terkini

Kaji Ulang PBG Dari PT.ORO PLASTINDO Ttg Garis Sepadan Jalan Dan Rumija (Ruang Milik Jalan )

Patroli Sukabumi
, Selasa, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T12:55:38Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 1 September 2026. Paskah aksi demo dari Massa Forum Cidahu Bersatu (FCB) yang menyampaikan aspirasi kepada PT ORO PLASTISINDO pada Senin (31/08/2026).PT.ORO Plastindo yang beralamat Jalan Raya Cidahu No. 68 Kp. Pondok Kaso Kampung RT 04/01, Babakanjaya, Kec. Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.Hasi investigasi dipangan diduga PT.Oro Plastisindo diduga telah melanggar :

1.PBG ( Persetujuan Bangunan Dan Gedung )- Syarat yang belum ditempuh Adalah SLF ( Sertifikat Layak Fungsi ) yang didalam nya memuat kajian kajian antara lain .Pel Banjir /Kajian Damkar /Kajian GSB ( Garis Sepadan Bangunan ) GSP ( Garis Sepadan Pagar )

2.Kajian Dokumen Persetujuan dari Dinas PU Kab Sukabumi terkait RUMIJA ( Ruang Manfaat jalan ) Karena Pagar PT.Oro berdiri di bahu jalan raya cidahu yang merupakan jalan kabupate, Namun out put dan implementasi dari kajian PU ini belum dilaksanakan atau diterapkan dari GSP nya.

 

Dalam kesempatanya Aktivis dari cicurug dan cidahu yang juga ketua Ketua LSM BARAK, Agus TB, mengatakan “PT.ORO Plastindo diduga sudah membungkam Pemkab Sukabumi. Kendati proses perijinannya terbit tapi menimbulkan permasalahan.Dilokasi ini jikalau hujan pasti menimbulkan banjir yang meluap kejalan raya dan kelingkungan sekitar.Sepertinya PT.Oro Plastindo mengangap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ada dan tiada.Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan PT.Oro Plastindo yang seakan kebal hukum. Pemerintah daerah melalui DMPTSP semestinya melihat fakta dilapangan.”Katanya.

 

Lebih Lanjut Agus TB menegaskan “ Terpantau sampai hari ini PT.Oro Plastindo masih melakukan aktivitasnya kendati sudah didemo oleh Forum  Cidahu Bersatu (FCB).Sikap bandel dan arogansi dari PT.Oro Plastindo. PT.Oro bukan hanya melanggar aturan administrasi perijinan saja, tapi juga mengganggu ketertiban masyarakat.Seharusnya kegiatan dihentikan total tanpa adanya izin-izin yang dipersyaratkan lengkap. Tapi faktanya, mereka tetap nekat,Ini jelas melecehkan martabat dari Pemkab Sukabumi dan tentunya menjadi opini dimasyarkat. Hasil pantauan LSM -BARAK ,Masyarakat berharap, Pemerintah Kab-Sukabumi bertindak tegas agar setiap investasi di wilayah Sukabumi berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan hak masyarakat setempat. Saya menilai kasus PT.Oro Plastindo ini menjadi potret buram Pemkab Sukabumi .Saya menggaris bawahi urgensi perbaikan sistem PBG dan Andal Lalin ini tidak sesuai dengan amanat dari Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2012 sampai dengan 2031.”Tegasnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kaji Ulang PBG Dari PT.ORO PLASTINDO Ttg Garis Sepadan Jalan Dan Rumija (Ruang Milik Jalan )

Terkini