PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 22 Mei 2026 .Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi
memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah
Sukabumi. Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Timpora Tahun 2026 yang
digelar di Grand Inna Samudra Beach (GISBH) Kecamatan Cikakak.( Kamis 21/5/2026).
Rakor yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Sukabumi tersebut melibatkan sekitar 112 peserta dari berbagai unsur, mulai
dari TNI, Polri, kejaksaan, intelijen, pemerintah daerah, hingga aparat
kewilayahan tingkat kecamatan dan desa.Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi diwakili
Danramil 2202/Palabuhanratu Kapten Chk Agus Hermansyah. Hadir pula unsur Polres
Sukabumi, Denpom III/1-2 Sukabumi, BAIS TNI, BINDA Sukabumi, Kejari Kabupaten
Sukabumi, BNNK Sukabumi, Kesbangpol, para camat, kepala KUA, hingga Babinsa dan
Bhabinkamtibmas.
Dalam kesemptanya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan “Bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak
bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh unsur lintas
sektoral.Keberadaan WNA di Indonesia diharapkan dapat memberi dampak positif
terhadap pembangunan dan investasi. Namun, di sisi lain, pengawasan juga harus
diperketat guna mencegah potensi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan izin
tinggal.Sinergitas lintas sektoral menjadi kekuatan utama Timpora dalam menjaga
stabilitas dan keamanan wilayah.”Ungkapnya.
Lebih jauh Henki Irawan menegasakan “ Dalam rakor ini ,Saya
memaparkan hasil pengawasan lapangan, termasuk pengungkapan dugaan jaringan
penipuan daring internasional atau love scamming yang melibatkan WNA di wilayah
Sukabumi.Selain sektor pertambangan dan
kawasan pesisir juga pabrikan yang memakai TKA (Tenaga Kerja Asing ) turut
menjadi perhatian karena dinilai rawan terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan
aktivitas tenaga kerja asing illegal.Melalui forum ini, seluruh peserta
menyepakati penguatan patroli gabungan terpadu, optimalisasi pertukaran
informasi intelijen antarinstansi, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat
terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana
Penyelundupan Manusia (TPPM) serta pemanfaatan dari TKA illegal di pabrik
pabrik industry diwilayah Kab Sukabumi.”Tegasnya *(GUNTA)












