Oleh
Tim Patroli Sukabumi.CO.ID dan SMSI Sukabumi Raya
PATROLI SUIABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 30September 2026. Kajian Hukum & Tata Ruang berlatar Belakang dengan
masalah dari Perda RTRW Kabupaten Sukabumi adalah induk dari semua perizinan.
Di dalam sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) saat
ini, semua perizinan berbasis digital ditarik dari satu pintu yaitu Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).Namun kenapa di Pemkab Sukabumi adanya Surat
Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) untuk sementara ini.Diduga RTRW
Kabupaten Sukabumi belum mendapat Persetujuan Substansi dari Kementerian
ATR/BPN dan Kementerian PUPR, maka otomatis data spasial RTRW tersebut belum
bisa di-input ke dalam sistem OSS-RBA pusat.
Akibatnya, sistem OSS tidak bisa membaca apakah lahan di
Cicurug, Cisaat, atau Palabuhanratu itu masuk Zona Industri, Pertanian, atau
Lindung. Semua permohonan izin jadi Merah / Ditolak Sistem.Lalu Kenapa Perda
RTRW Sukabumi Sering Revisi….?
Ternyata penyakitnya:
1.Tidak Sinergis dengan RTRW Nasional & Provinsi-RTRW
Kabupaten WAJIB sinkron dengan RTRWN (PP No.13/2017 jo PP 13/2024) dan RTRW
Provinsi Jabar. Banyak usulan perubahan zonasi di Sukabumi yang ditolak PUPR
karena menabrak Kawasan Strategis Nasional (KSN) seperti Kawasan Gunung
Gede-Pangrango, Kawasan Rawan Bencana, dan Jalur Pansela.
2. Belum Memiliki RDTR yang Lengkap-Pemerintah Pusat
mensyaratkan Kabupaten harus sudah punya RDTR minimal 30% wilayah. Kabupaten Sukabumi
baru punya beberapa RDTR (Cicurug, Sukaraja, Pelabuhanratu). Karena RDTR belum
ada, semua investor lari ke OSS tapi terbentur RTRW yang masih kasar (skala
1:50.000).
3.Diduga adanya muatan Kepentingan Politik Tata Ruang-Setiap
ganti Bupati, ada perubahan usulan zonasi dari Pertanian menjadi
Industri/Perumahan. Ini yang membuat Kementerian PUPR terus mengembalikan
berkas Perda RTRW untuk revisi. Perda RTRW Kab. Sukabumi yang lama (Perda
No.22 Tahun 2012-2032) seharusnya sudah habis, dan Raperda RTRW 2024-2044
sampai hari ini masih tarik ulur di DPRD. Termonitor ini dampaknya yang Paling
Fatal.
Terpantau dari para aktivis /awak media dan LSM/ Consultan,dampak
ke OSS-RBA (Digitalisasi berjalan lambat ):
1.Semua pelaku usaha yang daftar NIB di OSS-RBA pasti
mentok di Notifikasi: "Kegiatan usaha Anda belum sesuai tata ruang /
Menunggu RDTR". Akhirnya investor atau pelaku usaha harus urus KKPR manual
di DPTR dan memakan waktu proses bisa
2-3 bulan, padahal janji OSS-RBA 3 jam jadi. Ini yang bikin Kabupaten Sukabumi
dianggap tidak ramah investasi dan membingungkan serta diduga banyak para calo
perizinan dari para anggota DPRD Kab Sukabumi yang bermain dengan pihak ketiga.
2. Dampak ke PAD (Pajak & Retribusi Bocor)-Karena OSS-RBA
lambat, banyak pabrik di Cicurug seperti kasus Air Tanah /Apotik tadi, memilih
jalan pintas.Bangun dulu, izin belakangan. Akhirnya PBG dan SLF tidak
terbit, PBG tidak ada, PAD dari retribusi PBG dan Pajak Air Tanah hilang.
3.Dampak ke Hukum (Rawan Pungli & Pelanggaran)-Kekosongan
hukum RTRW menciptakan celah oknum. Pengusaha diminta urus Rekomendasi Tata
Ruang manual yang rawan pungli. Di sisi lain, banyak bangunan liar dn menabrak
aturan di zona resapan air dan sempadan sungai ,sempadan jalan karena tidak ada
kepastian hukum zonasi.
REKOMENDASI
LSM LATAS
Perda RTRW ini merupakan kunci gemboknya Kabupaten Sukabumi.
Kalau gemboknya rusak, semua pintu OSS-RBA rusak. DPRD dan Bupati harus stop
revisi kepentingan politik, segera kejar Persetujuan Substansi ke Kementerian
PUPR dan ATR/BPN. Kalau tidak, Kabupaten Sukabumi akan terus jadi kabupaten
dengan perda yang paling sering revisi tapi paling miskin investasi. Apalagi
Presidium DOBSU pun sama pengajuan data muktahirnya hanya tahun 2018 belum ada
data yg baru. PRESIDIUM juga nyatanya tidak mewakilkan perwakilan dari aktivis
dan kaum pergerakan dari Kecamatan yg ada di dapil 2 . * (GUNTA )








