PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 21 Agustus 2026.Berdasarkan rekam jejak digital pemberitaan dimedia
terkait adanya Satpol PP kabupaten Sukabumi matinsuri tidak menidak lanjuti
Perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas yang sah namun dibiarkan oleh Satpol
PP Kabupaten Sukabumi .Pemberitananya antara lain :
1.Tgl 24-Februari-2026-https://www.patrolisukabumi.co.id/2026/02/perusahaan-tanpa-izin-dibiarkan.html-Judul
berita--Perusahaan Tanpa Izin Dibiarkan
Beroperasi, Penegakan Perda di Pemkab Sukabumi Mati Suri…..? Diduga
Kongkalikong Dinas, Dengan Dua Perusahaan Tanpa Izin Bebas Beroperasi Di
Kabupaten Sukabumi
2.Tgl 27-Februari-2026 -https://www.patrolisukabumi.co.id/2026/02/surprise-plt-komandan-satpol-pp-kab.html-Judul
berita--Surprise PLT Komandan Satpol PP Kab
Sukabumi,Dua Pabrik Di Cicurug Sukabumi Diduga Beroperasi Tanpa Izin Di Sidak.
3.Tgl 04-Maret-2026 -https://www.patrolisukabumi.co.id/2026/03/komisi-i-dprd-kab-sukabumi-dan-tim.html-Judul
berita--Komisi I DPRD Kab Sukabumi Dan Tim
Terpadu Sidak Dua Perusahaan di Cicurug, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi.
4.Tgl 02-Juni- 2026-https://www.patrolisukabumi.co.id/2026/06/diduga-bupati-sukabumi-abaikan.html-Judul
Berita--Diduga Bupati Sukabumi Abaikan Perizinan
Perusahaan Tanpa Izin Di Cicurug ,Perusahaan Tetap beroperasi Meski Sudah
Disidak Dua Kali.
Terpantau awak media sampai
saat ini PT. Karya Karung Bersama Pabrik Karung Plastik yang berdomisili di Desa Tenjoayu RT 03/RW01 Kecamatan Cicurug,
Kecamatan Cicurug.Sampai saat ini masih melakukan aktivitasnya.Namun Satpol PP Kabupaten
Sukabumi menerangakan baru dua kali peringatan kendati Pabrikan tersebut diatas
sudah melakukan aktivitas operasi usahanya ± 10 bulan lamanya.
Sementara itu menyikapi
permasalahan diatas Seketris LSM -Pekat-IB Zefry Subianto.SH mengungkapkan ”
Bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.Jika benar ada perusahaan yang
beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap (Legalistas sah ) sebagaimana
diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, maka itu adalah
pelanggaran serius. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Ini bukan sekadar
kelalaian, tapi bisa masuk kategori PEMBIARAN yang melanggar hukum administrasi
pemerintahan.Kondisi ini secara terang dinilai melanggar ketentuan:
1.Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
2.Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
3.Serta kewajiban
kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sebelum kegiatan
usaha dijalankan.
4.Serta ketentuan
kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single
Submission (OSS).
5.Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043.
6.Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.” Ungkap Zefry
Lebih lanjut Zefry menegaskan
“Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki
perizinan berusaha yang sah sebelum melakukan kegiatan operasional. Pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif tegas berupa:
1. Teguran tertulis,
2. Penghentian sementara kegiatan usaha,
3. Denda administratif,
4. Hingga pencabutan
perizinan dan penutupan usaha.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan
menjalankan usaha tanpa izin yang menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan,
hal tersebut berpotensi masuk pada ranah pidana sesuai ketentuan peraturan
sektoral yang berlaku, termasuk regulasi lingkungan hidup dan tata ruang.Namun
ironisnya, hingga sidak dilakukan dan fakta pelanggaran ditemukan.Satpol PP Kab
Sukabumi belum ada tindakan penyegelan maupun penghentian operasional terhadap
perusahaan tersebut. Aktivitas usaha tetap berjalan seperti biasa.Tentunya
kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai ketegasan penegakan hukum di
daerah. Pasalnya, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda memiliki kewenangan
atributif berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran Perda dan
peraturan kepala daerah.”Tegas Zefry.
Bahwa pembiaran terhadap
perusahaan yang belum mengantongi izin namun tetap beroperasi dapat mencederai
wibawa hukum serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah
taat aturan.Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Kalau memang belum ada izin, semestinya Satpol PP kab Sukahumi sesuai aturan
harus ada Tindakan langkah tegas dan lugas. Jangan dibiarkan beroperasi
seolah-olah tidak terjadi pelanggaran. Selain melanggar regulasi perizinan,
operasional tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta
kewajiban dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup beserta perubahannya.Apabila kegiatan usaha dilakukan tanpa
persetujuan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga
pidana lingkungan, termasuk ancaman penjara dan denda miliaran rupiah
sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU 32/2009 yang telah diperbarui dalam rezim
Cipta Kerja.” Pungkasnya.
Terpanatau awak media Masyarakat
kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi khususnya Satpol PP Kab Sukabumi.Apakah akan dilakukan
penyegelan dan penghentian operasional sementara sampai seluruh perizinan
dipenuhi, atau justru terjadi pembiaran yang berpotensi menimbulkan preseden
buruk bagi penegakan hukum di daerah.Tim Terpadu sudah seyogyanya melakukan
pendalaman lebih lanjut. Namun publik menilai, fakta di lapangan sudah cukup
jelas “Usaha Berjalan, Izin Belum Lengkap”Jika tidak ada tindakan tegas dalam
waktu dekat, dikhawatirkan supremasi hukum hanya menjadi slogan tanpa
implementasi nyata.*(GUNTA)


.jpeg)







