PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 15 Mei 2026. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,
mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang Hak Guna Usaha
(HGU)-nya telah habis masa berlaku. Sedikitnya 14 HGU kini masuk dalam radar
evaluasi pemerintah daerah karena dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan proses
administrasi maupun penyesuaian izin usaha.Persoalan tersebut mengemuka dalam
rapat koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah dinas
terkait dan perusahaan perkebunan di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi, belum
lama ini.
Dalam kesempatanya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten
Sukabumi, Aep Majmudin.SE.MM menegaskan “ Bahwsanya sebagian perusahaan memang
sedang menjalani proses resertifikasi HGU. Namun, terdapat pula perusahaan yang
masih menjalankan aktivitas usaha meski izin HGU telah berakhir.Hari ini Komisi
I memanggil perusahaan-perusahaan yang HGU-nya habis. Ada yang sedang proses
resertifikasi, ada juga yang HGU-nya habis tetapi izin usaha perkebunannya
masih berlaku.”Tegasnya
Lebih lanjut Aep Majmudin.menambahkan “ Persoalan
HGU tidak hanya menyangkut legalitas perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan
arah kebijakan pembangunan daerah dan pemanfaatan lahan produktif di Kabupaten
Sukabumi.Pemkab Sukabumi, ingin
memastikan lahan perkebunan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,
termasuk mendukung ketahanan pangan dan penguatan sektor pertanian yang saat
ini menjadi fokus pemerintah pusat.Karena itu, Dinas Pertanian telah
mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan terkait agar segera melakukan
uji administrasi dan mempercepat proses pembaruan izin HGU.Nanti akan dilihat
itikad baik perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian dan tidak taat aturan,
pemerintah daerah bisa mengusulkan lahan tersebut masuk ke tanah objek reforma
agraria atau TORA.”Tambahnya.
Wacana pengusulan lahan ke program reforma agraria menjadi
perhatian penting dalam rapat tersebut. Sebab, pemerintah ingin memastikan
lahan yang tidak memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan secara optimal dan
memberi nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.Selain masalah administrasi HGU,
pemerintah daerah juga menemukan adanya perubahan komoditas perkebunan tanpa
penyesuaian izin usaha. Temuan itu dinilai dapat memengaruhi penilaian kualitas
kebun serta pengawasan tata kelola usaha perkebunan. Saya mencontohkan,
terdapat lahan yang awalnya berizin tanaman karet namun dalam praktiknya
berubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa pembaruan dokumen perizinan.Kalau
komoditas berubah tetapi izinnya tidak disesuaikan, tentu akan memengaruhi
penilaian kualitas kebun dan menjadi bahan evaluasi pemerintah
Isyu perubahan komoditas ini dinilai strategis karena berkaitan dengan pengawasan lingkungan, tata ruang wilayah, hingga keberlanjutan sektor perkebunan di Sukabumi.Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan akan dilakukan lebih ketat melalui tahapan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).Semua ada tahapannya. Pemerintah tetap melindungi hak pemegang HGU, tetapi semua perusahaan wajib taat aturan.Dalam rapat tersebut, rendahnya tingkat kehadiran perusahaan juga menjadi perhatian. Dari empat perusahaan yang diundang DPRD dan pemerintah daerah, hanya satu perusahaan yang hadir memenuhi undangan rapat koordinasi.Komisi I DPRD bersama pemerintah daerah menegaskan evaluasi terhadap HGU perkebunan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, optimalisasi lahan, dan perlindungan kepentingan masyarakat.Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan produktif dan dorongan penguatan ketahanan pangan nasional, persoalan HGU perkebunan di Sukabumi diprediksi akan menjadi isu strategis yang terus mendapat sorotan publik.”Pungkas Aep.*(GUNTA)











