terkini

Diduga Satpol PP Kab Sukabumi Mati Suri Dalam Melaksanakan Penegakan Perda Pelanggar Izin

Patroli Sukabumi
, Kamis, Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T01:53:35Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 21 Agustus 2026.Berdasarkan rekam jejak digital pemberitaan dimedia terkait adanya Satpol PP kabupaten Sukabumi matinsuri tidak menidak lanjuti Perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas yang sah namun dibiarkan oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi .Pemberitananya antara lain :

1.Tgl 24-Februari-2026-https://www.patrolisukabumi.co.id/2026/02/perusahaan-tanpa-izin-dibiarkan.html-Judul berita--Perusahaan Tanpa Izin Dibiarkan Beroperasi, Penegakan Perda di Pemkab Sukabumi Mati Suri…..? Diduga Kongkalikong Dinas, Dengan Dua Perusahaan Tanpa Izin Bebas Beroperasi Di Kabupaten Sukabumi

2.Tgl 27-Februari-2026 -https://www.patrolisukabumi.co.id/2026/02/surprise-plt-komandan-satpol-pp-kab.html-Judul berita--Surprise PLT Komandan Satpol PP Kab Sukabumi,Dua Pabrik Di Cicurug Sukabumi Diduga Beroperasi Tanpa Izin Di Sidak.

3.Tgl 04-Maret-2026 -https://www.patrolisukabumi.co.id/2026/03/komisi-i-dprd-kab-sukabumi-dan-tim.html-Judul berita--Komisi I DPRD Kab Sukabumi Dan Tim Terpadu Sidak Dua Perusahaan di Cicurug, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi.

4.Tgl 02-Juni- 2026-https://www.patrolisukabumi.co.id/2026/06/diduga-bupati-sukabumi-abaikan.html-Judul Berita--Diduga Bupati Sukabumi Abaikan Perizinan Perusahaan Tanpa Izin Di Cicurug ,Perusahaan Tetap beroperasi Meski Sudah Disidak Dua Kali.

 

Terpantau awak media sampai saat ini PT. Karya Karung Bersama Pabrik Karung Plastik yang berdomisili  di Desa Tenjoayu RT 03/RW01 Kecamatan Cicurug, Kecamatan Cicurug.Sampai saat ini masih melakukan aktivitasnya.Namun Satpol PP Kabupaten Sukabumi menerangakan baru dua kali peringatan kendati Pabrikan tersebut diatas sudah melakukan aktivitas operasi usahanya ± 10 bulan lamanya.

 

Sementara itu menyikapi permasalahan diatas Seketris LSM -Pekat-IB Zefry Subianto.SH mengungkapkan ” Bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.Jika benar ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap (Legalistas sah ) sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, maka itu adalah pelanggaran serius. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori PEMBIARAN yang melanggar hukum administrasi pemerintahan.Kondisi ini secara terang dinilai melanggar ketentuan:

1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

 

2.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,

 

3.Serta kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sebelum kegiatan usaha dijalankan.

 

4.Serta ketentuan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

5.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043.

 

6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.” Ungkap Zefry

 

Lebih lanjut Zefry menegaskan “Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang sah sebelum melakukan kegiatan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif tegas berupa:

1. Teguran tertulis,


2. Penghentian sementara kegiatan usaha,

 

3. Denda administratif,

 

4. Hingga pencabutan perizinan dan penutupan usaha.

 



Apabila ditemukan unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin yang menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, hal tersebut berpotensi masuk pada ranah pidana sesuai ketentuan peraturan sektoral yang berlaku, termasuk regulasi lingkungan hidup dan tata ruang.Namun ironisnya, hingga sidak dilakukan dan fakta pelanggaran ditemukan.Satpol PP Kab Sukabumi belum ada tindakan penyegelan maupun penghentian operasional terhadap perusahaan tersebut. Aktivitas usaha tetap berjalan seperti biasa.Tentunya kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai ketegasan penegakan hukum di daerah. Pasalnya, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda memiliki kewenangan atributif berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran Perda dan peraturan kepala daerah.”Tegas Zefry.

 

Bahwa pembiaran terhadap perusahaan yang belum mengantongi izin namun tetap beroperasi dapat mencederai wibawa hukum serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah taat aturan.Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau memang belum ada izin, semestinya Satpol PP kab Sukahumi sesuai aturan harus ada Tindakan langkah tegas dan lugas. Jangan dibiarkan beroperasi seolah-olah tidak terjadi pelanggaran. Selain melanggar regulasi perizinan, operasional tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta kewajiban dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.Apabila kegiatan usaha dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pidana lingkungan, termasuk ancaman penjara dan denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU 32/2009 yang telah diperbarui dalam rezim Cipta Kerja.” Pungkasnya.

 

Terpanatau awak media Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi khususnya  Satpol PP Kab Sukabumi.Apakah akan dilakukan penyegelan dan penghentian operasional sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi, atau justru terjadi pembiaran yang berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.Tim Terpadu sudah seyogyanya melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun publik menilai, fakta di lapangan sudah cukup jelas “Usaha Berjalan, Izin Belum Lengkap”Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, dikhawatirkan supremasi hukum hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata.*(GUNTA)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Satpol PP Kab Sukabumi Mati Suri Dalam Melaksanakan Penegakan Perda Pelanggar Izin

Terkini