kecamatan Cicurug.(Tidak memiliki legalitas perizinan ).Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar. Untuk apa regulasi daerah dibuat dan perangkat birokrasi penegak Peraturan Daerah (Perda) dibentuk, jika potensi penerimaan daerah sekaligus kepatuhan terhadap aturan tidak dikawal secara serius…?


Persoalan ini tidak semata-mata berbicara mengenai uang masuk ke kas daerah. PBG, perizinan berusaha, pengawasan bangunan, hingga kepatuhan industri merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang seharusnya berjalan secara terintegrasi.Apabila sebuah bangunan usaha beroperasi tanpa memenuhi ketentuan PBG maupun persyaratan lainnya, pemerintah semestinya melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan. Begitu pula terhadap industri yang diduga belum memenuhi legalitas perizinan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan semata.

 

Dalam kesempatanya Sekretaris LSM PEKAT-IB, Zefry Subianto.SH mengungkapkan "Saya menilai Kepala Dinas Satpol PP Kab Sukabumi Deni Yudono.SKM.MM.KP dan Kepala DPMPTSP Kab Sukabumi Drs.Dede Rukaya.MM .Menjadi sorotan public karena bagian dari penegakan perda. Birokrasi ini arah terhadap pola kerja birokrasi penegakan Perda dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Sukabumi.Muncul dugaan adanya “MENTAL 86” atau pola pikir transaksional dalam penegakan aturan. Namun, tudingan tersebut tentu harus dibuktikan melalui fakta, data, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berwenang atau Lembaga yudikatif.

Fakta dan data dilpangan sudah ada dan sudah terjadi ,yang menjadi persoalan adalah ketika dugaan pelanggaran Perda diketahui, tetapi langkah penertiban, pembinaan, maupun penegakan hukum tidak terlihat secara transparan.Padahal, jika Bupati Sukabumi bersama DPRD memiliki komitmen untuk meningkatkan PAD, maka seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan, penegakan Perda, dan pendapatan seharusnya bergerak dalam satu sistem.Ungkapnya.

 


Lebih lanjut Zefry menegaskan “DPMPTSP tidak bisa berjalan sendiri. Bapenda tidak bisa bekerja sendiri. Satpol PP dan PPNS juga tidak boleh berdiri sendiri.Diperlukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan benar-benar terdata, diawasi, dan ditindak apabila terbukti melanggar.Dalam konteks tersebut, Satpol PP Kabupaten Sukabumi juga dituntut tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Jika terdapat indikasi pelanggaran Perda, mekanisme pengawasan dan penindakan harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Sebab, pembiaran terhadap pelanggaran bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang, tetapi juga dapat menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak teridentifikasi atau tidak tergarap secara optimal.

 

Kondisi ini menjadi ironi. Pemerintah daerah berbicara tentang peningkatan PAD, sementara di lapangan masih dipertanyakan bagaimana strategi konkret menggali sumber-sumber PAD dari sektor perizinan dan kepatuhan pelaku usaha.Karena itu, publik membutuhkan leadership birokrasi yang mampu menerjemahkan kebijakan kepala daerah menjadi tindakan nyata.Kepala OPD bukan hanya dituntut mampu membuat program, menyusun teori, atau menghasilkan laporan administratif. Lebih dari itu, dibutuhkan keberanian mengambil langkah, membangun koordinasi, mencari solusi, dan memastikan kebijakan benar-benar berjalan di lapangan.Jika target peningkatan PAD benar-benar menjadi prioritas Kabupaten Sukabumi, maka persoalan PBG bangunan usaha, termasuk apotek, serta legalitas industri harus menjadi bagian dari evaluasi serius.”Tegasnya.

 

Pertanyaannya kemudian sederhana,berapa potensi PAD yang sebenarnya bisa diperoleh dari sektor tersebut…..? Berapa bangunan usaha yang belum memenuhi kewajiban PBG…..? Berapa perusahaan yang beroperasi namun masih bermasalah dalam aspek legalitas……? Dan sudah berapa banyak tindakan pengawasan maupun penindakan yang dilakukan pemerintah daerah?

Publik berhak mendapatkan jawaban berbasis data.Jangan sampai jargon optimalisasi PAD hanya menjadi slogan dalam rapat dan dokumen perencanaan, sementara potensi penerimaan daerah yang berada di depan mata justru tidak disentuh.Pada akhirnya, yang dibutuhkan Kabupaten Sukabumi bukan sekadar birokrasi yang mampu menjelaskan aturan, tetapi birokrasi yang mampu menegakkan aturan secara adil, transparan, terukur, dan sekaligus mengamankan kepentingan daerah.Sebab jika Perda sudah ada, perangkat penegak sudah tersedia, dan potensi PAD juga nyata, tetapi semuanya tidak bergerak, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan”Pungkas Zefry.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PAD Kab-Sukabumi Target Mau Ditambah, Tapi Pelanggaran Perda Dibiarkan ,Birokrasi Cuma Pandai Berteori

Terkini