PATROLI SUKBUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 6 Agustus 2026 bertempat diaula kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi di Karang Tengah Kecamatan Cibadak. Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan
dalam pengelolaan pemerintahan desa.Melalui Bidang Intelijen, Kejari menggelar
kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dalam Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)
dengan mengusung tema “Bersama Jaga Desa, Cegah Masalah Sebelum
Terjadi”.
Dalam kesempatan disambutanya Kajari
Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen
Fahmi Racham mengatakan “ Bahwa program Jaga Desa merupakan langkah preventif
Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa, memperkuat tata
kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan pengelolaan
dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui
program ini, Kejaksaan menegaskan perannya tidak hanya sebagai institusi
penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam melakukan
pendampingan, pengawalan, dan pencegahan agar potensi permasalahan hukum dapat
diantisipasi sejak dini.”UJarnya.
Lebih lanjut Kepala Seksi Intelijen Fahmi Racham menegaskan
“Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum
Program Jaga Desa, tata kelola dana desa yang baik, titik-titik rawan
penyimpangan pada setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, konsekuensi hukum
atas penyalahgunaan kewenangan, hingga pentingnya transparansi, akuntabilitas,
dan pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Kami berharap
kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih,
transparan, dan akuntabel.”Tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus
menjadi mitra strategis pemerintah desa melalui penyuluhan, konsultasi, dan
pendampingan hukum sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal serta
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.Mengusung semangat “Bersama
Jaga Desa, Cegah Masalah Sebelum Terjadi”, Kejari Kabupaten Sukabumi berharap
seluruh pemerintah desa semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan roda
pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.”Pungkasnya.
Terpantau awak media tampak hadir dalam acara ini Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Kepala Bidang
Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), serta diikuti oleh satu kepala desa sebagai
perwakilan dari masing-masing kecamatan. Sebanyak 47 kepala desa dari 47
kecamatan hadir mengikuti penyuluhan hukum tersebut. *(GUNTA)









