PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 14 Agustus 2026. Praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal Benih Bening Lobster (BBL) alias benur di wilayah hukum Polres Sukabumi kembali menelan pil pahit. Unit Tipidum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi sukses menyita sekaligus melepasliarkan 59.980 ekor benur jenis pasir ke habitat aslinya di perairan Pantai Sangrawayang, Kecamatan Simpenan( Kamis 13/8/2026).Langkah agresif ini menjadi sinyal tegas bagi para pemain pasar gelap benur yang kerap memanfaatkan garis pantai selatan Sukabumi sebagai jalur “Tikus Perdagangan Illegal”
Terpantau awak media barang bukti pidana yang
menyelamatkan ekosistem puluhan ribu benur tersebut merupakan barang bukti (BB)
dari penanganan perkara tindak pidana perikanan yang tengah diusut penyidik.
Alih-alih membiarkan barang bukti membusuk dan mati di wadah penampungan,
polisi bergerak cepat mengembalikan puluhan ribu calon “lobster raksasa” itu ke
samudera.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi
Suharyana.SH.MH, menegaskan “Bahwa tindakan penegakan hukum terhadap sindikat
benur harus berorientasi pada pemulihan ekosistem laut.Pelepasan ini merupakan
bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Barang
bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dilepasliarkan kami kembalikan ke
habitat alaminya agar dapat tumbuh dan berkembang.Dari total ± 60.000 ekor
benur yang disita, polisi menyisihkan 20 ekor benur jenis pasir sebagai sampel
pembuktian di persidangan kelak. Prosesi pelepasan menggunakan perahu ke tengah
laut ini turut disaksikan oleh pihak Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi.”Tegas Iptu Dudi.
Lebih lanjut Iptu Dudi menambahkan “ Penangkapan
benur di luar ketentuan resmi ini dikategorikan sebagai tindak pidana Illegal,
Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Aksi nekat para pelaku
perdagangan benur tanpa izin di Indonesia kini dihadapkan pada sanksi pidana
yang kian berat. Berdasarkan regulasi terbaru, penangkapan, penampungan, maupun
penyelundupan benur secara ilegal diancam dengan aturan multi-lapis.Untuk
sementara untuk jerat hukum tajam dari payung
hukum & regulasinya
1. UU No. 45 Tahun 2009 jo. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan - Pasal 88 / Pasal 92: Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, atau mengedarkan komoditas perikanan tanpa dokumen resmi/izin usaha perikanan (IUP) di wilayah RI dapat dipidana.Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
2. UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) - Mengubah
beberapa ketentuan dalam UU Perikanan, memperketat ketentuan Perizinan Berusaha
(PB) untuk penangkapan dan pembudidayaan BBL. Pelanggaran terhadap tata kelola
kuota dan wilayah tangkap dikenakan sanksi administratif berat hingga pidana.
3. Permen KP No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster,
Kepiting, dan Rajungan -Merupakan aturan turunan terbaru dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP). Permen KP ini mengatur tata kelola ketat bahwa
penangkapan benur wajib memiliki kuota resmi, terdata melalui Kelompok Usaha
Bersama (KUB), dan difokuskan untuk budidaya dalam negeri atau skema kerja sama
resmi (Investasi/Transfer Teknologi).
Kami dari Satuan Polres Sukabumi dan Tim terpadu polisi akan bidik
aktor intelektual.Pengembangan kasus tidak berhenti pada tindakan pelepasliaran
BB belaka. Penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan pengepul
hingga pemodal (aktor intelektual) di balik rantai pasok benur ilegal di
Sukabumi.Pihak kepolisian mengimbau masyarakat nelayan pesisir Sukabumi agar
tidak tergiur dengan iming-iming uang cepat dari para tengkulak benur ilegal,
mengingat dampaknya yang tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga
berujung pada jeruji besi.”Tambahnya. *(GUNTA/SMSI )








