PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal Juli 2026.Wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara
(DOB KSU) kembali mencuat ke ruang publik. Isyu ini digulirkan dengan narasi
semangat pemerataan dan percepatan pembangunan. Namun di balik gaung tersebut,
muncul pertanyaan mendasar. Apakah ini langkah strategis yang berbasis kajian
regulatif, atau sekadar membangun harapan di atas kebijakan yang masih terkunci
moratorium oleh pemerintah pusat…..?
Dinamika ini semakin ramai diperbincangkan oleh kalangan
aktivis dan kelompok pergerakan di wilayah Kecamatan Cicurug dan Cidahu. Mereka
menyoroti menguatnya wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bogor
Selatan, yang dinilai lebih progresif dan terarah, sehingga memunculkan
perbandingan tajam terhadap stagnasi perjuangan DOB Sukabumi Utara.
Sorotan keras datang dari Ketua LSM BARAK, Agus TB, yang
juga dikenal sebagai bagian dari pelaku sejarah perjuangan DOB KSU mengungkapkan
“ Saya secara tegas mempertanyakan legitimasi dan kinerja Presidium DOB KSU
saat ini.Presidium DOBKSU yang sekarang harus dibubarkan. Mereka tidak mewakili
aspirasi masyarakat Sukabumi Utara. Saya sebagai pelaku sejarah paham betul
perjalanan DOB ini.”Tegas Agus.
Lebih jauh Agus memaparkan “ Saya juga mengungkapkan dugaan
serius terkait penggunaan anggaran. Menurutnya, setiap tahun Presidium DOB KSU
menerima alokasi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, namun tidak
disertai output yang jelas.Setiap tahun ada dana hibah, tapi hasilnya tidak
terlihat. Jangan sampai ini hanya jadi ajang “Cetak Duit”. Lebih
parah lagi, aktivis pergerakan dari Cicurug dan Cidahu tidak pernah dilibatkan.
Saya menilai, jika wacana pemekaran ini ingin dibawa ke arah serius, maka harus
dilakukan pembenahan menyeluruh, termasuk revisi kajian wilayah yang hingga
kini masih mengacu pada data lama tahun 2016. Menurutnya, kondisi sosial,
ekonomi, dan tata wilayah saat ini sudah jauh berubah dan membutuhkan
pendekatan baru yang lebih relevan.Kalau mau serius, kajiannya harus diperbarui
dan disinergikan dengan kondisi terkini. Ini mutlak.”Paparnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan “ Kondisi saat ini
menunjukkan adanya kesenjangan antara narasi politik di daerah dengan realitas
kebijakan nasional.Secara rasional, dorongan untuk menyiapkan data memang sah
dan bahkan diperlukan. Namun, ketika disampaikan tanpa penegasan kondisi “MORATORIUM” ini
diduga menimbulkan dampak berpotensi menimbulkan bias harapan di tengah
masyarakat.Pantauan di lapangan menilai bahwa pernyataan yang terlalu
optimistis tanpa kepastian regulasi berpotensi menjadi over framing politik.Di
sisi lain, eksistensi Presidium DOB KSU juga masih menjadi tanda tanya di ruang
publik, terutama terkait Kejelasan legalitas badan hukum sebuah representasi riil terhadap masyarakat
Sukabumi Utara dari keterlibatan elemen aktivis dan kaum pergerakan sipil.Hal
ini penting, karena dalam perspektif hukum administrasi, legitimasi
representasi masyarakat menjadi bagian krusial dalam pengajuan DOB.”Tambahnya
Terpantau awak media ,Fenomena ini menunjukkan bahwa wacana
pemekaran Sukabumi Utara tidak lagi sekadar diskursus publik, melainkan mulai
diarahkan menjadi agenda administratif. Namun secara normatif dan hukum,
langkah tersebut masih berbenturan dengan kebijakan moratorium pemekaran daerah
yang diberlakukan pemerintah pusat dan hingga kini belum dicabut.Sebagaimana
diketahui, kebijakan moratorium ini merujuk pada penataan daerah sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
serta diperkuat dengan kebijakan pemerintah pusat yang menunda pembentukan DOB
baru guna evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas daerah otonomi.Dengan
demikian, dorongan pembentukan DOB Sukabumi Utara saat ini berada pada
persimpangan antara aspirasi masyarakat yang terus hidup, dan realitas regulasi
yang masih membatasi. Tanpa kejelasan arah, transparansi anggaran, serta
legitimasi representasi, wacana ini berpotensi kembali menjadi sekadar “Proyek
Harapan” yang berulang tanpa ujung.*(GUNTA/SMSI )









