PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 06 Mei 2026 . Polemik dugaan pelanggaran perizinan menara
telekomunikasi di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
mencuat.Sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi)
PAC Palabuhanratu mendesak pemerintah daerah bertindak tegas. Alasannya,
perusahaan pemilik tower diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Desakan
itu mengemuka dalam audiensi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, didampingi anggota dewan
lainnya.Audiensi juga dihadiri perwakilan Dinas Perizinan, Perkim, DPTR, dan
Satpol PP bertempat dilokasi Aula DISKOMINFO Kab Sukabumi. Semua pihak diminta
klarifikasi terkait legalitas menara telekomunikasi tersebut..( Selasa 5/5/2026
)
Dalam kesemptanya Ketua Komisi II DPRD Kab Sukabumi Hamzah Gurnita.SH menegaskan
“ Bahwa aturan mengenai kewajiban SLF sudah jelas. Dugaan sementara ada
perusahaan tower yang belum memiliki SLF. Ini sudah jelas aturannya. Saya meminta
seluruh perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk SLF dan PBG.
Jika tidak, DPRD siap merekomendasikan sanksi tegas kepada dinas terkait.Kalau
dinas tidak berani, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk
merekomendasikan tindakan tegas.Jangan sampai hanya administrasi di atas
kertas, tapi kewajiban kepada masyarakat diabaikan.Terkait sanksi,Saya tegaskan
bahwa penutupan operasional sangat mungkin dilakukan jika perusahaan tidak
segera memenuhi kewajibannya.Sanksinya jelas, bahkan bisa sampai penutupan.
Kami minta Dinas Perizinan segera mengeluarkan teguran atau sanksi. Kalau
tidak, kami akan rekomendasikan ke pimpinan DPRD.”Ungkapnya.
Sementara itu Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan
Rustiawan alias Bambam,mengatakan “Saya menilai ketiadaan SLF bukan sekadar
pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan warga sekitar tower.Bangunan
tower tanpa SLF berpotensi membahayakan lingkungan dan Masyarakat. Saya
mendesak DPRD segera ambil langkah konkret.Langkah yang dimaksud termasuk
penyegelan dan penghentian sementara operasional tower sampai dokumen lengkap.
Bapeksi tak mau warga jadi korban.Sebelumnya, persoalan ini sempat dibahas
dalam audiensi di Aula Desa Citepus pada 16 April 2026. Saat itu, perusahaan
berkomitmen sosialisasi, beri bantuan CSR, serta tanggung jawab dampak bencana.Namun,
dokumen SLF yang diminta masyarakat belum pernah ditunjukkan hingga tenggat
waktu berlalu. Janji tinggal janji, warga makin resah .”Pungkasnya. *(GUNTA)












