terkini

Carut Marut Perda RTRW Kab-Sukabumi Belum Sinkron Dengan PUPR, Oss-RBA Lambat, Investor Bimbang

Patroli Sukabumi
, Selasa, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T01:33:37Z



Oleh Tim Patroli Sukabumi.CO.ID dan SMSI Sukabumi Raya

 

 

PATROLI SUIABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 30September 2026. Kajian Hukum & Tata Ruang berlatar Belakang dengan masalah dari Perda RTRW Kabupaten Sukabumi adalah induk dari semua perizinan. Di dalam sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) saat ini, semua perizinan berbasis digital ditarik dari satu pintu yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).Namun kenapa di Pemkab Sukabumi adanya Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) untuk sementara ini.Diduga RTRW Kabupaten Sukabumi belum mendapat Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR, maka otomatis data spasial RTRW tersebut belum bisa di-input ke dalam sistem OSS-RBA pusat.

 

Akibatnya, sistem OSS tidak bisa membaca apakah lahan di Cicurug, Cisaat, atau Palabuhanratu itu masuk Zona Industri, Pertanian, atau Lindung. Semua permohonan izin jadi Merah / Ditolak Sistem.Lalu Kenapa Perda RTRW Sukabumi Sering Revisi….?

Ternyata penyakitnya:

1.Tidak Sinergis dengan RTRW Nasional & Provinsi-RTRW Kabupaten WAJIB sinkron dengan RTRWN (PP No.13/2017 jo PP 13/2024) dan RTRW Provinsi Jabar. Banyak usulan perubahan zonasi di Sukabumi yang ditolak PUPR karena menabrak Kawasan Strategis Nasional (KSN) seperti Kawasan Gunung Gede-Pangrango, Kawasan Rawan Bencana, dan Jalur Pansela.

 

2. Belum Memiliki RDTR yang Lengkap-Pemerintah Pusat mensyaratkan Kabupaten harus sudah punya RDTR minimal 30% wilayah. Kabupaten Sukabumi baru punya beberapa RDTR (Cicurug, Sukaraja, Pelabuhanratu). Karena RDTR belum ada, semua investor lari ke OSS tapi terbentur RTRW yang masih kasar (skala 1:50.000).

 

3.Diduga adanya muatan Kepentingan Politik Tata Ruang-Setiap ganti Bupati, ada perubahan usulan zonasi dari Pertanian menjadi Industri/Perumahan. Ini yang membuat Kementerian PUPR terus mengembalikan berkas Perda RTRW untuk revisi. Perda RTRW Kab. Sukabumi yang lama (Perda No.22 Tahun 2012-2032) seharusnya sudah habis, dan Raperda RTRW 2024-2044 sampai hari ini masih tarik ulur di DPRD. Termonitor ini dampaknya yang Paling Fatal.

 

Terpantau dari para aktivis /awak media dan LSM/ Consultan,dampak ke OSS-RBA (Digitalisasi berjalan lambat ):

1.Semua pelaku usaha yang daftar NIB di OSS-RBA pasti mentok di Notifikasi: "Kegiatan usaha Anda belum sesuai tata ruang / Menunggu RDTR". Akhirnya investor atau pelaku usaha harus urus KKPR manual di DPTR dan memakan waktu  proses bisa 2-3 bulan, padahal janji OSS-RBA 3 jam jadi. Ini yang bikin Kabupaten Sukabumi dianggap tidak ramah investasi dan membingungkan serta diduga banyak para calo perizinan dari para anggota DPRD Kab Sukabumi yang bermain dengan pihak ketiga.

 

2. Dampak ke PAD (Pajak & Retribusi Bocor)-Karena OSS-RBA lambat, banyak pabrik di Cicurug seperti kasus Air Tanah /Apotik tadi, memilih jalan pintas.Bangun dulu, izin belakangan. Akhirnya PBG dan SLF tidak terbit, PBG tidak ada, PAD dari retribusi PBG dan Pajak Air Tanah hilang.

 

3.Dampak ke Hukum (Rawan Pungli & Pelanggaran)-Kekosongan hukum RTRW menciptakan celah oknum. Pengusaha diminta urus Rekomendasi Tata Ruang manual yang rawan pungli. Di sisi lain, banyak bangunan liar dn menabrak aturan di zona resapan air dan sempadan sungai ,sempadan jalan karena tidak ada kepastian hukum zonasi.

 

REKOMENDASI LSM LATAS

Perda RTRW ini merupakan kunci gemboknya Kabupaten Sukabumi. Kalau gemboknya rusak, semua pintu OSS-RBA rusak. DPRD dan Bupati harus stop revisi kepentingan politik, segera kejar Persetujuan Substansi ke Kementerian PUPR dan ATR/BPN. Kalau tidak, Kabupaten Sukabumi akan terus jadi kabupaten dengan perda yang paling sering revisi tapi paling miskin investasi. Apalagi Presidium DOBSU pun sama pengajuan data muktahirnya hanya tahun 2018 belum ada data yg baru. PRESIDIUM juga nyatanya tidak mewakilkan perwakilan dari aktivis dan kaum pergerakan dari Kecamatan yg ada di dapil 2 . * (GUNTA )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Carut Marut Perda RTRW Kab-Sukabumi Belum Sinkron Dengan PUPR, Oss-RBA Lambat, Investor Bimbang

Terkini