PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 1 September 2026. Paskah aksi demo dari Massa
Forum Cidahu Bersatu (FCB) yang menyampaikan aspirasi kepada PT ORO PLASTISINDO
pada Senin (31/08/2026).PT.ORO Plastindo yang beralamat Jalan Raya Cidahu No.
68 Kp. Pondok Kaso Kampung RT 04/01, Babakanjaya, Kec. Parungkuda, Kabupaten
Sukabumi.Hasi investigasi dipangan diduga PT.Oro Plastisindo diduga telah
melanggar :
1.PBG ( Persetujuan Bangunan Dan Gedung )- Syarat yang
belum ditempuh Adalah SLF ( Sertifikat Layak Fungsi ) yang didalam nya memuat
kajian kajian antara lain .Pel Banjir /Kajian Damkar /Kajian GSB ( Garis
Sepadan Bangunan ) GSP ( Garis Sepadan Pagar )
2.Kajian Dokumen Persetujuan dari Dinas PU Kab Sukabumi
terkait RUMIJA ( Ruang Manfaat jalan ) Karena Pagar PT.Oro berdiri di bahu
jalan raya cidahu yang merupakan jalan kabupate, Namun out put dan implementasi
dari kajian PU ini belum dilaksanakan atau diterapkan dari GSP nya.
Dalam kesempatanya Aktivis dari cicurug dan cidahu yang
juga ketua Ketua LSM BARAK, Agus TB, mengatakan “PT.ORO Plastindo diduga sudah
membungkam Pemkab Sukabumi. Kendati proses perijinannya terbit tapi
menimbulkan permasalahan.Dilokasi ini jikalau hujan pasti menimbulkan banjir
yang meluap kejalan raya dan kelingkungan sekitar.Sepertinya PT.Oro Plastindo
mengangap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ada dan tiada.Kami sangat
menyayangkan sikap perusahaan PT.Oro Plastindo yang seakan kebal hukum.
Pemerintah daerah melalui DMPTSP semestinya melihat fakta dilapangan.”Katanya.
Lebih Lanjut Agus TB menegaskan “ Terpantau sampai hari ini
PT.Oro Plastindo masih melakukan aktivitasnya kendati sudah didemo oleh Forum
Cidahu Bersatu (FCB).Sikap bandel dan arogansi
dari PT.Oro Plastindo. PT.Oro bukan hanya melanggar aturan administrasi
perijinan saja, tapi juga mengganggu ketertiban masyarakat.Seharusnya kegiatan
dihentikan total tanpa adanya izin-izin yang dipersyaratkan lengkap. Tapi
faktanya, mereka tetap nekat,Ini jelas melecehkan martabat dari Pemkab Sukabumi
dan tentunya menjadi opini dimasyarkat. Hasil pantauan LSM -BARAK ,Masyarakat
berharap, Pemerintah Kab-Sukabumi bertindak tegas agar setiap investasi di
wilayah Sukabumi berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan hak masyarakat
setempat. Saya menilai kasus PT.Oro Plastindo ini menjadi potret buram Pemkab
Sukabumi .Saya menggaris bawahi urgensi perbaikan sistem PBG dan Andal Lalin
ini tidak sesuai dengan amanat dari Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang RTRW
Kabupaten Sukabumi 2012 sampai dengan 2031.”Tegasnya. *(GUNTA)









